Breaking News
Beranda » Terkini » Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

  • account_circle TCON
  • calendar_month Jum, 27 Jun 2025

Jakarta — Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, kembali menegaskan tuntutannya terhadap Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian kasus Bank Centris. Menurut Andri, BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte No. 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan.

“Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan jaminan serta promes nasabah karena BI tidak melaksanakan perjanjian hukum Akte 46 dengan membayar ke Bank Centris Internasional No. 523.551.0016,” ujar Andri dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2025).

Andri menilai, kegagalan BI memenuhi kewajiban tersebut menjadi akar permasalahan yang berlarut-larut hingga hari ini. Padahal, kata dia, Akte No. 46 sudah jelas mengatur kewajiban BI untuk membayar kewajiban tertentu kepada Bank Centris sebagai bagian perjanjian yang ditandatangani 9 Januari 1998.

Lebih lanjut, Andri menyebut bahwa langkah-langkah penagihan yang dilakukan oleh Satgas BLBI atau KPKNL terhadap dirinya maupun aset keluarganya tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Kasus ini seharusnya tuntas di perjanjian awal, bukan dikaburkan dengan tindakan sepihak yang melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.

Andri pun mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk meninjau kembali seluruh tindakan yang diambil atas nama penagihan BLBI, termasuk penyitaan aset pribadi yang dinilai tidak berdasar. Ia berharap penyelesaian secara hukum dapat ditegakkan tanpa ada pihak yang dikorbankan secara sewenang-wenang.

“Sebagai nasabah dari Bank Indonesia, kami sudah menyurati BI sebanyak 7 kali terkait rekening koran kami, sebagai bahan untuk menentukan bank kami berutang atau tidak,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Andri Tedjadharma tersebut.

 

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 Mei 2025 — Dua orang saksi fakta mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi terkait status hukum piutang negara yang diklaim berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Centris Internasional (BCI). Kesaksian tersebut berpotensi membalikkan narasi bahwa BCI berutang kepada negara, bahkan mengindikasikan bahwa BCI justru merupakan pihak yang dirugikan. […]

  • Website DPRD DKI: “Gila” Anggarannya, Naik Terus Tanpa Rem

    Website DPRD DKI: “Gila” Anggarannya, Naik Terus Tanpa Rem

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Website DPRD DKI: “Gila” Anggarannya, Naik Terus Tanpa Rem Jakarta — Di era digital saat ini, memiliki website resmi seolah menjadi kewajiban bagi setiap lembaga negara. Tak terkecuali Sekretariat DPRD DKI Jakarta yang mengelola portal daring sebagai sarana informasi publik. Fungsinya jelas dan mulia: menjadi jendela transparansi, memuat berbagai aktivitas wakil rakyat—mulai dari rapat paripurna, […]

  • Menggugah Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

    Menggugah Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Undang-undang Dasar 1945, secara tersurat menegaskan, bahwa negara wajib melindungi seluruh rakyatnya. Bukan sebaliknya melukai dan menzalimi. Tapi itulah yang hari ini sedang terjadi dalam kasus Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional—sebuah luka hukum yang sudah terlalu lama dibiarkan bernanah oleh BI, Kemenkeu, PUPN, dan KPKLN. Faktanya sederhana dan telanjang: Bank Indonesia tidak memenuhi kewajibannya […]

  • Utang PLN Rp740 Triliun dan Dugaan Korupsi Rp219 Milyar

    Utang PLN Rp740 Triliun dan Dugaan Korupsi Rp219 Milyar

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Utang PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan bahwa total utang perusahaan listrik pelat merah tersebut terus mengalami kenaikan hingga ratusan triliun rupiah. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan berdasarkan data CBA, total utang PT PLN (Persero) pada tahun 2024 mencapai Rp711,2 triliun. Angka ini meningkat Rp56,2 triliun dibandingkan tahun […]

  • PT HighScope Indonesia dan YPPBA  Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

    PT HighScope Indonesia dan YPPBA Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA, Menangkan YBTA dalam Sengketa Merek dan Lisensi Sekolah Jakarta, 6 November 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. […]

  • Mandaya Group dan Geron Bio Jalin Kerja Sama Bangun Laboratorium Berstandar GMP di Indonesia

    Mandaya Group dan Geron Bio Jalin Kerja Sama Bangun Laboratorium Berstandar GMP di Indonesia

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta — Mandaya Group dan perusahaan bioteknologi asal Korea Selatan, Geron Bio, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk pengembangan laboratorium berstandar Good Manufacturing Practices (GMP) di Indonesia. Acara penandatanganan berlangsung di Mandaya Royal Hospital, Tangerang Jumar (28/11 siang. Penandatanganan dilakukan Founder Mandaya Hospital Group, Dr. Ir. Edhijanto Widaja Taufik, MBA, M.Biomed  dan CEO GeronBio, Lee […]

expand_less