Uji Materi PRP 49/1960, Hakim MK Pertanyakan Kejelasan Data Pemerintah
- account_circle TCON
- calendar_month Kam, 1 Mei 2025
- visibility 468

Jakarta, 30 April 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PRP) No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Rabu siang kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.
Sidang uji materi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma itu, dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi tiga hakim konstitusi lainnya: Arsul Sani, Eny Nurbaningsih, dan M Guntur Hamzah
Pihak Presiden diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yang hadir lengkap dipimpin oleh Dirjen Rionald Silaban. Sementara dari pihak DPR tidak hadir dan diharapkan kehadirannya pada sidang berikutnya.
Usai mendengarkan penjelasan pemerintah, majelis hakim melontarkan sejumlah pertanyaan yang langsung menyentuh substansi persoalan atau frasa diajukan pemohon. Lihat info selengkapnya
- Penulis: TCON
