IPW Soroti Dugaan “Perdagangan” Gelar Perkara di Bareskrim Polri
- account_circle TCON
- calendar_month Sen, 29 Des 2025

Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan praktik penyimpangan serius dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, IPW menilai GPK rawan dijadikan “komoditas dagangan” untuk mengubah arah penanganan perkara pidana sesuai kepentingan pihak tertentu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sepanjang 2025 pihaknya mencermati kecenderungan GPK digunakan untuk menghentikan perkara yang telah memenuhi kecukupan dua alat bukti, atau sebaliknya, memaksakan kelanjutan perkara yang sebenarnya lemah secara pembuktian.
“Forum GPK sangat berpotensi menjadi lahan bisnis. Arah penanganan perkara bisa diubah sesuai pesanan pihak yang berkepentingan,” ujar Sugeng dalam pemaparan Catatan Akhir Tahun IPW di Jakarta, Selasa (29/12/2025).
IPW menduga terdapat oknum perwira di Biro Wassidik Bareskrim Polri yang berperan sebagai “pintu masuk” praktik tersebut. Oknum tersebut diduga melakukan penggalangan peserta gelar, sekaligus mengondisikan kesimpulan GPK melalui manipulasi fakta, penghilangan fakta, hingga tekanan psikologis terhadap penyidik.
“Bahkan, rekomendasi dan kesimpulan GPK diduga sudah disiapkan sebelum gelar perkara dilaksanakan,” kata Sugeng.
GPK Hanya 3,5 Persen, Bernilai “Mahal”
IPW juga mengungkap data Biro Wassidik Bareskrim Polri triwulan II 2024. Dari 933 pengaduan masyarakat (dumas) riil yang ditangani, hanya 32 perkara atau sekitar 3,5 persen yang dibawa ke forum GPK.
“Jumlah yang sangat kecil ini justru membuat GPK bernilai mahal dan rawan disimpangkan, terutama untuk perkara bernilai ekonomi besar seperti sengketa pertambangan,” ujar Sugeng.
IPW mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol. (Purn.) Safaruddin yang menyebut penegakan hukum di Polri kerap diwarnai praktik transaksional. “Masalah lidik menjadi sidik, di situ ujung-ujungnya duit,” ujar Safaruddin dalam rapat Panja Reformasi Penegakan Hukum DPR, 4 Desember 2025.
Dugaan Mafia Hukum dalam GPK 11 Desember 2025
Dalam Catatan Akhir Tahun tersebut, IPW secara khusus menyoroti GPK Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 11 Desember 2025 terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta dan perubahan pengurusan PT Alam Raya Abadi (PT ARA), perusahaan penanaman modal asing yang mayoritas sahamnya dimiliki Allestari Development Pte. Ltd asal Singapura.
Menurut IPW, perubahan pengurusan PT ARA dilakukan tanpa persetujuan Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas Liu Xun, serta tanpa mekanisme RUPS sebagaimana diatur anggaran dasar perseroan. Perubahan tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022, yang menurut IPW dibuat dengan merujuk pada akta-akta yang telah dinyatakan mengandung pidana pemalsuan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
IPW juga menegaskan, perubahan tersebut bertentangan dengan sejumlah putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang secara tegas melindungi kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA.
“Dari perspektif hukum pidana, Akta Nomor 87 tersebut terindikasi kuat mengandung dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHP,” tegas Sugeng.
Dugaan Perdagangan Pengaruh dan Tekanan Psikologis
IPW mengungkap dugaan praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam permohonan GPK yang diajukan Christian Jaya pada 1 Desember 2025. Dugaan tersebut disebut melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi serta oknum perwira Polri berinisial Kombes Pol. FLH.
Dalam pelaksanaan GPK, pimpinan gelar disebut melakukan tekanan terbuka terhadap penyidik, termasuk dengan memarahi Kanit Subdit 5 Dittipiter Bareskrim Polri di hadapan peserta gelar.
“Tekanan psikologis semacam ini menjadi pola untuk memaksa penyidik bersikap kompromis terhadap kesimpulan yang sudah diarahkan sejak awal,” kata Sugeng.
IPW juga menyoroti penggunaan dokumen berupa cover note atau surat keterangan yang diduga palsu dalam forum GPK, yang digunakan untuk mendelegitimasi legal standing terlapor. Padahal, klarifikasi resmi dari pihak notaris telah disampaikan secara tertulis kepada Bareskrim, namun diabaikan dalam pertimbangan GPK.
IPW Surati Kapolri
Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana menilai, sikap Biro Wassidik Bareskrim Polri dalam perkara ini berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya larangan merekayasa dan memanipulasi perkara.
IPW berencana mengirim surat resmi kepada Kapolri untuk meminta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Biro Wassidik dan seluruh peserta GPK 11 Desember 2025.
“Polri sedang berada dalam sorotan publik. Jangan heran bila masyarakat menduga adanya suap dan permainan mafia hukum dalam kasus ini,” ujar Data.
IPW mengkualifikasi perkara tersebut sebagai dugaan kejahatan kerah putih yang bertumpu pada kekuatan perdagangan pengaruh dan aliran dana dari dugaan kejahatan pertambangan ilegal.
- Penulis: TCON
