Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak
- account_circle TCON
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026

Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kekuasaan.
Ia tidak lahir dari meja seorang Dirjen.Tidak diputus lewat surat administratif.
Dan tidak bisa direkayasa oleh opini yang diulang-ulang sampai terdengar benar.
Satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan seseorang atau sebuah entitas bersalah atau tidak bersalah hanyalah pengadilan.
Titik.
Namun justru prinsip paling dasar ini yang dilanggar terang-terangan dalam kasus Bank Centris Internasional.
Pemerintah pernah menggugat. Lewat BPPN. Lewat jaksa negara. Lewat mekanisme hukum resmi.
Dan hasilnya: Gugatan itu ditolak pengadilan. Tidak diterima di tingkat lanjutan. Tidak ada kasasi ke Mahkamah Agung.
Artinya sederhana: pemerintah kalah di pengadilan.
Dalam logika hukum apa pun, di negara mana pun yang masih mengaku beradab, kekalahan di pengadilan berarti berhenti.
Berhenti menuduh. Berhenti menagih. Berhenti menyita. Berhenti memproduksi narasi bersalah.
Tapi di Indonesia, keanehan justru setelah palu hakim diketuk. Putusan pengadilan diperlakukan seperti kertas arsip. Diabaikan. Dilompati. Dipreteli lewat kebijakan administratif.
Pemerintah bertindak seolah-olah putusan pengadilan hanyalah opini—sementara keputusan birokrasi dianggap hukum tertinggi.
Ini bukan sekadar salah tafsir. Ini pembangkangan terhadap prinsip negara hukum.
Jika pengadilan sudah memutus dan pemerintah tetap bertindak sebaliknya, maka pertanyaannya bukan lagi soal Bank Centris.
Pertanyaannya adalah: siapa sebenarnya yang berdaulat: hukum atau kekuasaan?
Tulisan ini tidak membela bank. Tidak membela individu. Tidak meminta simpati.
Tulisan ini hanya menagih satu hal yang paling mendasar: ketaatan pemerintah pada putusan pengadilannya sendiri.
Karena saat pemerintah merasa berhak menghukum meski telah kalah di pengadilan, maka yang runtuh bukan satu perkara, melainkan seluruh makna negara hukum itu sendiri.
- Penulis: TCON
