Breaking News
Beranda » Terkini » Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

  • account_circle Beng Aryanto
  • calendar_month Sab, 14 Mar 2026

Jakarta – Perdebatan mengenai gaya hedon pejabat publik kembali mengemuka. Pengadaan meja biliar di lingkungan pimpinan DPRD, acara berbuka puasa bergaya “bollywood” di hotel mewah dengan tema glamor, hingga pembelian kendaraan dinas yang harganya selangit. Pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya jabatan publik diabdikan?

Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan, fenomena tersebut tidak sekadar soal anggaran atau prosedur administratif. Persoalan utamanya terletak pada etika bernegara, adab penyelenggara negara dan cara pandang pejabat terhadap kekuasaan.

  1. “Jabatan publik itu hakikatnya untuk melayani dan mengabdi kepada masyarakat, bukan untuk memenuhi hobi pribadi atau gaya hidup VIP pejabat,” ujar prof Djohermansyah Djohan (13/3/2026), kepada wartawan di Jakarta.

Fasilitas Jabatan dan Kepentingan Pribadi

Menurut Djohermansyah, pengadaan fasilitas seperti meja biliar atau sarana hiburan lain di lingkungan lembaga publik tidak memiliki relevansi langsung dengan tugas representasi rakyat.

Fasilitas semacam itu, kata dia, lebih mencerminkan kepentingan pribadi pejabat daripada kebutuhan institusi. Ketika anggaran publik digunakan untuk membiayai kesenangan pribadi, maka terjadi pergeseran fungsi jabatan.
Ia menyebut praktik ini sebagai gejala pejabat publik kita yang masih terjebak dalam budaya kekuasaan lama.

“Ini gaya feodal, gaya priyayi, seperti konsep pangreh praja di masa lalu.
Padahal sekarang konsepnya adalah pamong praja—mengemong dan melayani rakyat,” katanya.

Dalam pandangannya, pejabat publik seharusnya tidak menempatkan dirinya sebagai pihak yang harus dilayani oleh masyarakat, melainkan sebagai pelayan publik yang bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

Fenomena “Aji Mumpung”
Djohermansyah juga menyoroti mentalitas oportunistik dalam birokrasi dan politik.

Ia menyebutnya sebagai fenomena “aji mumpung”, yaitu kecenderungan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi selama memiliki kekuasaan.

“Ketika seseorang memegang jabatan lalu menggunakan kekuasaan itu untuk memenuhi kepentingan pribadinya, itu jelas penyimpangan dari etika pemerintahan,” ujarnya.

Mentalitas ini, menurutnya, berbahaya karena mengikis sensitivitas sosial pemimpin terhadap kondisi masyarakat.

Di tengah realitas ekonomi masyarakat yang tak baik-baik saja—dengan persoalan jalan rusak, penurunan pendapatan, dan tekanan ekonomi menjelang hari besar keagamaan—gaya hidup glamor pejabat justru memperlebar jarak psikologis antara pemerintah dan rakyat.

Prinsip Kepantasan dalam Fasilitas Negara

Secara normatif, negara sebenarnya memiliki pedoman mengenai fasilitas pejabat, mulai dari kendaraan dinas, rumah dinas, hingga pakaian resmi. Pedoman tersebut umumnya diatur melalui standar operasional dan batasan harga.

Namun, menurut Djohermansyah, persoalan utamanya bukan semata keberadaan aturan, melainkan penerapan prinsip kepantasan.
Ia menilai fasilitas pejabat tidak seharusnya terlalu jauh berbeda dengan standar hidup masyarakat yang dilayaninya.

“Kalau masyarakat umumnya menggunakan kendaraan kelas menengah, pejabat juga seharusnya tidak terlalu jauh dari standar itu,” ujarnya.

Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara maju, di mana pejabat publik justru menunjukkan kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari—menggunakan transportasi publik, bersepeda, atau menjalani gaya hidup yang tidak berbeda jauh dari masyarakat umum.

Menurutnya, kesederhanaan bukan sekadar simbol moral, tetapi juga bentuk empati sosial.

Kekosongan Pedoman Hidup Sederhana

Salah satu persoalan yang menurut Djohermansyah luput dari perhatian pemerintah adalah ketiadaan pedoman nasional mengenai pola hidup sederhana bagi pejabat negara.

Ia mengingatkan bahwa pada masa pemerintahan sebelumnya, konsep hidup sederhana pernah menjadi bagian dari agenda pemerintahan.

“Dulu bahkan dimasukkan dalam program kabinet sebagai pedoman bagi pejabat penyelenggara negara,” katanya.

Saat ini, pedoman semacam itu tidak lagi menjadi kebijakan nasional yang jelas. Akibatnya, standar perilaku pejabat menjadi relatif dan bergantung pada interpretasi masing-masing lembaga.

Djohermansyah menilai negara perlu kembali merumuskan pedoman resmi mengenai pola hidup sederhana bagi penyelenggara negara, misalnya melalui regulasi tingkat nasional.

Pedoman tersebut tidak hanya mengatur fasilitas jabatan, tetapi juga perilaku sosial, penggunaan anggaran, dan simbol-simbol gaya hidup pejabat.

Indikasi Mark-Up dalam Pengadaan

Perdebatan mengenai pengadaan fasilitas pejabat juga sering berkaitan dengan persoalan penganggaran.
Kasus pengadaan meja biliar dengan harga ratusan juta rupiah, misalnya, memunculkan dugaan praktik mark-up jika dibandingkan dengan harga pasar yang jauh lebih rendah.

Menurut Djohermansyah, potensi manipulasi harga dalam pengadaan barang pemerintah bukan fenomena baru.
“Tradisi mencatut atau mark-up itu sudah lama terjadi dalam birokrasi kita,” ujarnya.

Dalam sistem pengadaan modern, sebenarnya telah tersedia standar harga serta mekanisme pengawasan melalui sistem digital seperti e-catalog. Namun dalam praktiknya, celah manipulasi tetap bisa terjadi jika pengawasan tidak berjalan efektif.

Pengawasan yang Belum Efektif

Indonesia memiliki banyak lembaga pengawas, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat kementerian, hingga inspektorat daerah.
Secara struktural, sistem pengawasan tersebut seharusnya mampu mencegah penyimpangan.

Namun kenyataannya, perilaku tidak etis dalam penggunaan fasilitas publik masih terus terjadi.
“Artinya sistem pengawasan kita belum berjalan efektif,” kata Djohermansyah.

Ia menilai pembinaan terhadap pejabat publik tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata. Diperlukan perubahan budaya birokrasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

Pentingnya Keteladanan Kepemimpinan

Djohermansyah menekankan bahwa perubahan etika pemerintahan tidak dapat berjalan tanpa keteladanan dari pimpinan tertinggi negara hingga pejabat daerah.

Ketika pemimpin menunjukkan gaya hidup sederhana dan integritas dalam penggunaan fasilitas negara, maka standar moral tersebut akan menular ke bawah.

Sebaliknya, jika simbol kemewahan dan kemegahan menjadi bagian dari budaya kekuasaan, maka perilaku serupa akan dianggap wajar oleh pejabat di level yang lebih rendah.

Kontrol Sosial Publik

Dalam situasi ketika sistem pengawasan formal belum sepenuhnya efektif, kontrol sosial masyarakat menjadi faktor penting.

Sorotan publik—terutama melalui media dan ruang digital—sering kali menjadi pemicu pembatalan kebijakan yang dianggap tidak pantas.

Fenomena ini menunjukkan bahwa partisipasi publik tetap memiliki peran signifikan dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan.

Namun bagi Djohermansyah, kontrol sosial seharusnya tidak menjadi mekanisme utama dalam mencegah penyimpangan.
“Seharusnya pengawasan internal pemerintah yang bekerja lebih dahulu,” ujarnya.

Mengembalikan Makna Jabatan Publik

Bagi Djohermansyah, inti dari seluruh persoalan ini adalah mengembalikan makna jabatan publik sebagai amanah.

Jabatan bukanlah simbol status sosial atau sarana menikmati fasilitas negara, melainkan tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tanpa perubahan cara pandang tersebut, reformasi administrasi dan pengawasan akan selalu tertinggal oleh praktik-praktik oportunistik di dalam birokrasi.
“Jabatan publik itu pengabdian,” kata Djohermansyah.

“Kalau ia berubah menjadi alat untuk memuaskan kepentingan pribadi, maka yang dirugikan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan rakyat.” tegas prof Djohermansyah.

  • Penulis: Beng Aryanto
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr Song Hyung Min dan Pasien Sepakat Perdamaian, Case Closed

    Dr Song Hyung Min dan Pasien Sepakat Perdamaian, Case Closed

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Polemik pemberitaan terkait tudingan malpraktik terhadap Dr. Song Hyung Min akhirnya berakhir damai. Dr. Song dan pasien berinisial EV mencapai kesepakatan perdamaian dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah kedua belah pihak melakukan klarifikasi secara langsung, dengan didampingi masing-masing kuasa hukum. […]

  • Nadiem Makarim Diduga Caplok Trisakti Bersama Ainun Naim

    Nadiem Makarim Diduga Caplok Trisakti Bersama Ainun Naim

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 17 Oktober 2025 — Setelah gugatan praperadilan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak, muncul fakta-fakta baru yang tak kalah mengejutkan. Salah satunya adalah dugaan upaya “pencaplokan” Universitas Trisakti oleh Nadiem Makarim bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berdasarkan dokumen resmi Kemendikbudristek, pada 24 Agustus 2022, […]

  • Habitare Rasuna Hadirkan “Rasa Nusantara”, 111 Sajian Buka Puasa Ramadhan

    Habitare Rasuna Hadirkan “Rasa Nusantara”, 111 Sajian Buka Puasa Ramadhan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Irwan
    • 0Komentar

    Jakarta — Menyambut bulan suci Ramadhan, Habitare Rasuna Jakarta menghadirkan program buka puasa bertajuk “Rasa Nusantara”, yang menyajikan 111 variasi menu dari appetizer hingga dessert dalam konsep All You Can Eat Iftar. Menu yang ditawarkan mencakup beragam hidangan tradisional Nusantara dan jajanan pasar, dipadukan dengan sajian khas Timur Tengah seperti nasi kebuli, nasi briyani, nasi […]

  • Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi

    Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam — Rabu, 17 Desember 2025, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang panggilan ketiga perkara No. 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm tentang derden verzet (perlawanan pihak ketiga). Sidang ini merupakan lanjutan dari panggilan pertama pada 17 November 2025 dan panggilan kedua pada Senin, 1 Desember 2025 Sidang dibuka pukul 13.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB. Perkara kemudian diserahkan kepada […]

  • Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

    Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta – Polemik lama terkait Bank Centris Internasional kembali mencuat setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penagihan terhadap nasabah bank tersebut. Meski pengadilan telah menegaskan bahwa Bank Centris bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penanganan terhadap nasabah bank itu disebut masih menyisakan persoalan hingga saat ini. Sorotan terbaru muncul setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara […]

  • OTT Dua Kepala Daerah Dinilai Bukti Kegagalan Sistem Pilkada

    OTT Dua Kepala Daerah Dinilai Bukti Kegagalan Sistem Pilkada

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua kepala daerah secara beruntun, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, kembali menyorot persoalan tata kelola pemerintahan daerah. Pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai rentetan OTT tersebut tidak dapat lagi dipahami sebagai kegagalan individu semata, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam desain […]

expand_less