Breaking News
Beranda » Terkini » IPW Soroti Dugaan “Perdagangan” Gelar Perkara di Bareskrim Polri

IPW Soroti Dugaan “Perdagangan” Gelar Perkara di Bareskrim Polri

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 29 Des 2025

Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan praktik penyimpangan serius dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, IPW menilai GPK rawan dijadikan “komoditas dagangan” untuk mengubah arah penanganan perkara pidana sesuai kepentingan pihak tertentu.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sepanjang 2025 pihaknya mencermati kecenderungan GPK digunakan untuk menghentikan perkara yang telah memenuhi kecukupan dua alat bukti, atau sebaliknya, memaksakan kelanjutan perkara yang sebenarnya lemah secara pembuktian.

“Forum GPK sangat berpotensi menjadi lahan bisnis. Arah penanganan perkara bisa diubah sesuai pesanan pihak yang berkepentingan,” ujar Sugeng dalam pemaparan Catatan Akhir Tahun IPW di Jakarta, Selasa (29/12/2025).

IPW menduga terdapat oknum perwira di Biro Wassidik Bareskrim Polri yang berperan sebagai “pintu masuk” praktik tersebut. Oknum tersebut diduga melakukan penggalangan peserta gelar, sekaligus mengondisikan kesimpulan GPK melalui manipulasi fakta, penghilangan fakta, hingga tekanan psikologis terhadap penyidik.

“Bahkan, rekomendasi dan kesimpulan GPK diduga sudah disiapkan sebelum gelar perkara dilaksanakan,” kata Sugeng.

GPK Hanya 3,5 Persen, Bernilai “Mahal”

IPW juga mengungkap data Biro Wassidik Bareskrim Polri triwulan II 2024. Dari 933 pengaduan masyarakat (dumas) riil yang ditangani, hanya 32 perkara atau sekitar 3,5 persen yang dibawa ke forum GPK.
“Jumlah yang sangat kecil ini justru membuat GPK bernilai mahal dan rawan disimpangkan, terutama untuk perkara bernilai ekonomi besar seperti sengketa pertambangan,” ujar Sugeng.

IPW mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol. (Purn.) Safaruddin yang menyebut penegakan hukum di Polri kerap diwarnai praktik transaksional. “Masalah lidik menjadi sidik, di situ ujung-ujungnya duit,” ujar Safaruddin dalam rapat Panja Reformasi Penegakan Hukum DPR, 4 Desember 2025.

Dugaan Mafia Hukum dalam GPK 11 Desember 2025

Dalam Catatan Akhir Tahun tersebut, IPW secara khusus menyoroti GPK Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 11 Desember 2025 terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta dan perubahan pengurusan PT Alam Raya Abadi (PT ARA), perusahaan penanaman modal asing yang mayoritas sahamnya dimiliki Allestari Development Pte. Ltd asal Singapura.

Menurut IPW, perubahan pengurusan PT ARA dilakukan tanpa persetujuan Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas Liu Xun, serta tanpa mekanisme RUPS sebagaimana diatur anggaran dasar perseroan. Perubahan tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022, yang menurut IPW dibuat dengan merujuk pada akta-akta yang telah dinyatakan mengandung pidana pemalsuan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

IPW juga menegaskan, perubahan tersebut bertentangan dengan sejumlah putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang secara tegas melindungi kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA.

“Dari perspektif hukum pidana, Akta Nomor 87 tersebut terindikasi kuat mengandung dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHP,” tegas Sugeng.

Dugaan Perdagangan Pengaruh dan Tekanan Psikologis

IPW mengungkap dugaan praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam permohonan GPK yang diajukan Christian Jaya pada 1 Desember 2025. Dugaan tersebut disebut melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi serta oknum perwira Polri berinisial Kombes Pol. FLH.

Dalam pelaksanaan GPK, pimpinan gelar disebut melakukan tekanan terbuka terhadap penyidik, termasuk dengan memarahi Kanit Subdit 5 Dittipiter Bareskrim Polri di hadapan peserta gelar.

“Tekanan psikologis semacam ini menjadi pola untuk memaksa penyidik bersikap kompromis terhadap kesimpulan yang sudah diarahkan sejak awal,” kata Sugeng.

IPW juga menyoroti penggunaan dokumen berupa cover note atau surat keterangan yang diduga palsu dalam forum GPK, yang digunakan untuk mendelegitimasi legal standing terlapor. Padahal, klarifikasi resmi dari pihak notaris telah disampaikan secara tertulis kepada Bareskrim, namun diabaikan dalam pertimbangan GPK.

IPW Surati Kapolri

Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana menilai, sikap Biro Wassidik Bareskrim Polri dalam perkara ini berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya larangan merekayasa dan memanipulasi perkara.

IPW berencana mengirim surat resmi kepada Kapolri untuk meminta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Biro Wassidik dan seluruh peserta GPK 11 Desember 2025.

“Polri sedang berada dalam sorotan publik. Jangan heran bila masyarakat menduga adanya suap dan permainan mafia hukum dalam kasus ini,” ujar Data.

IPW mengkualifikasi perkara tersebut sebagai dugaan kejahatan kerah putih yang bertumpu pada kekuatan perdagangan pengaruh dan aliran dana dari dugaan kejahatan pertambangan ilegal.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakar Hukum: Perpu PUPN Instrumen Otoriter, MK Harus Hentikan!

    Pakar Hukum: Perpu PUPN Instrumen Otoriter, MK Harus Hentikan!

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Pakar Hukum Pidana Korporasi Universitas Tarumanagara, Dr. Urbanisasi, menyebut Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN sebagai produk hukum yang otoriter, usang, dan berbahaya. Menurutnya, Perpu ini memberi kekuasaan absolut kepada eksekutif untuk menyita harta warga negara tanpa proses pengadilan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya uji materi terhadap Perpu PUPN yang diajukan oleh […]

  • Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam, Senin 1 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kedua perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm dalam agenda derden verzet / perlawanan pihak ketiga terkait muatan light crude oil di Kapal MT Arman 114. Namun, seperti pada sidang pertama tanggal 17 November 2025, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan Negeri Batam kembali tidak hadir di persidangan. Sesuai SOP […]

  • Anggota DPR RI Fraksi PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital, Ajak Platform Seperti ChatGPT Ikuti Aturan Indonesia

    Anggota DPR RI Fraksi PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital, Ajak Platform Seperti ChatGPT Ikuti Aturan Indonesia

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi, menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegur akses bagi sejumlah platform digital asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, termasuk platform kecerdasan buatan seperti ChatGPT. Menurutnya, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya […]

  • CBA Soroti Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer, Nilainya Triliunan tapi Tak Transparan

    CBA Soroti Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer, Nilainya Triliunan tapi Tak Transparan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Pusat perhatian publik kembali tertuju pada pengelolaan anggaran di lingkungan BUMN energi. Kali ini, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak perusahaan PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas, disorot terkait besarnya anggaran transportasi dan sewa kapal laut yang dinilai tidak transparan. Direktur Eksekutif […]

  • Pramono Anung Disorot soal Modifikasi Cuaca, DPRD dan CBA Nilai Tak Efektif serta Bermasalah Anggaran

    Pramono Anung Disorot soal Modifikasi Cuaca, DPRD dan CBA Nilai Tak Efektif serta Bermasalah Anggaran

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta — Kebijakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menuai sorotan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut masih ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan pelaksanaan OMC sebagai bagian dari penanganan banjir, bahkan ia menilai ada kesan sebagian pihak justru “senang” ketika Jakarta dilanda banjir. OMC disebut Pemprov DKI sebagai langkah […]

  • Nadiem Makarim Diduga Caplok Trisakti Bersama Ainun Naim

    Nadiem Makarim Diduga Caplok Trisakti Bersama Ainun Naim

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 17 Oktober 2025 — Setelah gugatan praperadilan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak, muncul fakta-fakta baru yang tak kalah mengejutkan. Salah satunya adalah dugaan upaya “pencaplokan” Universitas Trisakti oleh Nadiem Makarim bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berdasarkan dokumen resmi Kemendikbudristek, pada 24 Agustus 2022, […]

expand_less