Breaking News
Beranda » Terkini » Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”

Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Andri Tedjadharma melemparkan peringatan ke masyarakat untuk tidak membeli aset miliknya yang dilelang KPKNL.

Jakarta – Pemilik Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, dengan tegas memperingatkan publik agar tidak membeli aset pribadinya yang diklaim disita oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq KPKNL Jakarta 1. Menurutnya, penyitaan itu ilegal dan tak ubahnya perampokan berseragam.

“Sertifikat Masih di Tangan Saya, Tanah Belum Ganti Nama”

Andri menunjukkan bukti fisik: sertifikat dan dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jakarta, Cisarua, serta Bali masih utuh miliknya. “Belum ada satu pun yang dibalik nama. Selama nama saya masih di sertifikat, itu milik saya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia mengklaim tak pernah menandatangani surat peralihan kepemilikan atau dokumen penyitaan apapun. “Saya tidak pernah tandatangan. Proses sepihak tanpa dasar adalah perampokan, bukan perampasan.”

Plang “Larangan Melelang” Dipasang

Di sejumlah asetnya, Andri memasang plang berisi peringatan keras: Larangan Melelang Tanah atau Bangunan.

“Mereka telah menyita barang milik orang yang tak punya utang pada negara. Mereka dzolim,” tegasnya. Hanya satu aset di Kebon Jeruk yang tak bisa dipasangi plang sita karena di sana Andri dan keluarga masih tinggal dan aktif melawan.

Lebih jauh Andri melontarkan kecaman keras: KPKNL bertindak seperti “perampok dus penadah” dengan melelang aset yang tak memiliki dokumen sah. “Lelang tanpa dokumen adalah lelang barang bodong. Siapa yang membeli akan rugi, karena kepemilikan tidak pernah berpindah.”

Ia juga mengancam jalur pidana bagi siapa pun yang memasuki tanahnya tanpa izin, berdasarkan pasal tentang memasuki halaman orang lain secara ilegal.

27 Tahun Tak Selesai, Andri Minta “Pengadilan Rakyat”

Andri menyoroti kasus yang telah bergulir sejak 27 tahun lalu. “Urusan gampang begini tak selesai-selesai, pasti ada apa-apanya,” sindirnya.

Untuk ini, ia menuntut perkara terbuka yang melibatkan Kemenkeu, Kejaksaan Agung, BPK, Polri, dan BPPN. “Hadirkan ahli hukum dan perbankan. Jika pihak Bank Centris tak bisa buktikan klaimnya, saya siap jadi proyek percontohan hukuman mati bagi yang bersalah. Sebaliknya, jika pejabat yang merugikan negara, mereka juga harus dihukum.”

Andri berani menantang demikian karena faktanya KPKNL tidak berdasarkan hukum yang sah sama sekali. Hanya berdasar penafsiran sepihak karena kekuasaan. “Pengadilan Rakyat” bisa dilakukan lewat DPR.

“Saya siap menghadapi apa pun demi kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Pesan terakhir: Jangan coba-coba membeli aset yang diklaim dilelang KPKNL. Menurut Andri, itu sama dengan membeli barang tanpa pemilik. Dan pemilik asli—dengan sertifikat di tangan—masih dia.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Lift Rp1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    Anggaran Lift Rp1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Anggaran proyek pemeliharaan lift di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada tahun 2024 menjadi sorotan publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai nilai proyek tersebut tidak masuk akal karena mencapai total sekitar Rp1,8 miliar hanya untuk kegiatan pemeliharaan lift dengan merek yang berbeda. Proyek tersebut terjadi saat Uus […]

  • Investigasi: Pemerintah Dimenangkan dengan Putusan Palsu

    Investigasi: Pemerintah Dimenangkan dengan Putusan Palsu

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Ini skandal kasasi palsu.  Ini ujian nyata Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.  Ada sesuatu yang membuat publik emosi dalam kasus Bank Centris Internasional. Bukan sekadar ganjil—melainkan berbahaya. Karena untuk pertama kalinya, publik dihadapkan situasi paling ekstrem dalam sistem hukum: Seseorang dikalahkan di pengadilan bukan oleh fakta, bukan oleh hukum—tetapi oleh putusan yang sesungguhnya tidak pernah ada. […]

  • Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Pada 20 Januari 2025, Amerika Serikat di bawah Presiden Trump telah keluar dari organisasi kesehatan dunia, WHO. Keluarnya AS ini upaya melindungi diri dari perjanjian pandemi WHO yang dinilai akan menjadi ancaman kedaulatan nasional. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah tidak menyadari perjanjian pandemi WHO ancaman kedaulatan nasional ini? Baca selengkapnya di sini

  • Jabar Kasih Ampunan, DKI Beri Ancaman

    Jabar Kasih Ampunan, DKI Beri Ancaman

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini langsung disambut gembira masyarakat Jabar. Kebijakan Dedi ini pun diikuti beberapa daerah lain, seperti Banten. Tapi, beda halnya dengan DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung enggan memberikan pengampunan. Bahkan mengeluarkan ancaman akan mengejar penunggak pajak. cek di SINI..  

  • Awas! Sebut Andri Tedjadharma Obligor BLBI bentuk Fitnah yang Serius, Bisa Pidana

    Awas! Sebut Andri Tedjadharma Obligor BLBI bentuk Fitnah yang Serius, Bisa Pidana

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

        Tidak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI atau penanggung utang negara. Oleh karena itu, setiap penyebutan nama Andri sebagai obligor BLBI merupakan informasi hoaks dan bentuk fitnah yang serius. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan dapat dijerat pidana atas tuduhan pencemaran nama baik. Sejumlah media mainstream […]

  • Prabowonomics: Dari Wacana ke Struktural

    Prabowonomics: Dari Wacana ke Struktural

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Prabowonomics bergerak dari wacana ke struktur. Pergeseran di BEI, OJK, Kemenkeu, dan BI membuka kembali pertanyaan lama tentang kendali negara. Mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mungkin tampak sebagai peristiwa teknis, dipicu gejolak pasar dan tekanan indeks. Namun jika diletakkan dalam rangkaian perubahan yang lebih luas—pergantian Menteri Keuangan, […]

expand_less