Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah
- account_circle TCON
- calendar_month Sen, 1 Des 2025
- visibility 100

Batam, Senin 1 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kedua perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm dalam agenda derden verzet / perlawanan pihak ketiga terkait muatan light crude oil di Kapal MT Arman 114. Namun, seperti pada sidang pertama tanggal 17 November 2025, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan Negeri Batam kembali tidak hadir di persidangan.
Sesuai SOP pemanggilan Mahkamah Agung, pemanggilan secara patut melalui pos tercatat membutuhkan waktu dua minggu. Setelah ditunggu hingga pukul 14.00 dan tak ada satu pun jaksa yang datang, Ketua Majelis Hakim membuka persidangan dan memeriksa kelengkapan dokumen Penggugat. Majelis kemudian memberikan waktu tambahan 2 minggu + 2 hari untuk pemanggilan terakhir. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Mengapa Pemilik Cargo Mengajukan Derden Verzet?
Saat diwawancarai media, kuasa hukum penggugat dari Concepto, Frids Merson Sirait, S.H., M.H., menjelaskan alasan utama diajukannya perlawanan:
“Klien kami mengajukan derden verzet sebagai pemilik sah muatan crude oil, bukan pemilik kapal. Klien kami justru menjadi korban. Muatan ini bukan barang ilegal, bukan hasil kejahatan, bukan pula barang bukti tindak pidana. Kami tegaskan, barang ini milik klien kami yang hanya menggunakan jasa pengangkutan Kapal Arman 114.”
Ia menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan nakhoda—yakni perkara pencemaran lingkungan—tidak ada hubungannya dengan pemilik muatan.
“Tidak bisa kemudian muatan kapalnya ikut dirampas. Menurut KUHAP, barang yang bukan alat atau hasil kejahatan harus dikembalikan kepada pemiliknya.”
Keberatan Serius: Objek Sudah Diumumkan untuk Dilelang
Media juga menanyakan mengenai fakta bahwa kapal dan muatan sudah diumumkan untuk dilelang oleh Kejaksaan melalui KPKNL.
Kuasa hukum lainnya, M. Fauzi, S.H., M.H., menjelaskan:
“Kami mendaftarkan derden verzet tanggal 27 Oktober 2025. Namun pada 4 November 2025 baru kami ketahui bahwa obyek sudah diumumkan lelang. Jaksa seharusnya berhati-hati. Obyek lelang masih dalam sengketa. Kalau tetap dilelang, pemenang lelang bisa terseret dalam sengketa.”
Ia menambahkan bahwa pengumuman lelang bahkan tidak mencantumkan bukti kepemilikan obyek.
“Sekarang sudah jelas klien kami pemiliknya. Negara jangan merampas dan melelang barang yang bukan hasil kejahatan dan bukan barang ilegal.”
Permintaan Penundaan Lelang: Bola Ada di Tangan Jaksa
Ketika ditanya apakah sudah ada upaya menunda lelang, Fauzi menjelaskan:
“Kami sudah mengirim surat ke Jaksa Agung dan KPKNL Batam. KPKNL menjawab bahwa mereka hanya menjalankan permintaan Kejaksaan sebagai penjual lelang, dan meminta kami menyurati Jaksa. Namun hingga saat ini, surat kami ke Jaksa Agung belum dijawab.”
Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan provisi kepada Majelis Hakim agar objek sengketa diberikan status quo sampai putusan inkracht keluar.
“Masalahnya waktu lelang sangat dekat. Jadi kembali lagi pada Jaksa—mau hati-hati atau tetap melelang barang yang sedang dalam sengketa.”
Fauzi juga mengingatkan bahwa perkara perdata lain yakni 323/Pdt.G/2025/PN.Btm juga sedang kasasi di Mahkamah Agung, sehingga seluruh proses kepemilikan masih belum final.
Risiko Hukum bagi Pemenang Lelang
Frids Merson menegaskan bahwa pemenang lelang yang membeli objek sengketa secara sadar dapat dianggap pembeli tidak beritikad baik:
“Proses hukum dapat diakses publik. Pembeli beritikad baik wajib memastikan obyek tidak sedang bersengketa. Jika nanti derden verzet dikabulkan, pemenang lelang wajib mengembalikan barang itu kepada klien kami.”
Catatan Penting: Perhatian Internasional terhadap Kasus MT Arman 114
Sebelumnya, perkara ini mendapat perhatian tingkat diplomatik. Pada 24 Juli 2024, Jampidum Asep Nana Mulyana menerima audiensi Duta Besar Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi, yang menyampaikan permohonan pergantian kru dan perawatan kapal.
Jampidum kala itu menyatakan:
“Kami bekerja profesional, cermat, dan akan memastikan bahwa hukum Indonesia melindungi semua pihak secara adil.”
Pernyataan ini kini kembali disorot karena obyek yang sama justru dalam posisi berpotensi dilelang di tengah proses sengketa.
Sikap PN Batam: Lelang Tidak Menghentikan Persidangan
Pada saat aanwijzing lelang 24 November 2025, Juru Bicara PN Batam, Watimena, menegaskan:
“Lelang tidak menghentikan persidangan.”
Ia menjelaskan bahwa penentuan kepemilikan final tetap akan diputuskan melalui perdata setelah inkracht:
“Jika putusan perdata menentukan siapa pemiliknya, semua pihak wajib tunduk. Termasuk bila kapal tersebut sudah dilelang.”
Dengan demikian, meskipun objek dilelang, statusnya tetap menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara perdata.
Penutup
Perkara derden verzet MT Arman 114 kini berada pada titik krusial. Ketidakhadiran jaksa dalam dua sidang berturut-turut, proses lelang yang maju di tengah sengketa, serta adanya perkara kasasi yang masih berjalan, menunjukkan bahwa kejelasan kepemilikan dan penerapan asas kehati-hatian negara menjadi isu utama.
Sidang berikut pada 17 Desember 2025 menjadi momentum penting untuk memastikan apakah hak pemilik sah akan dilindungi sesuai hukum, atau justru negara memilih melanjutkan tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa lebih besar.
- Penulis: TCON
