Breaking News
Beranda » Rekaman » Investigasi: Pemerintah Dimenangkan dengan Putusan Palsu

Investigasi: Pemerintah Dimenangkan dengan Putusan Palsu

  • account_circle TCON
  • calendar_month Jum, 3 Apr 2026

Ini skandal kasasi palsu.  Ini ujian nyata Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Ada sesuatu yang membuat publik emosi dalam kasus Bank Centris Internasional. Bukan sekadar ganjil—melainkan berbahaya.

Karena untuk pertama kalinya, publik dihadapkan situasi paling ekstrem dalam sistem hukum:

Seseorang dikalahkan di pengadilan bukan oleh fakta, bukan oleh hukum—tetapi oleh putusan yang sesungguhnya tidak pernah ada. Tepatnya putusan palsu.

Babak Awal: Gugatan BPPN Ditolak 

Sebelum semua menjadi kabur, perkara ini sebenarnya sangat jelas.

Di jalur perdata: gugatan negara melalui BPPN ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000. Lalu dikuatkan di tingkat banding di PT DKI tahun 2001. Dan puncaknya: Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi.

Artinya sederhana. Perkara selesai. Pemerintah kalah. Tidak ada utang yang sah.

Di jalur tata usaha negara, hasilnya sama. Gugatan Andri Tedjadharma terhadap tindakan pemerintah dikabulkan di PTUN tahun 2021. Lalu dikuatkan di tingkat banding tahun 2022.

Lihat keganjilannya: satu perkara yang sama diadili dua sistem peradilan. Tapi satu kesimpulan: pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menagih Andri Tedjadharma. Apalagi menyita dan melelang harta pribadinya.

Babak Kedua: Munculnya Dokumen Misterius Setelah 20 Tahun 

Lalu sesuatu terjadi. Di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali, seluruh arah perkara berbalik. Pemerintah dianggap menang, karena adanya satu dokumen palsu. Salinan Putusan No. 1688. K/Pdt/2003.

Dua fakta yang menegaskan salinan kasasi 1688.k/Pdt/2003 itu adalah dokumen palsu.

1. Kasasi Tidak Pernah Ada. Mahkamah Agung dalam tiga surat resminya, terutama surat ketiga tertanggal 10 Mei 2023, secara tegas menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi. Dalam logika hukum:

Tidak ada permohonan kasasi –> tidak ada perkara –> tidak ada sidang –> tidak ada putusan kasasi.

2. Ketua Majelis Hakim yang namanya tercantum dalam salinan putusan itu membantah. Salinan kasasi 1688.k/Pdt/2003, itu bukan putusannya.

Dua fakta ini membentuk satu kesimpulan yang tak terelakkan: Putusan 1688K/Pdt/2003 adalah dokumen tanpa asal-usul yang sah. Dalam bahasa yang lebih lugas: itu dokumen palsu.

Babak Ketiga: Kemenangan yang Dipaksakan

Di sinilah persoalan menjadi berbahaya. Dokumen tersebut digunakan untuk membalik kekalahan pemerintah di semua tingkat sebelumnya. Menjadi dasar penagihan terhadap Andri Tedjadharma. Menjadi landasan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi maupun Peninjauan Kembali.

Dengan kata lain: seluruh kemenangan pemerintah dibangun di atas dokumen palsu yang berbahaya bagi sistem hukum di Indonesia.

Ini Bukan Sekadar Cacat Hukum

Jika satu dokumen palsu bisa mengubah seluruh hasil pengadilan, maka ini bukan lagi soal kesalahan prosedur. Ini adalah:

dugaan pemalsuan putusan pengadilan, dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses hukum, dugaan penyalahgunaan kekuasaan melalui institusi. Lebih jauh, ini adalah kegagalan sistemik dalam menjaga integritas hukum.

Dan, skandal ini berada di hadapan pemerintahan Prabowo Subianto. Bukan sebagai warisan semata, tetapi sebagai ujian nyata.

Pilihan yang ada hanya dua: membongkar dan membersihkan skandal ini, atau membiarkannya menjadi preseden nasional, bahkan internasional.

Presiden Prabowo dan seluruh jajaran pemerintahannya tidak boleh tinggal diam. Karena diam bukan netral. Diam adalah pembiaran.

Jika praktik ini dibiarkan, maka konsekuensinya luas. Putusan pengadilan kehilangan makna. Kepastian hukum runtuh. Warga negara kehilangan perlindungan.

Dan paling mengkhawatirkan, siapa pun bisa dikalahkan dengan dokumen palsu yang muncul di belakang layar. Sebuah dokumen yang isinya berantakan, yang menunjukkan bukan produk dari para hakim yang piawai dan profesional.

Naudzubillah min zalik.

 

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial

    Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 April 2025 – Andri Tedjadharma, pemegang saham dan komisaris Bank Centris Internasional (BCI), melaporkan adanya putusan kasasi palsu dan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan ini terkait dengan beberapa putusan pengadilan, termasuk adanya Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang dipastikan palsu, Putusan Pengadilan Negeri No. 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan […]

  • Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

    Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta – Polemik lama terkait Bank Centris Internasional kembali mencuat setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penagihan terhadap nasabah bank tersebut. Meski pengadilan telah menegaskan bahwa Bank Centris bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penanganan terhadap nasabah bank itu disebut masih menyisakan persoalan hingga saat ini. Sorotan terbaru muncul setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara […]

  • Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 Mei 2025 — Dua orang saksi fakta mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi terkait status hukum piutang negara yang diklaim berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Centris Internasional (BCI). Kesaksian tersebut berpotensi membalikkan narasi bahwa BCI berutang kepada negara, bahkan mengindikasikan bahwa BCI justru merupakan pihak yang dirugikan. […]

  • Uchok Sky khadafy Diteror, Terima Kiriman Paket Bangkai Ayam

    Uchok Sky khadafy Diteror, Terima Kiriman Paket Bangkai Ayam

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, diteror orang tak dikenal. Ia menerima kiriman paket berisi bangkai ayam yang diletakkan tepat di depan kediamannya di Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/1/2026). Tak hanya berisi bangkai ayam, paket tersebut juga disertai secarik kertas bernada ancaman. Dalam tulisan itu tertulis, “Uchok hati-hati dalam […]

  • Proyek Rp372,8 Miliar Diduga Bermasalah, CBA Minta Kejagung Periksa Kepala BIG

    Proyek Rp372,8 Miliar Diduga Bermasalah, CBA Minta Kejagung Periksa Kepala BIG

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan terhadap tiga proyek data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia (RBI) di Sulawesi yang diumumkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Januari 2024. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp372,8 miliar. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa dari tiga proyek […]

  • Andri Tedjadharma: KPKNL Harus Kembali ke Pokok Perkara, Bank Centris Bukan Obligor BLBI

    Andri Tedjadharma: KPKNL Harus Kembali ke Pokok Perkara, Bank Centris Bukan Obligor BLBI

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Pemilik saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta untuk menghentikan dan membatalkan seluruh tindakan penyitaan atas aset pribadinya, karena dinilai keliru secara hukum dan menyimpang dari pokok perkara kasus BLBI. Menurut Andri, akar persoalan yang selama ini diabaikan adalah fakta hukum bahwa Bank Centris Internasional […]

expand_less