Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi
- account_circle TCON
- calendar_month Rab, 17 Des 2025

Batam — Rabu, 17 Desember 2025, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang panggilan ketiga perkara No. 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm tentang derden verzet (perlawanan pihak ketiga). Sidang ini merupakan lanjutan dari panggilan pertama pada 17 November 2025 dan panggilan kedua pada Senin, 1 Desember 2025
Sidang dibuka pukul 13.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB. Perkara kemudian diserahkan kepada Hakim Mediator Sri Lestari, yang menjadwalkan sidang mediasi pada 6 Januari 2026.
Apa Itu Derden Verzet?
Derden verzet merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak ketiga yang bukan bagian dari perkara perdata, untuk melawan sita jaminan atau sita eksekusi yang dinilai merugikan hak miliknya. Upaya ini diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang apabila obyek yang disita bukan milik pihak yang bersengketa, melainkan milik pihak ketiga.
Menjawab pertanyaan media mengenai alasan Concepto—selaku pemilik Light Crude Oil yang akan dikirim ke China dan pengguna jasa transportasi kapal MT Arman 114—mengajukan derden verzet, Frids Merson Sirait, SH., MH menjelaskan:
“Klien kami mengajukan derden verzet dalam kapasitasnya sebagai pemilik sah muatan crude oil, bukan pemilik kapal. Klien kami adalah pengguna jasa pengangkutan, sehingga dalam perkara ini justru menjadi korban. Muatan tersebut bukan barang ilegal, bukan hasil kejahatan, dan bukan barang bukti tindak pidana,” jelasnya.
“Putusan pidana terhadap nahkoda kapal terkait pencemaran lingkungan tidak memiliki kaitan hukum dengan klien kami. Karena itu, muatan kapal tidak dapat ikut dirampas. Berdasarkan KUHAP, barang tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya, yakni klien kami,” tsmbahnya.
Soal Pengumuman Lelang
Terkait informasi bahwa kapal dan muatan telah diumumkan lelang oleh Kejaksaan melalui KPKNL, M. Fauzi, SH., MH menjelaskan, permohonan derden verzet kami daftarkan pada 27 Oktober 2025. Namun pada 4 November 2025 baru diketahui bahwa obyek telah diumumkan untuk lelang. Seharusnya jaksa menerapkan prinsip kehati-hatian, karena obyek lelang masih dalam proses sengketa.
“Jika lelang tetap dilakukan, maka pemenang lelang berpotensi ikut terseret dalam sengketa hukum. Klien kami akan terus memperjuangkan haknya sebagai pemilik sah yang beritikad baik,” ujarnya.
Fauzi juga menyoroti bahwa dalam pengumuman lelang, jaksa tidak mencantumkan dasar surat kepemilikan obyek yang dilelang.
“Sekarang sudah jelas klien kami adalah pemilik muatan. Negara tidak boleh secara sepihak merampas dan melelang barang yang bukan hasil kejahatan dan bukan barang ilegal,” tegasnya.
Permohonan Penundaan Lelang
Menjawab pertanyaan media mengenai upaya penundaan lelang, Fauzi menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung dan KPKNL Batam, memohon agar lelang ditangguhkan karena obyek masih dalam proses sengketa.
“KPKNL telah menjawab bahwa mereka hanya menjalankan permintaan Kejaksaan sebagai penjual lelang dan meminta agar permohonan penundaan ditujukan kepada jaksa. Hingga saat ini, surat kepada Jaksa Agung belum kami terima jawabannya,” tuturnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim menetapkan status quo, sehingga tidak dilakukan eksekusi lelang sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Masalahnya, jadwal lelang sudah sangat dekat. Semua kembali pada jaksa, apakah mau menerapkan prinsip kehati-hatian atau tetap meneruskan lelang atas obyek yang masih disengketakan,” ujar Fauzi.
Ia juga menambahkan bahwa perkara Ocean Mark Shipping No. 323/Pdt.G/2025/PN.Btm yang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 19 September 2025 belum diputus, sementara perkara derden verzet masih berjalan.
Dampak bagi Pemenang Lelang
Frids Merson Sirait menegaskan bahwa lelang atas obyek yang masih disengketakan berisiko hukum:
“Jika ada pemenang lelang, maka pembeli tersebut dapat dikategorikan tidak beritikad baik, karena obyek sedang dalam proses perkara dan informasinya dapat diakses publik,” jelasnya seraya menambahkan apabila derden verzet dikabulkan, pemenang lelang wajib mengembalikan barang kepada kliennya sebagai pemilik sah.
Ia mengungkapkan bahwa pada 2 Desember 2025, hasil lelang dinyatakan TAP (Tidak Ada Penawaran), sehingga tidak terdapat pemenang lelang.
Perhatian Internasional
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menerima audiensi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, pada Rabu, 24 Juli 2024, di Ruang Rapat Jampidum, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Dubes Boroujerdi menyampaikan permohonan dari pemilik kapal MT Arman 114 agar diberikan izin pergantian kru kapal, termasuk penugasan teknisi untuk perbaikan dan perawatan guna mencegah perpindahan posisi kapal akibat rusaknya jangkar.
“Kepercayaan ini akan terus kami jaga dengan memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia melindungi semua pihak secara adil dalam setiap tahapan,” ujar Jampidum dikutip media.
Jampidum juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan memfasilitasi hak pemilik kapal sesuai kewenangannya, serta mempertimbangkan permohonan Kedutaan Besar Iran dengan syarat adanya jaminan dan asuransi perawatan kapal.
“Kami selalu bekerja secara profesional, penuh kecermatan dan ketelitian, terlebih dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian internasional,” tegas Jampidum.
- Penulis: TCON
