Pemerintah Diminta Rasionalkan Ambisi Koperasi Desa Merah Putih
- account_circle Beng Aryanto
- calendar_month Rab, 25 Feb 2026

Profesor Djohermansyah Djohan mengkritik kebijakan pemerintah terkait Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Jakarta – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi 58,03 persen Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk pembangunan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik dari pakar otonomi daerah. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan tersebut mencerminkan gejala resentralisasi fiskal dan berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur desa.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 12 Februari 2026. Dengan skema baru tersebut, dari rata-rata Dana Desa sekitar Rp1 miliar per desa, hanya tersisa sekitar Rp200–300 juta yang dapat dikelola langsung oleh pemerintah desa. Sisanya wajib digunakan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.
Sejumlah kepala desa dari Bali hingga Jawa Tengah menyampaikan kekhawatiran bahwa program prioritas seperti pembangunan jalan kampung, irigasi, fasilitas pendidikan, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) terancam terhambat karena anggaran tersisa sangat terbatas.
“Penentuan jumlah adalah kebijakan pusat. Tetapi setelah diberikan, pengelolaan itu menjadi kewenangan desa. Apakah ini bijak? Ya pasti tidak bijak,” ujar Prof. Djohermansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2026).
Ia menjelaskan, secara konseptual Dana Desa merupakan kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat berwenang menentukan besaran alokasi, namun setelah dana disalurkan, pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah desa bersama masyarakat.
“Kalau tadinya satu miliar dikelola desa sesuai kebutuhan, sekarang tinggal 200–300 juta. Itu jelas penarikan kembali kendali fiskal ke pusat,” tegasnya.
Prof. Djohermansyah juga menyoroti pengadaan 105.000 mobil pick-up dan truk untuk mendukung operasional koperasi yang disebut berasal dari India dan sudah mulai didatangkan dalam jumlah ribuan unit. Menurutnya, keputusan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi nyata dan kebutuhan riil koperasi di masing-masing desa.
“Ini betul-betul ngawur kalau tidak disesuaikan dengan kondisi nyata koperasi desa,” kritiknya.
Ia menambahkan, banyak desa masih kesulitan menyediakan lahan minimal seribu meter persegi untuk pembangunan gerai dan kantor koperasi. Di salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat, dari 157 desa, baru sekitar 10 desa yang mampu memulai pembentukan koperasi. Sisanya belum bergerak karena keterbatasan lahan dan kesiapan organisasi.
“Tidak alamiah kalau dipaksakan serentak 80 ribu desa,” ujarnya.
Menurut Prof. Djohermansyah, penguatan koperasi desa merupakan gagasan yang baik, namun pendanaannya seharusnya disiapkan dari APBN sebagai tambahan (on top), bukan dengan mengambil dari Dana Desa yang selama ini menopang pelayanan publik dasar.
Ia mengusulkan pendekatan bertahap yang lebih rasional. Tahap pertama, fokus pada desa yang sudah memiliki BUMDes maju atau tradisi koperasi kuat sebagai proyek percontohan. Tahap kedua, memperluas ke desa yang memiliki potensi ekonomi tetapi belum optimal. Tahap ketiga, menyasar desa yang belum memiliki tradisi berkoperasi dengan pendampingan jangka panjang.
“Kalau bijak, pemerintah kasih model dan contoh dulu. Kalau rakyat yakin, mereka akan ikut. Jangan top-down lalu gagal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi pemborosan anggaran jika proyek tidak berjalan sesuai harapan. Ribuan unit kendaraan dan pembangunan fisik koperasi membutuhkan dana besar. Jika tidak efektif, pertanyaan pertanggungjawaban akan muncul.
Lebih lanjut, Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa koperasi pada prinsipnya adalah milik anggota dan warga desa, bukan milik pemerintah pusat. Jika koperasi tetap dijalankan, masyarakat perlu terlibat aktif sebagai anggota, pengurus, dan pengawas.
“Koperasi itu milik warga. Kelola dengan baik. Jangan sampai jadi ajang korupsi,” pesannya.
Kebijakan alokasi 58,03 persen Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih dinilai berada di persimpangan antara ambisi penguatan ekonomi dan prinsip otonomi desa. Jika tidak dirancang dengan tahapan realistis dan dukungan fiskal tambahan, kebijakan ini berpotensi memperlambat pembangunan desa yang sudah berjalan. (**)
- Penulis: Beng Aryanto
- Editor: TCON
