Breaking News
Beranda » Sosial » Menggugah Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

Menggugah Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
  • visibility 127

Undang-undang Dasar 1945, secara tersurat menegaskan, bahwa negara wajib melindungi seluruh rakyatnya. Bukan sebaliknya melukai dan menzalimi. Tapi itulah yang hari ini sedang terjadi dalam kasus Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional—sebuah luka hukum yang sudah terlalu lama dibiarkan bernanah oleh BI, Kemenkeu, PUPN, dan KPKLN.

Faktanya sederhana dan telanjang: Bank Indonesia tidak memenuhi kewajibannya sendiri yang tertulis dalam Akte 46. Kemenkeu, PUPN, dan KPKLN kemudian menerbitkan Penetapan Utang yang keliru dengan dasar audit BPK tahun 2006—padahal audit BPK nomor 34 itu sama sekali tidak memuat nama Andri Tedjadharma, tidak pernah ada tanda tangan APU, tidak ada personal guarantee, dan tidak tercatat adanya utang Bank Centris Internasional kepada negara. Zero. Tidak ada.

Namun apa yang terjadi? Mereka tetap memaksakan penagihan, memakai salinan putusan MA palsu yang anehnya baru “muncul” 20 tahun kemudian, meski dalam putusan aslinya Bank Centris yang menang. Logika hukum sederhana begitu. Gugatan BPPN ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Tinggi DKI tidak diterima.

Dan puncak kedurjanaan itu: Mereka menyita harta pribadi Andri Tedjadharma dan keluarganya—padahal tidak pernah menjadi jaminan, tidak ada dalam amar putusan, dan tidak ada kaitannya sedikit pun dengan kasus Centris.

Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini perbuatan terkeji. Negara, lewat oknum institusinya, merampas hak warga tanpa dasar hukum—lalu menutupi kesalahan itu dengan arogansi dan pengerahan 100 aparat seolah-olah sedang menegakkan kebenaran.

Presiden Prabowo sudah berulang kali menyampaikan bahwa “Tidak boleh ada mafia di pemerintahan.” Tetapi sampai hari ini, kasus yang paling jelas, paling gamblang, dan paling telanjang kecurangannya—justru tidak tersentuh

Kenapa? Apakah negara terlalu sombong untuk mengakui kesalahan? Atau terlalu takut untuk membuka kotak pandora yang bisa mempermalukan segelintir pejabat yang dulu dan sekarang masih merasa berkuasa?

Presiden, Menkeu Purbaya, Bang Dasco,
Kasus ini bukan lagi soal angka. Bukan soal BLBI. Bahkan bukan soal Bank Centris. Ini soal masa depan keadilan negara: apakah seorang warga seperti Andri—yang tidak pernah menandatangani APU, tidak punya hutang, memenangkan putusan MA, dan berkali-kali dizalimi—masih punya tempat dalam republik ini?

Atau apakah rela negara tercatat dalam sejarah sebagai pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menutupi kesalahan sendiri?

Saatnya negara mengambil langkah. Saatnya negara berhenti sombong. Saatnya negara berani berkata: “Kami salah. Dan kami memperbaikinya.”

Sebab ketika negara berani memperbaiki kesalahan, itulah tanda bahwa negara masih hidup. Namun ketika negara membiarkan kezaliman, menolak koreksi, dan membiarkan warganya diinjak—maka negara sedang menggali kuburannya sendiri.

Presiden Prabowo, rakyat menunggu tindakan Anda. Dan sejarah menunggu apakah Anda berpihak pada kebenaran—atau membiarkan warisan kezaliman ini terus berjalan.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pahlawan di Balik Layar: Kisah Tiga Perempuan yang Membawa UKM Indonesia ke Dunia

    Pahlawan di Balik Layar: Kisah Tiga Perempuan yang Membawa UKM Indonesia ke Dunia

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Di balik hiruk-pikuk ekonomi dan politik nasional, ada cerita yang jarang terdengar. Cerita tentang tiga perempuan tangguh yang tanpa banyak sorotan kamera, telah membawa nama Indonesia ke panggung dunia. Mereka adalah Raslina Rasidin, Ningsih, dan Vina—pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang telah menekuni bidangnya tiga dekade. Belum banyak yang tahu, mereka telah menjajakan produk-produk lokal […]

  • Sadis! Bukan Obligor tapi Disita Juga Harta Pribadinya

    Sadis! Bukan Obligor tapi Disita Juga Harta Pribadinya

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Bank miliknya terbukti tidak terima BLBI. Tapi, tetap dilikuidasi pada 2004. Sebelumnya, diberhentikan operasinya di 1998. Setelah 20 tahun berlalu, giliran pemegang sahamnya kembali diburu. Harta pribadinya disita. Kok bisa? Klik.. Baca Selengkapnya

  • Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta — Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, kembali menegaskan tuntutannya terhadap Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian kasus Bank Centris. Menurut Andri, BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte No. 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan. “Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan […]

  • SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta — Ancaman krisis baru mengintai pemerintahan Prabowo-Gibran. Praktik bank dalam bank di Bank Indonesia yang dulu terbongkar lewat audit BPK pada penyaluran BLBI, kini kembali disorot karena berpotensi mengguncang kepercayaan perbankan nasional. Jika dibiarkan, efeknya bisa fatal: surat berharga negara (SBN) senilai Rp5.000 triliun—setara 50% dari total utang Indonesia—terancam dicairkan oleh bank-bank nasional. Andri […]

  • Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Batam, Senin 1 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kedua perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm dalam agenda derden verzet / perlawanan pihak ketiga terkait muatan light crude oil di Kapal MT Arman 114. Namun, seperti pada sidang pertama tanggal 17 November 2025, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan Negeri Batam kembali tidak hadir di persidangan. Sesuai SOP […]

  • Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 Mei 2025 — Dua orang saksi fakta mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi terkait status hukum piutang negara yang diklaim berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Centris Internasional (BCI). Kesaksian tersebut berpotensi membalikkan narasi bahwa BCI berutang kepada negara, bahkan mengindikasikan bahwa BCI justru merupakan pihak yang dirugikan. […]

expand_less