Breaking News
Beranda » Terkini » Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

  • account_circle TCON
  • calendar_month Ming, 30 Nov 2025

Jakarta — Organisasi masyarakat Jaga Marwah (Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah) resmi mengajukan Laporan Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan eksekusi terhadap Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma.

Laporan setebal puluhan halaman ini diajukan oleh Ketua Umum Jaga Marwahm, Edison Tamba (Edoy), disertai dua lampiran berisi bukti-bukti hukum dan administratif. Laporan tersebut menduga adanya penyimpangan serius oleh pejabat Kementerian Keuangan, khususnya:
• Rionald Silaban, Dirjen Kekayaan Negara sekaligus Ketua PUPN Pusat dan Ketua Satgas BLBI,
• Rofii Edy Purnomo, Kepala KPKNL Jakarta I merangkap Ketua PUPN DKI Jakarta.

Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dasar Hukum

Jaga Marwah menilai telah terjadi rangkaian tindakan melampaui kewenangan, kelalaian berat, hingga penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses:
• penetapan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang,
• penyitaan puluhan sertifikat hak milik,
• pelelangan aset pribadi yang tidak terkait BLBI.

Beberapa poin utama dalam laporan tersebut antara lain:

1. Putusan Mahkamah Agung yang Digunakan adalah PALSU

Satgas BLBI, PUPN, dan KPKNL menggunakan Salinan Putusan MA No. 1688 K/Pdt/2003 sebagai dasar penyitaan.
Namun Mahkamah Agung melalui tiga surat resmi menyatakan: “Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN.”

Bahkan Ketua Majelis yang tercatat dalam salinan putusan tersebut, Prof. Bagir Manan, menyatakan secara tegas bahwa putusan tersebut bukan putusannya dan tidak mungkin dikeluarkan oleh Hakim Artidjo Alkostar karena dia hakim yang teliti.

“ini sebagai bukti kuat adanya rekayasa dan pemalsuan dokumen hukum,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (29/11), di Jakarta.

2. Rekening Ganda di Bank Indonesia: Dugaan Praktik “Bank dalam Bank”

Dalam persidangan perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel, ditemukan dua rekening berbeda atas nama Bank Centris:
• No. 523.551.0016 — rekening asli,
• No. 523.551.000 — rekening individual, tidak jelas pemiliknya.

“Dana yang seharusnya masuk ke rekening resmi Bank Centris justru dialihkan ke rekening individual ini,” jelasnya.

Jaga Marwah menilai ini sebagai indikasi penyalahgunaan sistem perbankan negara dan adanya praktik ilegal dalam tubuh Bank Indonesia pada saat itu.

3. Audit BPK: Bank Centris Tidak Menerima BLBI & Bukan PKPS

Dua audit resmi negara menunjukkan fakta:
• Bank Centris tidak menerima BLBI karena tidak memiliki saldo debet pada 31 Desember 1997.
• Andri Tedjadharma dan Bank Centris tidak terdaftar dalam PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham tahun 2006).

“Artinya, tidak ada dasar legal bagi pejabat Kementerian Keuangan untuk menagih, menetapkan utang, atau menyita aset Andri Tedjadharma,” kata Edoy.

4. Penyitaan dan Pelelangan Aset Tanpa Dasar Hukum

Jaga Marwah melaporkan penyitaan terhadap: 27 SHM di Denpasar, 8 SHM di Bandung Barat, 2 SHM di Jakarta Barat, 1 HGB di Megamendung, yang disebut sebagai penagihan BLBI, padahal secara hukum:

• Bank Centris bukan obligor,
• tidak ada hubungan hukum antara Bank Centris dan BPPN,
• tidak ada APU, MSAA, MRNIA, atau personal guarantee,
• gugatan BPPN terhadap Bank Centris ditolak PN dan NO oleh Pengadilan Tinggi.

5. Hilangnya Jaminan Tanah 452 Hektar

Tanah 452 hektare yang sudah diserahkan Bank Centris kepada Bank Indonesia melalui Akta No. 46/1998 dan dipasang Hak Tanggungan No. 972/1997 tidak pernah dicatat, bahkan KPKNL menyatakan tidak pernah menerimanya.

Jaga Marwah menilai ini sebagai indikasi penggelapan jaminan negara.

Tuntutan Jaga Marwah Kepada KPK

Jaga Marwah secara resmi menuntut KPK untuk:
1. Menyelidiki penggunaan putusan MA palsu sebagai dasar penyitaan.
2. Memeriksa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL.
3. Mengusut dugaan penggelapan jaminan tanah 452 hektare.
4. Mengembalikan hak-hak konstitusional warga negara yang dirampas tanpa dasar hukum.

Dalam keterangan pers ini juga Edison Tamba, menegaskan, “laporan ini bukan sekadar pembelaan terhadap satu keluarga. Ini adalah perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merusak negara dari dalam. Tidak ada satu pun dasar hukum yang sah untuk menyita harta Andri Tedjadharma. Kami meminta KPK bertindak.”

Jaga Marwah adalah organisasi masyarakat yang bergerak dalam pengawasan kebijakan publik, pencegahan korupsi, dan pendampingan warga negara yang hak-haknya dirampas oleh aparatur negara.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

    “Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Dalam sidang uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6) kemarin, Hinca Panjaitan justru meminta hakim MK untuk menolak permohonan pemohon—yang sejatinya adalah warga negara biasa (rakyat) yang sedang memperjuangkan haknya di hadapan konstitusi. Sikap itu menimbulkan pertanyaan fundamental: mewakili siapa sebenarnya Hinca berbicara? Bila ia […]

  • Bravo! TNI-Polri Gulung Sindikat Penipu Online

    Bravo! TNI-Polri Gulung Sindikat Penipu Online

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Di tengah riuhnya pemberitaan sebagian masyarakat yang menentang revisi undang-undang TNI, Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin membongkar jaringan sindikat penipuan daring bermodus investasi dan penjualan fiktif, yang dikenal dengan istilah “Passobis”. Sindikat tersebut meresahkan masyarakat di berbagai daerah, khususnya di Sidrap dan Makassar, Sulawesi Selatan. Berapa jumlah pelaku yang tertangkap? Informasi lengkapnya Di SINI  

  • “Sudahlah Pak Mahfud…”

    “Sudahlah Pak Mahfud…”

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, menjadi korban dari proses hukum yang tidak adil. Secara serampangan Andri ditetapkan sebagai penanggung utang negara oleh Satgas BLBI dan PUPN. Bahkan sampai disita dan dilelang harta pribadinya. Oleh karena itu, ketika muncul berita seperti ini: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/10/15362401/mahfud-md-khawatir-satgas-blbi-bakal-dihapus-singgung-keterlibatan-orang?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Referral&utm_campaign=Top_Mobile Andri Tedjadharma tak bisa menahan diri untuk tidak menanggapi. Ia mengungkap […]

  • Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

    Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Latar belakang panjang dalam dunia pemerintahan dan antikorupsi menjadi fondasi kuat bagi pandangan kritis Prof. Djohermansyah Djohan dalam membaca dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan hari ini. Guru Besar IPDN itu bukan hanya seorang akademisi, tetapi juga praktisi mumpuni, karena ia pernah berada di lingkaran strategis kekuasaan—mulai dari Deputi Politik Wakil Presiden Jusuf […]

  • Anggaran Lift Rp1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    Anggaran Lift Rp1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Anggaran proyek pemeliharaan lift di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada tahun 2024 menjadi sorotan publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai nilai proyek tersebut tidak masuk akal karena mencapai total sekitar Rp1,8 miliar hanya untuk kegiatan pemeliharaan lift dengan merek yang berbeda. Proyek tersebut terjadi saat Uus […]

  • Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

    Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta – Polemik lama terkait Bank Centris Internasional kembali mencuat setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penagihan terhadap nasabah bank tersebut. Meski pengadilan telah menegaskan bahwa Bank Centris bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penanganan terhadap nasabah bank itu disebut masih menyisakan persoalan hingga saat ini. Sorotan terbaru muncul setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara […]

expand_less