Breaking News
Beranda » Terkini » Kejati Kalbar Dorong Pemenuhan Hak Sipil Kelompok Rentan melalui Program Isbat Nikah dan KIA di Mempawah

Kejati Kalbar Dorong Pemenuhan Hak Sipil Kelompok Rentan melalui Program Isbat Nikah dan KIA di Mempawah

  • account_circle Beng Aryanto
  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026

Mempawah — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pemenuhan hak sipil dan kewarganegaraan masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui Program Isbat Nikah, penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga, serta Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Peniraman, Kabupaten Mempawah, Rabu (4/2/2026).

Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), yang menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak dasar perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat adat. Hingga kini, masih banyak warga dari kelompok tersebut yang belum memiliki dokumen kependudukan sebagai dasar pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.

Peran Jaksa Pengacara Negara
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Kalbar menggagas kegiatan ini sebagai bentuk penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Kejati Kalbar mendorong seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat untuk aktif menginisiasi program pemenuhan hak kewarganegaraan melalui koordinasi lintas sektor dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah daerah, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sebagai tindak lanjut, JPN pada Kejaksaan Negeri Mempawah melaksanakan pelayanan terpadu secara kolektif di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin, Desa Peniraman, mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini mencerminkan kehadiran negara melalui peran Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagaimana visi dan misi Presiden Republik Indonesia, khususnya pada agenda Penguatan Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan, Anak, serta Penyandang Disabilitas.

Program ini juga sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menekankan penguatan transformasi sosial melalui pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial.

Isbat Nikah dan Kepastian Hukum Keluarga

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 27 pasangan suami istri dari Desa Peniraman memperoleh pendampingan hukum untuk isbat nikah, sekaligus penerbitan buku nikah dan kartu keluarga.
Program ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap status perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara negara, sehingga hak-hak keperdataan pasangan maupun anak-anak mereka dapat dijamin secara hukum.

Pelaksanaan isbat nikah diawali dengan permohonan pendampingan hukum dari Pemerintah Desa kepada Jaksa Pengacara Negara. Selanjutnya, JPN melakukan pengumpulan data dan pemenuhan persyaratan untuk diajukan ke Pengadilan Agama Mempawah. Setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, JPN kembali mendampingi masyarakat dalam pengurusan buku nikah hingga penerbitan kartu keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penerbitan KIA untuk Perlindungan Anak

Selain isbat nikah, Kejaksaan Negeri Mempawah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah juga melaksanakan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari pemenuhan hak sipil anak.
Sebanyak 21 KIA diterbitkan dan diserahkan kepada anak penyandang disabilitas, serta 38 KIA kepada anak terlantar di wilayah Kabupaten Mempawah. Penyerahan KIA dilakukan secara simbolis oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda.

Dalam sambutannya, Erich Folanda menegaskan bahwa pencatatan pernikahan dan Kartu Identitas Anak merupakan dua pilar utama perlindungan hukum keluarga. Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat, menurutnya, berpotensi kehilangan hak-hak sipil, sehingga negara wajib hadir memastikan setiap anak memperoleh identitas hukum dan akses terhadap layanan publik.

Implementasi RANHAM dan Inovasi Kejaksaan

Program ini dinilai sebagai wujud kerja nyata dan inovasi Kejati Kalbar melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kehadiran JPN dalam proses isbat nikah dan pendampingan administrasi kependudukan terbukti mampu menyederhanakan birokrasi, mempercepat layanan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Bidang Datun Kejati Kalbar mengapresiasi Kejaksaan Negeri Mempawah yang dinilai berhasil melaksanakan program secara terintegrasi, cepat, dan tepat sasaran. Program serupa direncanakan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Kejati Kalbar.

Sinergi Lintas Instansi

Kejati Kalbar turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, Pengadilan Agama Mempawah, Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Kantor Urusan Agama Mempawah dan Sungai Pinyuh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman atas sinergi dan dukungan yang memungkinkan kegiatan ini berjalan lancar.

Ke depan, Kejati Kalbar berharap program ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia. Program ini juga diharapkan menjadi kontribusi nyata Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (Beng Aryanto)

  • Penulis: Beng Aryanto
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Praktisi hukum Edi Winarto mengatakan tidak sepatutnya Andri menanggung beban BLBI yang dia sendiri tidak pernah menerima. Tidak sepatutnya Satgas BLBI menyita harta pribadinya karena tak jelas dasar hukumnya. Edi juga menegaskan penegakan hukum harus fair, adil dan manusiawi. Jangan menggunakan pendekatan kekuasaan dan merasa sah. Info lengkapnya klik di sini

  • Lift: Film Dari Festival Internasional ke Uji Pasar Bioskop Indonesia

    Lift: Film Dari Festival Internasional ke Uji Pasar Bioskop Indonesia

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Film “Lift” akan tayang di Bioskop 26 Februari.  Jakarta — Di tengah dominasi

  • Audit BPK untuk CIB, BI Bohongi BPK

    Audit BPK untuk CIB, BI Bohongi BPK

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, akhirnya terungkap kejadian yang sebenarnya, bagaimana Bank Centris Internasional (BCI) tidak menerima seperakpun uang dari Bank Indonesia. Sebaliknya, uang itu mengalir ke Centris International Bank (CIB). Audit BPK terhadap CIB di BI tersebut, menjadi bukti Kejaksaan Agung selaku pengacara negara mewakili BPPN dalam menggugat BCI. Baca selengkapnya di […]

  • CBA Soroti Anggaran Paskibraka DKI, Dinilai Gemuk dan Bau Tak Sedap

    CBA Soroti Anggaran Paskibraka DKI, Dinilai Gemuk dan Bau Tak Sedap

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    CBA soroti anggaran Paskibraka Jakarta. Dinilai “gemuk* dan bau tak sedap. CBA meminta Kejati turun tangan ‎jakarta – Sorotan tajam diarahkan pada anggaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di DKI Jakarta. Center for Budget Analysis (CBA) menilai anggaran tersebut terlalu besar dan patut dicurigai. ‎Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa anggaran Paskibraka DKI Jakarta […]

  • Anggota DPR RI Fraksi PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital, Ajak Platform Seperti ChatGPT Ikuti Aturan Indonesia

    Anggota DPR RI Fraksi PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital, Ajak Platform Seperti ChatGPT Ikuti Aturan Indonesia

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi, menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegur akses bagi sejumlah platform digital asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, termasuk platform kecerdasan buatan seperti ChatGPT. Menurutnya, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya […]

  • Nah, Lho! Jokowi ke Polda Metro Laporkan Penyebar Fitnah Ijasah Palsu

    Nah, Lho! Jokowi ke Polda Metro Laporkan Penyebar Fitnah Ijasah Palsu

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Mantan Presiden RI Joko Widodo akhirnya mengambil langkah hukum atas tuduhan ijazah palsu yang selama ini menyerangnya. Jokowi secara resmi mengadukan pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong dan fitnah terkait keabsahan ijazahnya ke aparat penegak hukum. Pengaduan ini menegaskan komitmennya untuk melawan hoaks yang dinilai telah mencemarkan nama baik pribadi dan merusak kredibilitas institusi pendidikan di […]

expand_less