OTT Dua Kepala Daerah Dinilai Bukti Kegagalan Sistem Pilkada
- account_circle Beng Aryanto
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026

Jakarta — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua kepala daerah secara beruntun, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, kembali menyorot persoalan tata kelola pemerintahan daerah.
Pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai rentetan OTT tersebut tidak dapat lagi dipahami sebagai kegagalan individu semata, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam desain pilkada dan pemerintahan daerah.
“Jika sistem politik lokal dibiarkan transaksional, maka korupsi bukan lagi kemungkinan, tetapi keniscayaan,” ujar Prof. Djohermansyah dalam wawancara dengan wartawan, Selasa (20/1/2026).
Ia mengungkapkan, sejak pilkada langsung diberlakukan pada 2005, tercatat sebanyak 415 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Menurutnya, angka tersebut merupakan indikator kuat bahwa persoalan utama terletak pada sistem politik lokal, bukan semata pada moral personal pejabat terpilih.
Djohermansyah menjelaskan, tingginya biaya pilkada langsung telah melahirkan relasi kuasa yang tidak sehat. Kepala daerah terpilih kerap menanggung beban utang politik kepada para penyokongnya, yang kemudian memengaruhi arah kebijakan dan tata kelola pemerintahan.
“Dalam situasi ini, pemerintahan daerah tidak lagi berjalan berbasis kebijakan publik, tetapi berbasis proyek dan kepentingan jangka pendek,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berdampak langsung pada birokrasi daerah. Intervensi politik yang kuat menyebabkan sistem merit melemah, profesionalisme aparatur sipil negara tergerus, dan praktik kolusi serta nepotisme menjadi semakin mengakar.
Djohermansyah juga mengkritik pandangan yang menyamakan wacana penataan ulang pilkada dengan kemunduran demokrasi. Menurutnya, demokrasi merupakan alat untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan efektif, sehingga perlu dikoreksi ketika justru menghasilkan banyak kasus korupsi.
“Ketika alat itu gagal, yang harus diperbaiki adalah desainnya, bukan menutup mata terhadap dampaknya,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara transparan dan berbasis data.
Menurut Djohermansyah, negara tidak boleh hanya mengandalkan OTT sebagai simbol penegakan hukum tanpa melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem politik dan pemerintahan daerah.
“Angka 415 kepala daerah yang terjerat korupsi adalah dakwaan terhadap sistem. Tanpa koreksi serius, kasus serupa akan terus berulang,” pungkasnya.
- Penulis: Beng Aryanto
- Editor: TCON
