Breaking News
Beranda » Terkini » Prof. Djohermansyah: Pilkada Perlu Ditata Ulang, Bukan Dipertahankan Secara Dogmatis

Prof. Djohermansyah: Pilkada Perlu Ditata Ulang, Bukan Dipertahankan Secara Dogmatis

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026

Jakarta — Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menilai sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung perlu ditata ulang secara mendasar setelah 20 tahun berjalan. Menurutnya, Pilkada langsung tidak boleh lagi diperlakukan sebagai dogma demokrasi.

Berdasarkan riset lapangan di delapan provinsi sepanjang Oktober–Desember 2025, Djohermansyah menyimpulkan Pilkada saat ini justru melahirkan distorsi demokrasi: biaya politik sangat mahal, maraknya politik uang, meningkatnya korupsi kepala daerah, serta pemerintahan daerah yang tidak efektif dan bias elektoral.

Ia menegaskan, konstitusi tidak mewajibkan Pilkada langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”, yang menurut Putusan MK dapat dimaknai baik secara langsung maupun melalui DPRD. Karena itu, penyeragaman nasional dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

Djohermansyah memaparkan enam masalah utama Pilkada langsung: menyimpang dari teori pemerintahan lokal, tidak sepenuhnya sejalan dengan konstitusi, maraknya kecurangan dan politik uang, lahirnya kepemimpinan koruptif, pemerintahan yang tidak efektif, serta mahalnya ongkos politik tanpa kehadiran negara.

Sebagai solusi, ia mengusulkan Pilkada asimetris. Daerah besar dengan kapasitas fiskal dan pendidikan tinggi tetap menggunakan Pilkada langsung dengan perbaikan ketat, sementara daerah kecil dan berkapasitas terbatas dapat memilih kepala daerah melalui DPRD sebagai fase transisi.

Selain itu, ia mendorong pembiayaan negara untuk menekan biaya politik, perbaikan sistem pengisian jabatan birokrasi melalui talent pool, penguatan independensi KPU–Bawaslu, serta pendidikan politik publik melalui tradisi pendanaan politik yang sehat.

“Demokrasi bukan soal ritual memilih, tetapi soal hasil: pemerintahan yang adil, efektif, dan menyejahterakan rakyat,” tegas Djohermansyah mengutip bedapersepsi.com, Senin (12/1). “Menata ulang Pilkada bukan kemunduran demokrasi, melainkan upaya menyelamatkannya,”pungkasnya.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegawai P3K Terancam PHK Akibat Inkonsistensi Kebijakan Pusat

    Pegawai P3K Terancam PHK Akibat Inkonsistensi Kebijakan Pusat

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Profesor Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN soroti inkonsistensi kebijakan pusat. Pegawai pemerintah dengan perjanjian terancam PHK. Jakarta, 29 Maret 2026 — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mulai mencuat di sejumlah daerah, seperti Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat, seiring penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari […]

  • Beredar Surat Jurnalis untuk Presiden dan DPR, Prihatin Kondisi Hukum di Tanah Air

    Beredar Surat Jurnalis untuk Presiden dan DPR, Prihatin Kondisi Hukum di Tanah Air

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Gugatan BPPN terhadap Bank Centris Internasional ditolak Pengadilan. Bank Centris bukan obligor BLBI  Tapi, pemerintah tetap menyita harta Andri Tedjadharma.  Jakarta — Sebuah surat terbuka tanpa nama yang mengatasnamakan keprihatinan jurnalis beredar dan ditujukan kepada Presiden serta DPR RI, menyoroti kebijakan pemerintah dalam penyitaan harta pribadi seorang warga negara, Andri Tedjadharma, meski gugatan terkait Bank […]

  • Dr Song Hyung Min dan Pasien Sepakat Perdamaian, Case Closed

    Dr Song Hyung Min dan Pasien Sepakat Perdamaian, Case Closed

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Polemik pemberitaan terkait tudingan malpraktik terhadap Dr. Song Hyung Min akhirnya berakhir damai. Dr. Song dan pasien berinisial EV mencapai kesepakatan perdamaian dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah kedua belah pihak melakukan klarifikasi secara langsung, dengan didampingi masing-masing kuasa hukum. […]

  • Wartawan Diintimidasi Saat Liput di Apartemen The Elements

    Wartawan Diintimidasi Saat Liput di Apartemen The Elements

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Sejumlah Wartawan Mendapat Intimidasi Saat Meliput Pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements Jakarta — Kericuhan terjadi usai Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen The Elements di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Bahkan sejumlah wartawan yang meliput acara tersebut mendapat intimidasi dari orang yang mengaku penghuni apartemen tersebut. “Hajar, hajar aja brengs*k,” ujar salah […]

  • Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, kembali menegaskan tuntutannya terhadap Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian kasus Bank Centris. Menurut Andri, BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte No. 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan. “Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan […]

  • Pakar Hukum: Perpu PUPN Instrumen Otoriter, MK Harus Hentikan!

    Pakar Hukum: Perpu PUPN Instrumen Otoriter, MK Harus Hentikan!

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Pakar Hukum Pidana Korporasi Universitas Tarumanagara, Dr. Urbanisasi, menyebut Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN sebagai produk hukum yang otoriter, usang, dan berbahaya. Menurutnya, Perpu ini memberi kekuasaan absolut kepada eksekutif untuk menyita harta warga negara tanpa proses pengadilan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya uji materi terhadap Perpu PUPN yang diajukan oleh […]

expand_less