Breaking News
Beranda » Terkini » Uji Materi PRP 49/1960, Hakim MK Pertanyakan Kejelasan Data Pemerintah

Uji Materi PRP 49/1960, Hakim MK Pertanyakan Kejelasan Data Pemerintah

  • account_circle TCON
  • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
  • visibility 468

Jakarta, 30 April 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PRP) No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Rabu siang kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Sidang uji materi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma itu, dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi tiga hakim konstitusi lainnya: Arsul Sani, Eny Nurbaningsih, dan M Guntur Hamzah

Pihak Presiden diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yang hadir lengkap dipimpin oleh Dirjen Rionald Silaban. Sementara dari pihak DPR tidak hadir dan diharapkan kehadirannya pada sidang berikutnya.

Usai mendengarkan penjelasan pemerintah, majelis hakim melontarkan sejumlah pertanyaan yang langsung menyentuh substansi persoalan atau frasa diajukan pemohon. Lihat info selengkapnya

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perpu PUPN Rawan Disalahgunakan

    Perpu PUPN Rawan Disalahgunakan

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Apakah negara benar-benar adil saat menagih utangnya? Apalagi terkait utang BLBI yang sudah lama terjadi, 27 tahun silam, dan sejak awal penanganannya sudah carut marut? Di tengah upaya penagihan piutang negara oleh PUPN, saat ini muncul kekhawatiran serius dari para pakar hukum, bahwa lembaga ini rawan disalahgunakan oleh eksekutif untuk menekan warga tanpa perlindungan hukum […]

  • Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial

    Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 April 2025 – Andri Tedjadharma, pemegang saham dan komisaris Bank Centris Internasional (BCI), melaporkan adanya putusan kasasi palsu dan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan ini terkait dengan beberapa putusan pengadilan, termasuk adanya Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang dipastikan palsu, Putusan Pengadilan Negeri No. 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan […]

  • Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Maruarar Siahaan, mantan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, tensinya agak naik ketika menjadi saksi ahli di uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), ketika mengetahui adanya salinan kasasi yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung, digunakan sebagai dasar menagih dan menyita harta pribadi pemohon uji materi, Andri Tedjadharma. […]

  • GeronBio Gandeng Rumah Sakit Korea University Guro Kembangkan Terapi Sel Punca Generasi Baru

    GeronBio Gandeng Rumah Sakit Korea University Guro Kembangkan Terapi Sel Punca Generasi Baru

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 90
    • 0Komentar
  • Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Penanggung utang negara. Sebuah kata yang cukup mengerikan. Bisa mematikan bagi seseorang yang tidak kuat mental bila disematkan oleh institusi pemerintah. Ia akan dikejar, ditagih, disita dan dilelang hartanya. Tak peduli, misalnya, hukum masih berproses di ruang pengadilan.

  • Penyitaan Villa di Bogor

    Malapetaka di Bumi Pancasila

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terlihat tak bisa menahan emosinya. Nampak kegeraman di wajahnya. Sejak pagi hari, ia dan sanak famili serta kerabat, bersiap menunggu kedatangan orang-orang mengatasnamakan negara, yang akan menyita rumahnya. Rumah itu atas nama istrinya. Luasnya lebih dari 2000 meter. Nilainya ditaksir Rp100 milyar. Tapi, […]

expand_less