Breaking News
Beranda » Sosial » Menggugah Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

Menggugah Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025

Undang-undang Dasar 1945, secara tersurat menegaskan, bahwa negara wajib melindungi seluruh rakyatnya. Bukan sebaliknya melukai dan menzalimi. Tapi itulah yang hari ini sedang terjadi dalam kasus Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional—sebuah luka hukum yang sudah terlalu lama dibiarkan bernanah oleh BI, Kemenkeu, PUPN, dan KPKLN.

Faktanya sederhana dan telanjang: Bank Indonesia tidak memenuhi kewajibannya sendiri yang tertulis dalam Akte 46. Kemenkeu, PUPN, dan KPKLN kemudian menerbitkan Penetapan Utang yang keliru dengan dasar audit BPK tahun 2006—padahal audit BPK nomor 34 itu sama sekali tidak memuat nama Andri Tedjadharma, tidak pernah ada tanda tangan APU, tidak ada personal guarantee, dan tidak tercatat adanya utang Bank Centris Internasional kepada negara. Zero. Tidak ada.

Namun apa yang terjadi? Mereka tetap memaksakan penagihan, memakai salinan putusan MA palsu yang anehnya baru “muncul” 20 tahun kemudian, meski dalam putusan aslinya Bank Centris yang menang. Logika hukum sederhana begitu. Gugatan BPPN ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Tinggi DKI tidak diterima.

Dan puncak kedurjanaan itu: Mereka menyita harta pribadi Andri Tedjadharma dan keluarganya—padahal tidak pernah menjadi jaminan, tidak ada dalam amar putusan, dan tidak ada kaitannya sedikit pun dengan kasus Centris.

Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini perbuatan terkeji. Negara, lewat oknum institusinya, merampas hak warga tanpa dasar hukum—lalu menutupi kesalahan itu dengan arogansi dan pengerahan 100 aparat seolah-olah sedang menegakkan kebenaran.

Presiden Prabowo sudah berulang kali menyampaikan bahwa “Tidak boleh ada mafia di pemerintahan.” Tetapi sampai hari ini, kasus yang paling jelas, paling gamblang, dan paling telanjang kecurangannya—justru tidak tersentuh

Kenapa? Apakah negara terlalu sombong untuk mengakui kesalahan? Atau terlalu takut untuk membuka kotak pandora yang bisa mempermalukan segelintir pejabat yang dulu dan sekarang masih merasa berkuasa?

Presiden, Menkeu Purbaya, Bang Dasco,
Kasus ini bukan lagi soal angka. Bukan soal BLBI. Bahkan bukan soal Bank Centris. Ini soal masa depan keadilan negara: apakah seorang warga seperti Andri—yang tidak pernah menandatangani APU, tidak punya hutang, memenangkan putusan MA, dan berkali-kali dizalimi—masih punya tempat dalam republik ini?

Atau apakah rela negara tercatat dalam sejarah sebagai pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menutupi kesalahan sendiri?

Saatnya negara mengambil langkah. Saatnya negara berhenti sombong. Saatnya negara berani berkata: “Kami salah. Dan kami memperbaikinya.”

Sebab ketika negara berani memperbaiki kesalahan, itulah tanda bahwa negara masih hidup. Namun ketika negara membiarkan kezaliman, menolak koreksi, dan membiarkan warganya diinjak—maka negara sedang menggali kuburannya sendiri.

Presiden Prabowo, rakyat menunggu tindakan Anda. Dan sejarah menunggu apakah Anda berpihak pada kebenaran—atau membiarkan warisan kezaliman ini terus berjalan.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tidak Ada Penawaran Masuk

    Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tidak Ada Penawaran Masuk

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam – Proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 dan muatan Light Crude Oil yang digelar melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa pemenang. Hingga batas waktu penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran. Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, menjelaskan bahwa panitia telah melaksanakan seluruh […]

  • BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Kejagung Didesak Segera Bertindak

    BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Kejagung Didesak Segera Bertindak

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia,  JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kebocoran dan inefisiensi senilai Rp12,59 triliun di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero). Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sedikitnya 21 temuan, yang mencakup pemborosan anggaran, potensi kerugian negara, […]

  • Wartawan Tiba-tiba Ramai Soal UU PUPN di MK, Ada Apa?

    Wartawan Tiba-tiba Ramai Soal UU PUPN di MK, Ada Apa?

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi  UU (PRP) 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diajukan Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, Rabu (30/4) lalu. Uji materi soal PUPN itu menjadi perhatian media massa. Berikut sejumlah pemberitaan terkait hal itu. https://monitornusantara.com/kenapa-perpu-pupn-diuji-materi-ke-mk-oleh-bos-bank-centris-ini-sebabnya/ https://www.beritasenator.com/berita-motivasi/6415079640/andri-tedjadharma-gugat-perpu-pupn-ke-mk-kami-tidak-pernah-menerima-satu-rupiah-pun-dana-blb https://suara-pembaruan.com/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960/ https://matranews.id/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960/ https://reportasenews.com/dirjen-kekayaan-negara-rionald-silaban-dimintai-keterangan-pengadilan-mk-terkait-permohonan-uji-materi-andri-tedjadharma/ https://youtu.be/jexyWzXFE8A?si=PQT4KF96tJO34zhS https://reaksimedia.com/sidang-uji-materi-perpu-49-tahun-1960-hakim-mk-desak-penjelasan-lebih-dalam-dari-pemerintah/ https://indonews.id/artikel/343781/Permohonan-Uji-Materi-Perp-49-Hakim-MK-Tak-Puas-dengan-Keterangan-Kuasa-Presiden/ https://gatramedia.com/bos-bank-centris-internasional-andri-tedjadharma-kami-bukanlah-obligor-blbi-obligor-pkps/

  • Dr Song Hyung Min dan Pasien Sepakat Perdamaian, Case Closed

    Dr Song Hyung Min dan Pasien Sepakat Perdamaian, Case Closed

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Polemik pemberitaan terkait tudingan malpraktik terhadap Dr. Song Hyung Min akhirnya berakhir damai. Dr. Song dan pasien berinisial EV mencapai kesepakatan perdamaian dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah kedua belah pihak melakukan klarifikasi secara langsung, dengan didampingi masing-masing kuasa hukum. […]

  • Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Jakarta, 1 Agustus 2025 — Desakan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencuat ke permukaan. Dua organisasi masyarakat sipil—Center for Budget Analysis (CBA) dan Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI)—menyuarakan keprihatinan mereka atas stagnasi di tubuh Polri dan menuntut langkah tegas demi regenerasi serta […]

  • Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi

    Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam — Rabu, 17 Desember 2025, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang panggilan ketiga perkara No. 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm tentang derden verzet (perlawanan pihak ketiga). Sidang ini merupakan lanjutan dari panggilan pertama pada 17 November 2025 dan panggilan kedua pada Senin, 1 Desember 2025 Sidang dibuka pukul 13.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB. Perkara kemudian diserahkan kepada […]

expand_less