Breaking News
Beranda » Sosial » Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak

Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kekuasaan.

Ia tidak lahir dari meja seorang Dirjen.Tidak diputus lewat surat administratif.

Dan tidak bisa direkayasa oleh opini yang diulang-ulang sampai terdengar benar.

Satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan seseorang atau sebuah entitas bersalah atau tidak bersalah hanyalah pengadilan.

Titik.

Namun justru prinsip paling dasar ini yang dilanggar terang-terangan dalam kasus Bank Centris Internasional.

Pemerintah pernah menggugat. Lewat BPPN. Lewat jaksa negara. Lewat mekanisme hukum resmi.

Dan hasilnya: Gugatan itu ditolak pengadilan. Tidak diterima di tingkat lanjutan. Tidak ada kasasi ke Mahkamah Agung.

Artinya sederhana: pemerintah kalah di pengadilan.

Dalam logika hukum apa pun, di negara mana pun yang masih mengaku beradab, kekalahan di pengadilan berarti berhenti.

Berhenti menuduh. Berhenti menagih. Berhenti menyita. Berhenti memproduksi narasi bersalah.

Tapi di Indonesia, keanehan justru setelah palu hakim diketuk. Putusan pengadilan diperlakukan seperti kertas arsip. Diabaikan. Dilompati. Dipreteli lewat kebijakan administratif.

Pemerintah bertindak seolah-olah putusan pengadilan hanyalah opini—sementara keputusan birokrasi dianggap hukum tertinggi.

Ini bukan sekadar salah tafsir. Ini pembangkangan terhadap prinsip negara hukum.

Jika pengadilan sudah memutus dan pemerintah tetap bertindak sebaliknya, maka pertanyaannya bukan lagi soal Bank Centris.

Pertanyaannya adalah: siapa sebenarnya yang berdaulat: hukum atau kekuasaan?

Tulisan ini tidak membela bank. Tidak membela individu. Tidak meminta simpati.

Tulisan ini hanya menagih satu hal yang paling mendasar: ketaatan pemerintah pada putusan pengadilannya sendiri.

Karena saat pemerintah merasa berhak menghukum meski telah kalah di pengadilan, maka yang runtuh bukan satu perkara, melainkan seluruh makna negara hukum itu sendiri.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Penanggung utang negara. Sebuah kata yang cukup mengerikan. Bisa mematikan bagi seseorang yang tidak kuat mental bila disematkan oleh institusi pemerintah. Ia akan dikejar, ditagih, disita dan dilelang hartanya. Tak peduli, misalnya, hukum masih berproses di ruang pengadilan.

  • PT HighScope Indonesia dan YPPBA  Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

    PT HighScope Indonesia dan YPPBA Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA, Menangkan YBTA dalam Sengketa Merek dan Lisensi Sekolah Jakarta, 6 November 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. […]

  • Andri Siap Pertaruhkan Nyawa Bila Ada Rekening Koran Bank Centris Internasional Terima Uang dari BI

    Andri Siap Pertaruhkan Nyawa Bila Ada Rekening Koran Bank Centris Internasional Terima Uang dari BI

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Pemohon uji materi Undang-undang nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), kembali melontarkan suara keras terkait pemerintah yang masih menuduh dirinya sebagai obligor dan penanggung utang negara, berdasarkan salinan putusan kasasi palsu. Karena, Mahkamah Agung sendiri tidak pernah menerima permohonan perkaranya. Menurutnya mudah saja membuktikan kalau dirinya seorang obligor dan penanggung […]

  • Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Perdebatan mengenai gaya hedon pejabat publik kembali mengemuka. Pengadaan meja biliar di lingkungan pimpinan DPRD, acara berbuka puasa bergaya “bollywood” di hotel mewah dengan tema glamor, hingga pembelian kendaraan dinas yang harganya selangit. Pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya jabatan publik diabdikan? Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan, fenomena tersebut […]

  • Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

    Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Latar belakang panjang dalam dunia pemerintahan dan antikorupsi menjadi fondasi kuat bagi pandangan kritis Prof. Djohermansyah Djohan dalam membaca dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan hari ini. Guru Besar IPDN itu bukan hanya seorang akademisi, tetapi juga praktisi mumpuni, karena ia pernah berada di lingkaran strategis kekuasaan—mulai dari Deputi Politik Wakil Presiden Jusuf […]

  • Panic Buying, CBA: Dasco Harusnya Salahkan Bahlil dan Dirut Pertamina

    Panic Buying, CBA: Dasco Harusnya Salahkan Bahlil dan Dirut Pertamina

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan. Imbauan itu disampaikan menyusul munculnya antrean di sejumlah SPBU yang dipicu kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan BBM menjelang Hari Raya Idul Fitri. Politikus dari Partai Gerindra tersebut memastikan pemerintah bersama DPR tengah […]

expand_less