Breaking News
Beranda » Terkini » Wartawan Diintimidasi Saat Liput di Apartemen The Elements

Wartawan Diintimidasi Saat Liput di Apartemen The Elements

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sab, 4 Apr 2026

Sejumlah Wartawan Mendapat Intimidasi Saat Meliput Pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements

Jakarta — Kericuhan terjadi usai Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen The Elements di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Bahkan sejumlah wartawan yang meliput acara tersebut mendapat intimidasi dari orang yang mengaku penghuni apartemen tersebut.

“Hajar, hajar aja brengs*k,” ujar salah satu wanita berkacamata yang mengaku sebagai penghuni kepada Rahman Sugidiyanto dari Jakarta Inside salah satu jurnalis yang meliput acara tersebut pada Sabtu, (4/4)

Rahman menuturkan kericuhan terjadi usai kawannya Doni dari Hukumwatch dan Herman dari beritakota menerima intimidasi terlebih dahulu dari sejumlah pihak yang mengaku penghuni dengan memvideo-videokan.

“Kami datang diundang salah satu penghuni yang ingin acara musyawarah berjalan transparan dan sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan, namun pasca acara sejumlah rekan wartawan diintimidasi dan saya pun tergerak untuk membela,” ujar Rahman.

Doni dari hukumwatch menceritakan awalnya sejumlah orang tersebut yang bersuara dengan nada keras dan mencoba memvideokan dirinya tanpa persetujuannya.

“Kehadiran saya dipertanyakan orang-orang tersebut dengan nada keras lalu saya direkam secara beramai-ramai seperti layaknya pencuri meski kami berkali-kali sudah berkoordinasi dengan keamanan setempat,” tutur Doni.

Rahman pun menyampaikan kepada pihak-pihak tersebut bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan semua wartawan yang hadir terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Di tengah kericuhan tersebut, proses pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements yang dibangun oleh Sinar Mas ini juga disorot karena diduga mengandung sejumlah kejanggalan prosedural.

Sejumlah pemilik menilai tahapan musyawarah tidak dijalankan secara transparan dan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.

“Sosialisasi dinilai minim, hanya dilakukan melalui email satu arah tanpa ruang diskusi, serta tidak disertai dokumen penting seperti tata tertib musyawarah dan berita acara pembentukan panitia,” ujar salah satu pemilik unit yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, terdapat dugaan ketidakwajaran dalam penyusunan agenda dan tahapan pemilihan calon pengurus. Beberapa pemilik mempertanyakan waktu kampanye yang sangat singkat, kurang dari 24 jam sejak diumumkan, hingga tidak adanya keterbukaan terkait proses verifikasi calon.

Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa aturan dan timeline yang ditetapkan justru membatasi hak pemilik untuk mencalonkan diri maupun memilih secara bebas, yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.

Tak hanya itu, ketidakjelasan daftar pemilih serta mekanisme hak suara juga menjadi sorotan serius.

Hingga menjelang pelaksanaan musyawarah, belum ada kepastian mengenai validasi data pemilik maupun sistem voting yang akan digunakan, apakah berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) atau satu pemilik satu suara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa hasil musyawarah berpotensi cacat hukum dan memicu konflik berkepanjangan di lingkungan penghuni.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakar Hukum: Perpu PUPN Instrumen Otoriter, MK Harus Hentikan!

    Pakar Hukum: Perpu PUPN Instrumen Otoriter, MK Harus Hentikan!

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Pakar Hukum Pidana Korporasi Universitas Tarumanagara, Dr. Urbanisasi, menyebut Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN sebagai produk hukum yang otoriter, usang, dan berbahaya. Menurutnya, Perpu ini memberi kekuasaan absolut kepada eksekutif untuk menyita harta warga negara tanpa proses pengadilan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya uji materi terhadap Perpu PUPN yang diajukan oleh […]

  • Pemerintah Diminta Rasionalkan Ambisi Koperasi Desa Merah Putih

    Pemerintah Diminta Rasionalkan Ambisi Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Profesor Djohermansyah Djohan mengkritik kebijakan pemerintah terkait Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.  Jakarta – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi 58,03 persen Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk pembangunan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik dari pakar otonomi daerah. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan tersebut […]

  • AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital

    AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 15 Oktober 2025 – Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) bekerja sama dengan Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Peluang, Tantangan, dan Perlindungan Hak Cipta dalam Musik” di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual […]

  • Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”

    Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Andri Tedjadharma melemparkan peringatan ke masyarakat untuk tidak membeli aset miliknya yang dilelang KPKNL. Jakarta – Pemilik Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, dengan tegas memperingatkan publik agar tidak membeli aset pribadinya yang diklaim disita oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq KPKNL Jakarta 1. Menurutnya, penyitaan itu ilegal dan tak ubahnya perampokan berseragam. “Sertifikat […]

  • Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Opini tentang slogan ‘Negara Tak Boleh Kalah’, teladan Nabi Muhammad Saw, dan kasus Bank Centris-Andri Tedjadharma. “Negara tak boleh kalah.” Entah siapa yang pertama kali melontarkan kalimat ini. Namun maknanya telanjang: sebuah kesombongan yang kerap disamarkan sebagai kewibawaan. Ia terdengar tegas, tetapi di praktik sehari-hari justru melahirkan watak defensif—menolak koreksi, mengabaikan putusan, dan mempertahankan kesalahan […]

  • Agunan Nasabah Tidak Kembali, Dirut Bank Swasta dan Notaris.PPAT Dilaporkan ke Polda

    Agunan Nasabah Tidak Kembali, Dirut Bank Swasta dan Notaris.PPAT Dilaporkan ke Polda

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Jakarta — Seorang nasabah bank swasta, Febliyani, melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur Utama PT. Jtrust Investments Indonesia dan pihak Notaris/PPAT ke Polda Metro Jaya terkait permasalahan pengembalian sertifikat tanah dan bangunan yang telah dijaminkan sebagai agunan pinjaman. Kasus ini bermula ketika Febliyani sebagai debitur mengajukan pinjaman kepada PT. Jtrust Investments Indonesia dengan menyerahkan agunan […]

expand_less