Breaking News
Beranda » Terkini » Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

  • account_circle TCON
  • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
  • visibility 134

Jakarta — Organisasi masyarakat Jaga Marwah (Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah) resmi mengajukan Laporan Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan eksekusi terhadap Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma.

Laporan setebal puluhan halaman ini diajukan oleh Ketua Umum Jaga Marwahm, Edison Tamba (Edoy), disertai dua lampiran berisi bukti-bukti hukum dan administratif. Laporan tersebut menduga adanya penyimpangan serius oleh pejabat Kementerian Keuangan, khususnya:
• Rionald Silaban, Dirjen Kekayaan Negara sekaligus Ketua PUPN Pusat dan Ketua Satgas BLBI,
• Rofii Edy Purnomo, Kepala KPKNL Jakarta I merangkap Ketua PUPN DKI Jakarta.

Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dasar Hukum

Jaga Marwah menilai telah terjadi rangkaian tindakan melampaui kewenangan, kelalaian berat, hingga penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses:
• penetapan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang,
• penyitaan puluhan sertifikat hak milik,
• pelelangan aset pribadi yang tidak terkait BLBI.

Beberapa poin utama dalam laporan tersebut antara lain:

1. Putusan Mahkamah Agung yang Digunakan adalah PALSU

Satgas BLBI, PUPN, dan KPKNL menggunakan Salinan Putusan MA No. 1688 K/Pdt/2003 sebagai dasar penyitaan.
Namun Mahkamah Agung melalui tiga surat resmi menyatakan: “Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN.”

Bahkan Ketua Majelis yang tercatat dalam salinan putusan tersebut, Prof. Bagir Manan, menyatakan secara tegas bahwa putusan tersebut bukan putusannya dan tidak mungkin dikeluarkan oleh Hakim Artidjo Alkostar karena dia hakim yang teliti.

“ini sebagai bukti kuat adanya rekayasa dan pemalsuan dokumen hukum,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (29/11), di Jakarta.

2. Rekening Ganda di Bank Indonesia: Dugaan Praktik “Bank dalam Bank”

Dalam persidangan perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel, ditemukan dua rekening berbeda atas nama Bank Centris:
• No. 523.551.0016 — rekening asli,
• No. 523.551.000 — rekening individual, tidak jelas pemiliknya.

“Dana yang seharusnya masuk ke rekening resmi Bank Centris justru dialihkan ke rekening individual ini,” jelasnya.

Jaga Marwah menilai ini sebagai indikasi penyalahgunaan sistem perbankan negara dan adanya praktik ilegal dalam tubuh Bank Indonesia pada saat itu.

3. Audit BPK: Bank Centris Tidak Menerima BLBI & Bukan PKPS

Dua audit resmi negara menunjukkan fakta:
• Bank Centris tidak menerima BLBI karena tidak memiliki saldo debet pada 31 Desember 1997.
• Andri Tedjadharma dan Bank Centris tidak terdaftar dalam PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham tahun 2006).

“Artinya, tidak ada dasar legal bagi pejabat Kementerian Keuangan untuk menagih, menetapkan utang, atau menyita aset Andri Tedjadharma,” kata Edoy.

4. Penyitaan dan Pelelangan Aset Tanpa Dasar Hukum

Jaga Marwah melaporkan penyitaan terhadap: 27 SHM di Denpasar, 8 SHM di Bandung Barat, 2 SHM di Jakarta Barat, 1 HGB di Megamendung, yang disebut sebagai penagihan BLBI, padahal secara hukum:

• Bank Centris bukan obligor,
• tidak ada hubungan hukum antara Bank Centris dan BPPN,
• tidak ada APU, MSAA, MRNIA, atau personal guarantee,
• gugatan BPPN terhadap Bank Centris ditolak PN dan NO oleh Pengadilan Tinggi.

5. Hilangnya Jaminan Tanah 452 Hektar

Tanah 452 hektare yang sudah diserahkan Bank Centris kepada Bank Indonesia melalui Akta No. 46/1998 dan dipasang Hak Tanggungan No. 972/1997 tidak pernah dicatat, bahkan KPKNL menyatakan tidak pernah menerimanya.

Jaga Marwah menilai ini sebagai indikasi penggelapan jaminan negara.

Tuntutan Jaga Marwah Kepada KPK

Jaga Marwah secara resmi menuntut KPK untuk:
1. Menyelidiki penggunaan putusan MA palsu sebagai dasar penyitaan.
2. Memeriksa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL.
3. Mengusut dugaan penggelapan jaminan tanah 452 hektare.
4. Mengembalikan hak-hak konstitusional warga negara yang dirampas tanpa dasar hukum.

Dalam keterangan pers ini juga Edison Tamba, menegaskan, “laporan ini bukan sekadar pembelaan terhadap satu keluarga. Ini adalah perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merusak negara dari dalam. Tidak ada satu pun dasar hukum yang sah untuk menyita harta Andri Tedjadharma. Kami meminta KPK bertindak.”

Jaga Marwah adalah organisasi masyarakat yang bergerak dalam pengawasan kebijakan publik, pencegahan korupsi, dan pendampingan warga negara yang hak-haknya dirampas oleh aparatur negara.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Audit BPK Dilanggar, Ada Apa DPR Malah Bela Perpu Warisan Orba

    Audit BPK Dilanggar, Ada Apa DPR Malah Bela Perpu Warisan Orba

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 243
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penolakan DPR RI terhadap uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 memicu kritik keras dari Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurutnya, DPR tidak memahami secara utuh fakta-fakta penting, terutama hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang justru membantah adanya utang negara dalam kasus ini. “DPR tidak tahu—atau pura-pura tidak tahu—bahwa […]

  • Tutut Soeharto Digadang Gantikan Ketum Bahlil

    Tutut Soeharto Digadang Gantikan Ketum Bahlil

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Poros Muda Golkar Indonesia mendorong perubahan. Usung Tutut Soeharto menjadi Ketum Golkar gantikan Bahlil.  Jakarta – Dinamika internal Partai Golkar kembali memanas. Sebuah arus baru muncul dari dalam tubuh partai berlambang pohon beringin: Poros Muda Golkar Indonesia secara terbuka menyatakan dukungan kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto untuk menduduki kursi Ketua Umum, menggantikan Bahlil […]

  • Indonesia Negara Maritim tapi Belum Punya Sonar

    Indonesia Negara Maritim tapi Belum Punya Sonar

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Indonesia negara maritim. Luas lautnya 70 persen dari total wilayah negara. Mencapai sekitar 5,8 juta kilometer persegi. Mencakup perairan teritorial sekitar 3,1 juta km2 dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mencapai 2,7 juta km. Sayangnya, dengan status negara maritim yang memiliki17.509 pulau dan garis pantai yang panjang, Indonesia belum mempunyai Sonar untuk menjaga kedaulatan negara. Sonar […]

  • Ah, Gila! CCTV di Toilet Siswi SMA

    Ah, Gila! CCTV di Toilet Siswi SMA

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Kecanggihan teknologi seringkali dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab untuk berbuat tindak kejahatan. Termasuk CCTV. CCTV yang biasanya bermanfaat untuk mencegah, bahkan menjadi bukti kejahatan, ternyata dimanfaatkan untuk perbuatan tidak terpuji. CCTV dipasang di toilet siswi sebuah SMA. Apalagi tujuannya kalau bukan untuk mengintip aktivitas siswi sekolah tersebut. Beruntung kasus itu sudah terbongkar berkat pemberitaan masif […]

  • Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Praktisi hukum Edi Winarto mengatakan tidak sepatutnya Andri menanggung beban BLBI yang dia sendiri tidak pernah menerima. Tidak sepatutnya Satgas BLBI menyita harta pribadinya karena tak jelas dasar hukumnya. Edi juga menegaskan penegakan hukum harus fair, adil dan manusiawi. Jangan menggunakan pendekatan kekuasaan dan merasa sah. Info lengkapnya klik di sini

  • Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi

    Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Sudah lebih dari dua dekade negara menagih dengan dasar yang keliru. Pemerintah melalui BPPN, KPKNL, hingga Satgas BLBI terus memakai Akta No. 39 untuk menagih Bank Centris. Padahal, Akta 39 bukan milik Bank Centris Internasional. Akta itu milik entitas lain — Centris International Bank No. 523.551.000, jensi individual account dan hanya diketahui oleh Bank Indonesia. […]

expand_less