Breaking News
Beranda » Terkini » FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026

Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) menyatakan keprihatinan serius atas pengelolaan kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA), anak usaha BUMN, dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). FMPKN menilai kontrak tersebut janggal, tidak transparan, dan berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara.

Koordinator Lapangan (Korlap) FMPKN, Ray Leko, menegaskan bahwa kritik yang sebelumnya disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, mencerminkan kegelisahan publik yang beralasan terhadap tata kelola kontrak di tubuh BUMN.

“Kontrak sewa kapal yang tidak mencantumkan nilai kontrak secara jelas adalah persoalan serius. Ini bukan sekadar cacat administrasi, tapi menyangkut akuntabilitas keuangan negara,” ujar Ray Leko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/1/2025).

FMPKN merujuk pada pernyataan Direktur CBA, Ucok Sky Khadafi, yang lebih dahulu mengungkap kejanggalan kontrak tersebut ke ruang publik. Ucok secara tegas menyebut model kontrak semacam ini sebagai praktik yang tidak lazim dan berbahaya.

“Kontrak sewa kapal tanpa mencantumkan nilai kontrak yang jelas adalah janggal dan menggelikan. Kontrak bernilai besar tidak boleh dibuat seperti cek kosong yang nilainya bisa diisi belakangan,” kata Ucok Sky Khadafi.

Berdasarkan kajian FMPKN terhadap data dan dokumen yang beredar, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna tercatat setidaknya dua kali melakukan kontrak sewa kapal dengan PNBBR. Pertama, kontrak tertanggal 1 Juli 2020 dengan Nomor A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal Premium Bahari. Kedua, kontrak tertanggal 2 Januari 2024 dengan Nomor 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 untuk dua kapal, yakni Premium Bahari dan Premier Bahari. Kedua kontrak tersebut masing-masing berlaku selama satu tahun sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Masalah utama yang disoroti adalah tidak dicantumkannya nilai kontrak secara eksplisit dalam dokumen perjanjian. Kontrak hanya menyebutkan bahwa nilai sewa disesuaikan dengan tujuan pelayaran, berat muatan, serta harga bahan bakar, tanpa menyebutkan nilai nominal, metode perhitungan baku, maupun batas maksimum biaya sewa.

Menurut Ray Leko, pola kontrak seperti ini bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya menjadi standar pengelolaan BUMN dan anak usahanya.

“Tanpa kepastian nilai dan formula yang jelas, fungsi pengawasan menjadi lemah. Ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Selain itu, FMPKN juga menyoroti adanya pola kontrak jangka pendek yang berulang dengan mitra yang sama. Pola tersebut dinilai patut diduga sebagai upaya menghindari mekanisme tender terbuka dan kompetisi sehat.

“Atas dasar itu, FMPKN menuntut penjelasan terbuka dari manajemen PT Pelayaran Bahtera Adhiguna, mulai dari dasar hukum kontrak, mekanisme pengadaan, hingga rincian nilai dan formula sewa kapal,” ujar Ray Leko.

FMPKN juga mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kontrak sewa kapal yang memiliki pola serupa, serta mendorong audit investigatif oleh lembaga berwenang, baik internal BUMN maupun eksternal negara, guna memastikan tidak terjadi pemborosan, inefisiensi, maupun potensi kerugian keuangan negara.

“Pengawasan publik bukan ancaman bagi BUMN. Justru transparansi adalah fondasi untuk menjaga kepercayaan rakyat dan memastikan keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab,” pungkas Ray Leko.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Mahkamah Konstitusi Didorong Evaluasi Ulang Perpu PUPN dan Penanganan BLBI”

    “Mahkamah Konstitusi Didorong Evaluasi Ulang Perpu PUPN dan Penanganan BLBI”

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menanggapi sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang PUPN di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma, pakar ekonomi dan peneliti senior kasus BLBI, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa proses hukum ini semestinya menjadi momentum penting untuk membuka kembali penanganan kasus BLBI secara transparan, menyeluruh, dan objektif. “Kita jangan buru-buru memposisikan perkara […]

  • Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

    Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Organisasi masyarakat Jaga Marwah (Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah) resmi mengajukan Laporan Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan eksekusi terhadap Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma. Laporan setebal puluhan halaman ini diajukan oleh Ketua Umum Jaga Marwahm, Edison Tamba (Edoy), disertai dua lampiran […]

  • Utang PLN Rp740 Triliun dan Dugaan Korupsi Rp219 Milyar

    Utang PLN Rp740 Triliun dan Dugaan Korupsi Rp219 Milyar

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Utang PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan bahwa total utang perusahaan listrik pelat merah tersebut terus mengalami kenaikan hingga ratusan triliun rupiah. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan berdasarkan data CBA, total utang PT PLN (Persero) pada tahun 2024 mencapai Rp711,2 triliun. Angka ini meningkat Rp56,2 triliun dibandingkan tahun […]

  • Sengkarut Tata Kelola Haji dan Ketidakpastian Perlindungan Jamaah

    Sengkarut Tata Kelola Haji dan Ketidakpastian Perlindungan Jamaah

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta- Sorotan publik terhadap sektor haji kembali menguat seiring mencuatnya kasus yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai “anomali” berupa penahanan rumah memicu kritik luas dari berbagai kalangan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hingga akademisi seperti Djohermansyah Djohan menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum, khususnya pada sektor […]

  • PT Fast Beauty Indonesia Gelar Program CSR di SMKN 74 Jakarta Selatan

    PT Fast Beauty Indonesia Gelar Program CSR di SMKN 74 Jakarta Selatan

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    JAKARTA, 5 Februari 2026 — PT Fast Beauty Indonesia menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bertajuk Glow Up with Knowledge di SMKN 74 Jakarta Selatan. Program ini bertujuan memberikan edukasi dasar mengenai perawatan kulit yang aman sekaligus memperkenalkan peluang karier di industri kecantikan kepada siswa.

  • Guru Besar IPDN Ingatkan Ancaman Otonomi Daerah

    Guru Besar IPDN Ingatkan Ancaman Otonomi Daerah

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Guru Besar IPDN, Prof Djohermansyah Djohan menyoroti kebijakan dana desa untuk koperasi desa Merah Putih.  JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang menetapkan 58,03 persen Dana Desa tahun 2026 wajib dialokasikan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menuai sorotan dari kalangan akademisi. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi […]

expand_less