Breaking News
Beranda » Terkini » OTT Dua Kepala Daerah Dinilai Bukti Kegagalan Sistem Pilkada

OTT Dua Kepala Daerah Dinilai Bukti Kegagalan Sistem Pilkada

  • account_circle Beng Aryanto
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026

Jakarta — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua kepala daerah secara beruntun, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, kembali menyorot persoalan tata kelola pemerintahan daerah.

Pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai rentetan OTT tersebut tidak dapat lagi dipahami sebagai kegagalan individu semata, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam desain pilkada dan pemerintahan daerah.

“Jika sistem politik lokal dibiarkan transaksional, maka korupsi bukan lagi kemungkinan, tetapi keniscayaan,” ujar Prof. Djohermansyah dalam wawancara dengan wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ia mengungkapkan, sejak pilkada langsung diberlakukan pada 2005, tercatat sebanyak 415 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Menurutnya, angka tersebut merupakan indikator kuat bahwa persoalan utama terletak pada sistem politik lokal, bukan semata pada moral personal pejabat terpilih.

Djohermansyah menjelaskan, tingginya biaya pilkada langsung telah melahirkan relasi kuasa yang tidak sehat. Kepala daerah terpilih kerap menanggung beban utang politik kepada para penyokongnya, yang kemudian memengaruhi arah kebijakan dan tata kelola pemerintahan.

“Dalam situasi ini, pemerintahan daerah tidak lagi berjalan berbasis kebijakan publik, tetapi berbasis proyek dan kepentingan jangka pendek,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berdampak langsung pada birokrasi daerah. Intervensi politik yang kuat menyebabkan sistem merit melemah, profesionalisme aparatur sipil negara tergerus, dan praktik kolusi serta nepotisme menjadi semakin mengakar.

Djohermansyah juga mengkritik pandangan yang menyamakan wacana penataan ulang pilkada dengan kemunduran demokrasi. Menurutnya, demokrasi merupakan alat untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan efektif, sehingga perlu dikoreksi ketika justru menghasilkan banyak kasus korupsi.

“Ketika alat itu gagal, yang harus diperbaiki adalah desainnya, bukan menutup mata terhadap dampaknya,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara transparan dan berbasis data.

Menurut Djohermansyah, negara tidak boleh hanya mengandalkan OTT sebagai simbol penegakan hukum tanpa melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem politik dan pemerintahan daerah.

“Angka 415 kepala daerah yang terjerat korupsi adalah dakwaan terhadap sistem. Tanpa koreksi serius, kasus serupa akan terus berulang,” pungkasnya.

  • Penulis: Beng Aryanto
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Negara Maritim tapi Belum Punya Sonar

    Indonesia Negara Maritim tapi Belum Punya Sonar

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Indonesia negara maritim. Luas lautnya 70 persen dari total wilayah negara. Mencapai sekitar 5,8 juta kilometer persegi. Mencakup perairan teritorial sekitar 3,1 juta km2 dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mencapai 2,7 juta km. Sayangnya, dengan status negara maritim yang memiliki17.509 pulau dan garis pantai yang panjang, Indonesia belum mempunyai Sonar untuk menjaga kedaulatan negara. Sonar […]

  • “Sudahlah Pak Mahfud…”

    “Sudahlah Pak Mahfud…”

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, menjadi korban dari proses hukum yang tidak adil. Secara serampangan Andri ditetapkan sebagai penanggung utang negara oleh Satgas BLBI dan PUPN. Bahkan sampai disita dan dilelang harta pribadinya. Oleh karena itu, ketika muncul berita seperti ini: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/10/15362401/mahfud-md-khawatir-satgas-blbi-bakal-dihapus-singgung-keterlibatan-orang?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Referral&utm_campaign=Top_Mobile Andri Tedjadharma tak bisa menahan diri untuk tidak menanggapi. Ia mengungkap […]

  • Vita Dunia Abadi Luncurkan LETUS VITA AB Cream, Inovasi Skincare Korea Berizin BPOM

    Vita Dunia Abadi Luncurkan LETUS VITA AB Cream, Inovasi Skincare Korea Berizin BPOM

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, – Vita Dunia Abadi dengan bangga mengumumkan kehadiran LETUS VITA AB CREAM, sebuah inovasi perawatan kulit hasil riset dari Korea yang kini telah resmi terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dengan nomor notifikasi NA 26250100871. “Produk ini menggabungkan kekuatan terbaik Vitamin A (Retinol) dan Vitamin B (Panthenol) dalam satu formulasi […]

  • FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

    FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) menyatakan keprihatinan serius atas pengelolaan kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA), anak usaha BUMN, dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). FMPKN menilai kontrak tersebut janggal, tidak transparan, dan berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara. Koordinator Lapangan (Korlap) FMPKN, Ray Leko, menegaskan bahwa kritik yang sebelumnya disampaikan […]

  • Apa Susahnya Menkeu Purbaya Bertatap Muka dengan Andri?

    Apa Susahnya Menkeu Purbaya Bertatap Muka dengan Andri?

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Audit BPK dari bukti BPPN, Audit BPK nomor 34 Tahun 2006, dan dokumen Mahkamah Agung, menunjukkan Bank Centris maupun Andri Tedjadharma tidak menerima dana BLBI, namun tuduhan sebagai obligor tetap dilekatkan selama hampir tiga dekade. Jakarta – Andri kini berusia 70 tahun. Sejak 1998, ia hidup dengan satu label: penanggung utang negara dalam pusaran BLBI. […]

  • Pakar Hukum: Perpu PUPN Instrumen Otoriter, MK Harus Hentikan!

    Pakar Hukum: Perpu PUPN Instrumen Otoriter, MK Harus Hentikan!

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Pakar Hukum Pidana Korporasi Universitas Tarumanagara, Dr. Urbanisasi, menyebut Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN sebagai produk hukum yang otoriter, usang, dan berbahaya. Menurutnya, Perpu ini memberi kekuasaan absolut kepada eksekutif untuk menyita harta warga negara tanpa proses pengadilan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya uji materi terhadap Perpu PUPN yang diajukan oleh […]

expand_less