Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK
- account_circle TCON
- calendar_month Ming, 30 Nov 2025
- visibility 134

Jakarta — Organisasi masyarakat Jaga Marwah (Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah) resmi mengajukan Laporan Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan eksekusi terhadap Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma.
Laporan setebal puluhan halaman ini diajukan oleh Ketua Umum Jaga Marwahm, Edison Tamba (Edoy), disertai dua lampiran berisi bukti-bukti hukum dan administratif. Laporan tersebut menduga adanya penyimpangan serius oleh pejabat Kementerian Keuangan, khususnya:
• Rionald Silaban, Dirjen Kekayaan Negara sekaligus Ketua PUPN Pusat dan Ketua Satgas BLBI,
• Rofii Edy Purnomo, Kepala KPKNL Jakarta I merangkap Ketua PUPN DKI Jakarta.
Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dasar Hukum
Jaga Marwah menilai telah terjadi rangkaian tindakan melampaui kewenangan, kelalaian berat, hingga penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses:
• penetapan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang,
• penyitaan puluhan sertifikat hak milik,
• pelelangan aset pribadi yang tidak terkait BLBI.
Beberapa poin utama dalam laporan tersebut antara lain:
1. Putusan Mahkamah Agung yang Digunakan adalah PALSU
Satgas BLBI, PUPN, dan KPKNL menggunakan Salinan Putusan MA No. 1688 K/Pdt/2003 sebagai dasar penyitaan.
Namun Mahkamah Agung melalui tiga surat resmi menyatakan: “Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN.”
Bahkan Ketua Majelis yang tercatat dalam salinan putusan tersebut, Prof. Bagir Manan, menyatakan secara tegas bahwa putusan tersebut bukan putusannya dan tidak mungkin dikeluarkan oleh Hakim Artidjo Alkostar karena dia hakim yang teliti.
“ini sebagai bukti kuat adanya rekayasa dan pemalsuan dokumen hukum,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (29/11), di Jakarta.
2. Rekening Ganda di Bank Indonesia: Dugaan Praktik “Bank dalam Bank”
Dalam persidangan perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel, ditemukan dua rekening berbeda atas nama Bank Centris:
• No. 523.551.0016 — rekening asli,
• No. 523.551.000 — rekening individual, tidak jelas pemiliknya.
“Dana yang seharusnya masuk ke rekening resmi Bank Centris justru dialihkan ke rekening individual ini,” jelasnya.
Jaga Marwah menilai ini sebagai indikasi penyalahgunaan sistem perbankan negara dan adanya praktik ilegal dalam tubuh Bank Indonesia pada saat itu.
3. Audit BPK: Bank Centris Tidak Menerima BLBI & Bukan PKPS
Dua audit resmi negara menunjukkan fakta:
• Bank Centris tidak menerima BLBI karena tidak memiliki saldo debet pada 31 Desember 1997.
• Andri Tedjadharma dan Bank Centris tidak terdaftar dalam PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham tahun 2006).
“Artinya, tidak ada dasar legal bagi pejabat Kementerian Keuangan untuk menagih, menetapkan utang, atau menyita aset Andri Tedjadharma,” kata Edoy.
4. Penyitaan dan Pelelangan Aset Tanpa Dasar Hukum
Jaga Marwah melaporkan penyitaan terhadap: 27 SHM di Denpasar, 8 SHM di Bandung Barat, 2 SHM di Jakarta Barat, 1 HGB di Megamendung, yang disebut sebagai penagihan BLBI, padahal secara hukum:
• Bank Centris bukan obligor,
• tidak ada hubungan hukum antara Bank Centris dan BPPN,
• tidak ada APU, MSAA, MRNIA, atau personal guarantee,
• gugatan BPPN terhadap Bank Centris ditolak PN dan NO oleh Pengadilan Tinggi.
5. Hilangnya Jaminan Tanah 452 Hektar
Tanah 452 hektare yang sudah diserahkan Bank Centris kepada Bank Indonesia melalui Akta No. 46/1998 dan dipasang Hak Tanggungan No. 972/1997 tidak pernah dicatat, bahkan KPKNL menyatakan tidak pernah menerimanya.
Jaga Marwah menilai ini sebagai indikasi penggelapan jaminan negara.
Tuntutan Jaga Marwah Kepada KPK
Jaga Marwah secara resmi menuntut KPK untuk:
1. Menyelidiki penggunaan putusan MA palsu sebagai dasar penyitaan.
2. Memeriksa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL.
3. Mengusut dugaan penggelapan jaminan tanah 452 hektare.
4. Mengembalikan hak-hak konstitusional warga negara yang dirampas tanpa dasar hukum.
Dalam keterangan pers ini juga Edison Tamba, menegaskan, “laporan ini bukan sekadar pembelaan terhadap satu keluarga. Ini adalah perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merusak negara dari dalam. Tidak ada satu pun dasar hukum yang sah untuk menyita harta Andri Tedjadharma. Kami meminta KPK bertindak.”
Jaga Marwah adalah organisasi masyarakat yang bergerak dalam pengawasan kebijakan publik, pencegahan korupsi, dan pendampingan warga negara yang hak-haknya dirampas oleh aparatur negara.
- Penulis: TCON
