Breaking News
Beranda » Terkini » Prabowo di Davos: Kekuasaan untuk Membuat Rakyat Miskin Tersenyum

Prabowo di Davos: Kekuasaan untuk Membuat Rakyat Miskin Tersenyum

  • account_circle Ival
  • calendar_month Jum, 23 Jan 2026

Zurich – Di hari keempat World Economic Forum 2026, Prabowo Subianto menyampaikan pidato yang menekankan kekuasaan harus berpihak pada rakyat miskin dan lemah. Menurut pengamat politik Denny JA, pidato ini jarang terdengar di forum elite global.

“Kekuasaan bukan sekadar pertumbuhan ekonomi atau politik, tapi tentang memastikan yang paling lemah tetap tersenyum,” kata Denny JA dalam tulisannya terkait Pidato Prabowo Subianto yang diunggah di FB miliknya.

Prabowo menekankan bahwa tidak ada kemakmuran tanpa perdamaian, tidak ada pertumbuhan tanpa stabilitas, dan tidak ada stabilitas tanpa kepercayaan. Ia menyoroti kredibilitas sebagai aset nasional paling mahal yang membutuhkan puluhan tahun untuk dibangun kembali.

Pidato itu juga menyoroti kebijakan pro-rakyat pemerintahannya, termasuk program makan bergizi gratis bagi anak-anak dan lansia, pemeriksaan kesehatan gratis seumur hidup, renovasi sekolah, dan penyediaan panel digital hingga pelosok desa. Menurut Denny JA, program ini bukan populisme, tetapi investasi produktivitas.

Selain itu, Prabowo menekankan pentingnya supremasi hukum. Ia menyinggung korupsi dan praktik ekonomi keserakahan (greedynomics), menutup ribuan tambang ilegal, mencabut izin secara tegas, dan menyita lahan ilegal.
“Ukuran kekuatan negara bukan hanya cadangan devisa, tetapi apakah yang paling lemah tetap memiliki alasan untuk tersenyum,” ujar Denny JA.

Filosofi Prabowo sejalan dengan pemikiran Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) dan Paul Collier dalam The Bottom Billion (2007), yang menekankan perlunya memperkuat rakyat termiskin agar kemiskinan tidak menurun lintas generasi.

Menurut Denny JA, visi ini menuntut disiplin birokrasi, keberanian politik, dan pengawasan publik. “Selama rakyat miskin dan lemah masih tersenyum, masa depan bangsa belum hilang,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Penanggung utang negara. Sebuah kata yang cukup mengerikan. Bisa mematikan bagi seseorang yang tidak kuat mental bila disematkan oleh institusi pemerintah. Ia akan dikejar, ditagih, disita dan dilelang hartanya. Tak peduli, misalnya, hukum masih berproses di ruang pengadilan.

  • CBA Nilai Sambutan Dirut PIS Menggelikan

    CBA Nilai Sambutan Dirut PIS Menggelikan

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Surya Tri Harto, dalam Laporan Tahunan 2024 menuai kritik tajam dari kalangan pengamat anggaran. Pernyataan yang menyebutkan bahwa PIS pada tahun 2024 berfokus pada aspek keselamatan operasional melalui penggantian kapal-kapal tua dinilai tidak sejalan dengan fakta pengelolaan kapal sewa di lapangan. Dalam […]

  • Anggota DPR RI Fraksi PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital, Ajak Platform Seperti ChatGPT Ikuti Aturan Indonesia

    Anggota DPR RI Fraksi PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital, Ajak Platform Seperti ChatGPT Ikuti Aturan Indonesia

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi, menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegur akses bagi sejumlah platform digital asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, termasuk platform kecerdasan buatan seperti ChatGPT. Menurutnya, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya […]

  • Pakar Hukum: Perpu PUPN Instrumen Otoriter, MK Harus Hentikan!

    Pakar Hukum: Perpu PUPN Instrumen Otoriter, MK Harus Hentikan!

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Pakar Hukum Pidana Korporasi Universitas Tarumanagara, Dr. Urbanisasi, menyebut Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN sebagai produk hukum yang otoriter, usang, dan berbahaya. Menurutnya, Perpu ini memberi kekuasaan absolut kepada eksekutif untuk menyita harta warga negara tanpa proses pengadilan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya uji materi terhadap Perpu PUPN yang diajukan oleh […]

  • Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam, Senin 1 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kedua perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm dalam agenda derden verzet / perlawanan pihak ketiga terkait muatan light crude oil di Kapal MT Arman 114. Namun, seperti pada sidang pertama tanggal 17 November 2025, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan Negeri Batam kembali tidak hadir di persidangan. Sesuai SOP […]

  • Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, kembali menegaskan tuntutannya terhadap Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian kasus Bank Centris. Menurut Andri, BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte No. 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan. “Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan […]

expand_less