Andri Adukan Kasusnya ke Ombudsman RI
- account_circle TCON
- calendar_month Kam, 8 Mei 2025
- visibility 391

Jakarta, 8 Mei 2025 – Langkah demi langkah dalam koridor Konstitusional terus ditempuh Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, untuk membongkar dugaan penyimpangan dalam penanganan kasusnya. Sore tadi (8/5), Andri bersama kuasa hukumnya, Japaris Sihombing SH, secara resmi mengadukan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman merespons laporan itu secara positif. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menyatakan laporan Andri t memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, hanya tinggal melengkapi beberapa dokumen pendukung.
“Ini respons yang sangat baik. Ombudsman melihat ada dasar kuat untuk mendalami kasus ini, tinggal kami lengkapi surat-suratnya,” kata Japaris usai pertemuan di Gedung Ombudsman RI, kepada media.
Japaris menyampaikan, dalam dialog yang berlangsung intens, pihak Ombudsman sempat bertanya mengapa Andri tidak mengadukan masalah ini ke DPR RI, dan dijelaskan hal itu sudah dilakukan. Hanya saja, hingga kini belum ada balasan resmi karena surat itu masuk saat DPR masih dalam masa reses.
“Sudah kami kirim ke DPR, hanya saja waktu itu reses. Informasi terakhir, mereka akan menghubungi kami dalam waktu dekat,” kata Japaris.
Kepada Komisioner Ombudsman, Andri menegaskan bahwa Bank Centris Internasional maupun dirinya tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia. Karena Bank Centris Internasional bukan perjanjian kredit tapi jual beli promes nasabah disertai jaminan.
“Jangankan dana BLBI, uang hasil jual promes nasabah sebesar Rp 490 milyar tidak pernah diterima Bank Centris Internasional di nomor 523.551.0016,” tegasnya.
Japaris menegaskan pengaduan kliennya ke Ombudsman diharapkan menjadi pintu masuk bagi publik untuk melihat lebih jernih: apakah negara bertindak adil, atau justru melanggengkan kekuasaan yang melawan hukum?
- Penulis: TCON
