Breaking News
Beranda » Terkini » Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”

Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Andri Tedjadharma melemparkan peringatan ke masyarakat untuk tidak membeli aset miliknya yang dilelang KPKNL.

Jakarta – Pemilik Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, dengan tegas memperingatkan publik agar tidak membeli aset pribadinya yang diklaim disita oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq KPKNL Jakarta 1. Menurutnya, penyitaan itu ilegal dan tak ubahnya perampokan berseragam.

“Sertifikat Masih di Tangan Saya, Tanah Belum Ganti Nama”

Andri menunjukkan bukti fisik: sertifikat dan dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jakarta, Cisarua, serta Bali masih utuh miliknya. “Belum ada satu pun yang dibalik nama. Selama nama saya masih di sertifikat, itu milik saya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia mengklaim tak pernah menandatangani surat peralihan kepemilikan atau dokumen penyitaan apapun. “Saya tidak pernah tandatangan. Proses sepihak tanpa dasar adalah perampokan, bukan perampasan.”

Plang “Larangan Melelang” Dipasang

Di sejumlah asetnya, Andri memasang plang berisi peringatan keras: Larangan Melelang Tanah atau Bangunan.

“Mereka telah menyita barang milik orang yang tak punya utang pada negara. Mereka dzolim,” tegasnya. Hanya satu aset di Kebon Jeruk yang tak bisa dipasangi plang sita karena di sana Andri dan keluarga masih tinggal dan aktif melawan.

Lebih jauh Andri melontarkan kecaman keras: KPKNL bertindak seperti “perampok dus penadah” dengan melelang aset yang tak memiliki dokumen sah. “Lelang tanpa dokumen adalah lelang barang bodong. Siapa yang membeli akan rugi, karena kepemilikan tidak pernah berpindah.”

Ia juga mengancam jalur pidana bagi siapa pun yang memasuki tanahnya tanpa izin, berdasarkan pasal tentang memasuki halaman orang lain secara ilegal.

27 Tahun Tak Selesai, Andri Minta “Pengadilan Rakyat”

Andri menyoroti kasus yang telah bergulir sejak 27 tahun lalu. “Urusan gampang begini tak selesai-selesai, pasti ada apa-apanya,” sindirnya.

Untuk ini, ia menuntut perkara terbuka yang melibatkan Kemenkeu, Kejaksaan Agung, BPK, Polri, dan BPPN. “Hadirkan ahli hukum dan perbankan. Jika pihak Bank Centris tak bisa buktikan klaimnya, saya siap jadi proyek percontohan hukuman mati bagi yang bersalah. Sebaliknya, jika pejabat yang merugikan negara, mereka juga harus dihukum.”

Andri berani menantang demikian karena faktanya KPKNL tidak berdasarkan hukum yang sah sama sekali. Hanya berdasar penafsiran sepihak karena kekuasaan. “Pengadilan Rakyat” bisa dilakukan lewat DPR.

“Saya siap menghadapi apa pun demi kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Pesan terakhir: Jangan coba-coba membeli aset yang diklaim dilelang KPKNL. Menurut Andri, itu sama dengan membeli barang tanpa pemilik. Dan pemilik asli—dengan sertifikat di tangan—masih dia.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Arunika Energi Luncurkan Mesin Pencacah Sampah Organik

    PT Arunika Energi Luncurkan Mesin Pencacah Sampah Organik

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    PT Arunika Energi Indonesia Luncurkan Mesin Pencacah Sampah Organik

  • Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Praktisi hukum Edi Winarto mengatakan tidak sepatutnya Andri menanggung beban BLBI yang dia sendiri tidak pernah menerima. Tidak sepatutnya Satgas BLBI menyita harta pribadinya karena tak jelas dasar hukumnya. Edi juga menegaskan penegakan hukum harus fair, adil dan manusiawi. Jangan menggunakan pendekatan kekuasaan dan merasa sah. Info lengkapnya klik di sini

  • Lift: Film Dari Festival Internasional ke Uji Pasar Bioskop Indonesia

    Lift: Film Dari Festival Internasional ke Uji Pasar Bioskop Indonesia

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Film “Lift” akan tayang di Bioskop 26 Februari.  Jakarta — Di tengah dominasi

  • PT Fast Beauty Indonesia Gelar Program CSR di SMKN 74 Jakarta Selatan

    PT Fast Beauty Indonesia Gelar Program CSR di SMKN 74 Jakarta Selatan

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    JAKARTA, 5 Februari 2026 — PT Fast Beauty Indonesia menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bertajuk Glow Up with Knowledge di SMKN 74 Jakarta Selatan. Program ini bertujuan memberikan edukasi dasar mengenai perawatan kulit yang aman sekaligus memperkenalkan peluang karier di industri kecantikan kepada siswa.

  • Uchok Sky Khadafi: Soroti Kasasi Jaksa Soal Putusan Bebas

    Uchok Sky Khadafi: Soroti Kasasi Jaksa Soal Putusan Bebas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti tajam upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang kepada Andy Widya Susatyo.

  • Bukan Musuh Kekuasaan, Pers Cermin yang Tak Selalu Menyenangkan

    Bukan Musuh Kekuasaan, Pers Cermin yang Tak Selalu Menyenangkan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Pers sejatinya pilar keempat demokrasi. Penjaga kekuasaan agar tak menyimpang. Kekuasaan yang bekerja untuk kesejahteraan seluruh rakyat dan kemajuan bangsa.  Ketegangan antara Majalah Tempo dan Partai NasDem seharusnya tidak dibaca sebagai konflik biasa antara media dan partai politik. Ia adalah potret yang lebih dalam: bagaimana kekuasaan merespons kritik, dan bagaimana pers menjaga marwahnya sebagai pilar […]

expand_less