Pakar Hukum: Perpu PUPN Instrumen Otoriter, MK Harus Hentikan!
- account_circle TCON
- calendar_month Kam, 12 Jun 2025

Jakarta – Pakar Hukum Pidana Korporasi Universitas Tarumanagara, Dr. Urbanisasi, menyebut Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN sebagai produk hukum yang otoriter, usang, dan berbahaya. Menurutnya, Perpu ini memberi kekuasaan absolut kepada eksekutif untuk menyita harta warga negara tanpa proses pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya uji materi terhadap Perpu PUPN yang diajukan oleh Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Perpu ini ancaman nyata terhadap konstitusi,” tegasnya mengutip editor.id, 21 Mei lalu.
Menurutnya, penggunaan Perpu ini tanpa kegentingan yang sah, digunakan tanpa pengawasan, dan membuka jalan bagi penyalahgunaan kekuasaan. Berita lengkapnya baca di sini
- Penulis: TCON
