Breaking News
Beranda » Hankam » Tutut Soeharto Digadang Gantikan Ketum Bahlil

Tutut Soeharto Digadang Gantikan Ketum Bahlil

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
  • visibility 51

Poros Muda Golkar Indonesia mendorong perubahan. Usung Tutut Soeharto menjadi Ketum Golkar gantikan Bahlil. 

Jakarta – Dinamika internal Partai Golkar kembali memanas. Sebuah arus baru muncul dari dalam tubuh partai berlambang pohon beringin: Poros Muda Golkar Indonesia secara terbuka menyatakan dukungan kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto untuk menduduki kursi Ketua Umum, menggantikan Bahlil Lahadalia.

Koordinator Poros Muda Golkar, Tb. Uuy Faisal Hamdan, menegaskan bahwa partai ini membutuhkan figur yang bukan sekadar populer, tetapi mampu menyatukan faksi-faksi internal dan mengembalikan marwah Golkar sebagai salah satu kekuatan politik utama di Indonesia.

“Poros Muda Golkar melihat Ibu Tutut Suharto adalah sosok yang memiliki integritas, rekam jejak, dan ikatan sejarah yang kuat dengan Golkar. Beliau mampu menjadi pemersatu sekaligus membawa partai kembali berjaya,” ujar Uuy dalam keterangan resminya.

Menurutnya, kepemimpinan mendatang tidak boleh terjebak dalam pragmatisme politik, melainkan harus menampilkan figur yang memahami DNA Golkar sekaligus mampu membangun konsolidasi antargenerasi.

Kehadiran Ibu Tutut bisa menjadi jembatan generasi. Beliau punya pengalaman politik dan ketokohan yang kuat. Ini penting agar Golkar tidak terpecah, tapi justru solid dan mampu menjawab tantangan zaman,” tambahnya.

Poros Muda menegaskan bahwa dukungan terhadap Tutut Soeharto bukan sekadar manuver elit, melainkan aspirasi yang lahir dari berbagai daerah. Mereka menilai momentum Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) harus dijadikan titik balik untuk memperkuat mesin partai, sekaligus merebut kembali basis suara yang selama ini tergerus.

Golkar harus kembali menjadi partai yang kuat, solid, dan dekat dengan rakyat. Untuk itu, kami tegaskan sikap mendukung penuh Ibu Tutut Suharto sebagai Ketua Umum Golkar menggantikan Bahlil Lahadalia,” pungkas Uuy.

Langkah Poros Muda Golkar ini menambah babak baru dalam drama politik internal partai tua ini. Jika dorongan Munaslub semakin menguat, bukan mustahil Golkar akan kembali ke akar sejarahnya—di bawah figur yang punya nama besar dalam perjalanan politik Indonesia.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Pada 20 Januari 2025, Amerika Serikat di bawah Presiden Trump telah keluar dari organisasi kesehatan dunia, WHO. Keluarnya AS ini upaya melindungi diri dari perjanjian pandemi WHO yang dinilai akan menjadi ancaman kedaulatan nasional. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah tidak menyadari perjanjian pandemi WHO ancaman kedaulatan nasional ini? Baca selengkapnya di sini

  • Agunan Nasabah Tidak Kembali, Dirut Bank Swasta dan Notaris.PPAT Dilaporkan ke Polda

    Agunan Nasabah Tidak Kembali, Dirut Bank Swasta dan Notaris.PPAT Dilaporkan ke Polda

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 131
    • 0Komentar

      Jakarta — Seorang nasabah bank swasta, Febliyani, melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur Utama PT. Jtrust Investments Indonesia dan pihak Notaris/PPAT ke Polda Metro Jaya terkait permasalahan pengembalian sertifikat tanah dan bangunan yang telah dijaminkan sebagai agunan pinjaman. Kasus ini bermula ketika Febliyani sebagai debitur mengajukan pinjaman kepada PT. Jtrust Investments Indonesia dengan menyerahkan agunan […]

  • Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Praktisi hukum Edi Winarto mengatakan tidak sepatutnya Andri menanggung beban BLBI yang dia sendiri tidak pernah menerima. Tidak sepatutnya Satgas BLBI menyita harta pribadinya karena tak jelas dasar hukumnya. Edi juga menegaskan penegakan hukum harus fair, adil dan manusiawi. Jangan menggunakan pendekatan kekuasaan dan merasa sah. Info lengkapnya klik di sini

  • Awas! Sebut Andri Tedjadharma Obligor BLBI bentuk Fitnah yang Serius, Bisa Pidana

    Awas! Sebut Andri Tedjadharma Obligor BLBI bentuk Fitnah yang Serius, Bisa Pidana

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 305
    • 0Komentar

        Tidak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI atau penanggung utang negara. Oleh karena itu, setiap penyebutan nama Andri sebagai obligor BLBI merupakan informasi hoaks dan bentuk fitnah yang serius. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan dapat dijerat pidana atas tuduhan pencemaran nama baik. Sejumlah media mainstream […]

  • Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Penanggung utang negara. Sebuah kata yang cukup mengerikan. Bisa mematikan bagi seseorang yang tidak kuat mental bila disematkan oleh institusi pemerintah. Ia akan dikejar, ditagih, disita dan dilelang hartanya. Tak peduli, misalnya, hukum masih berproses di ruang pengadilan.

  • Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Batam, Senin 1 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kedua perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm dalam agenda derden verzet / perlawanan pihak ketiga terkait muatan light crude oil di Kapal MT Arman 114. Namun, seperti pada sidang pertama tanggal 17 November 2025, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan Negeri Batam kembali tidak hadir di persidangan. Sesuai SOP […]

expand_less