Breaking News
Beranda » Terkini » Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

  • account_circle Beng Aryanto
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2026

Jakarta – Latar belakang panjang dalam dunia pemerintahan dan antikorupsi menjadi fondasi kuat bagi pandangan kritis Prof. Djohermansyah Djohan dalam membaca dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan hari ini.

Guru Besar IPDN itu bukan hanya seorang akademisi, tetapi juga praktisi mumpuni, karena ia pernah berada di lingkaran strategis kekuasaan—mulai dari Deputi Politik Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Boediono, hingga menjadi asesor dalam proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia lama pula menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang berurusan dengan OTT dan penahanan kepala daerah.

Ketika Gubernur Riau Rusli Zainal ditahan KPK, dia pula yang diterjunkan pemerintah pusat untuk memimpin provinsi lancang kuning itu yang sempat “stuck” gara-gara berbagai surat tak bisa diteken oleh gubernur yang berada di rumah tahanan KPK.

Pengalaman tersebut serta studinya terhadap sejarah korupsi di Indonesia sejak era Orde Lama hingga Orde Baru ketika menempuh pendidikan pasca sarjana Ilmu Politik di University of Hawaii memberinya perspektif utuh: memahami teori, konsep, praktik penyalahgunaan kekuasaan, hingga celah-celah yang kerap dipakai pejabat pemerintahan dalam merugikan keuangan negara.

Dalam wawancara terbaru kepada wartawan hari Selasa 24 Maret 2026 di Jakarta, ia mengulas tajam polemik pemberian status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta implikasinya terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus Besar, Kebijakan Janggal

Menurut Prof. Djohermansyah, kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara ringan.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah menunjukkan karakter kejahatan serius, bahkan melibatkan banyak pihak termasuk swasta.

Namun, keputusan pemberian tahanan rumah justru memunculkan pertanyaan besar.

“Tahanan rumah itu alternatif penahanan untuk risiko rendah. Sementara ini justru kasus berisiko tinggi—melibatkan pejabat negara level menteri, potensi penghilangan barang bukti, hingga kemungkinan melarikan diri,” tegas Djohermansyah,(24/3/2026).

Secara hukum dan praktik umum, lanjutnya, tidak ada indikator kuat yang membenarkan kebijakan tersebut.

Tidak ada alasan gangguan kesehatan serius, tidak ada kondisi “overcapacity” penjara KPK, dan tidak pula kasusnya masuk kategori risiko rendah.

Ia menyebut kondisi ini sebagai anomali dalam penegakan hukum.

Indikasi “Invisible Hand” dalam Penegakan Hukum

Lebih jauh, Prof. Djohermansyah menilai keputusan tersebut mencerminkan ketidakberdayaan institusi penegak hukum.

“Ada semacam invisible hand. KPK terlihat tidak independen sepenuhnya. Kebijakan ini bertentangan dengan prinsip dasar pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia mengaitkan kondisi ini dengan perubahan posisi KPK yang kini berada dalam rumpun eksekutif, membuka ruang intervensi kekuasaan. Dalam situasi ideal, intervensi semestinya memperkuat penegakan hukum, bukan justru melonggarkannya.

“Intervensi yang benar, harusnya memperkeras, bukan melemahkan. Bukan memberi tahanan rumah, tetapi memastikan penegakan hukum maksimal dengan pagar penjara berlapis. Lama-lama nanti koruptor dibolehkan tahanan kota”, tambahnya.

Korupsi sebagai Extraordinary Crime Kok Diperlakukan Biasa

Djohermansyah mengingatkan bahwa korupsi bukan kejahatan biasa.

Dalam perspektif global, korupsi setara dengan kejahatan luar biasa seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Namun, praktik di Indonesia justru sebaliknya.

“Korupsi di negeri kita kok diperlakukan seperti kejahatan biasa. Padahal dampaknya sistemik—membuat yang miskin tetap miskin, bahkan menambah kemiskinan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pejabat publik yang melakukan korupsi seharusnya dihukum lebih berat dibanding warga biasa. Prinsip ini, menurutnya, penting untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga moral kepemimpinan.

Efek Domino: Normalisasi dan Reproduksi Korupsi

Kebijakan tahanan rumah dinilai berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Celah hukum yang terbuka akan dimanfaatkan oleh pelaku lain.

“Ini akan jadi referensi baru. Nanti semua tersangka korupsi minta tahanan rumah. Ini memperluas ruang kenyamanan bagi koruptor,” katanya.

Dalam jangka panjang, kondisi ini memperkuat persepsi bahwa risiko korupsi di Indonesia rendah—baik dari sisi hukuman maupun penegakan.

Akar Masalah: Lemahnya Pengawasan dan Keteladanan

Masalah yang lebih mendasar, menurut Prof. Djohermansyah, terletak pada sistem pengawasan yang rapuh. Ia menggambarkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal seperti “jaring bolong” yang mudah ditembus.

Lembaga seperti inspektorat, auditor, hingga pengawasan politik dinilai belum efektif. Bahkan, dalam beberapa kasus, pengawas justru ikut terlibat dalam praktik korupsi.

 

Di sisi lain, krisis keteladanan kepemimpinan memperparah keadaan.

“Kalau yang di atas bermain, yang di bawah pasti ikut. Korupsi akhirnya menjadi budaya, dari pusat sampai daerah, dari elit atas sampai level terbawah,” jelasnya.

KPK Melemah, Strategi Harus Diubah

Djohermansyah menilai strategi pemberantasan korupsi Indonesia kembali mundur ke pola lama yang lemah (low strategy). Padahal, sebelumnya telah dibangun pendekatan yang lebih kuat melalui KPK.

Ia mendorong reformasi menyeluruh:

Revisi undang-undang KPK untuk mengembalikan independensi

Pengisian komisioner dari tokoh-tokoh berintegritas tinggi (prominent persons)

Penguatan institusi kepolisian dan kejaksaan secara paralel

Penutupan celah intervensi politik.

“Kita butuh strategi baru yang “high profile”, bukan yang “low profile”. Kalau tidak, korupsi akan terus tumbuh dan bermultiplikasi” tegasnya.

Krisis Etika dan Standar Global yang Terlewat

Sebagai perbandingan, ia menyinggung praktik di negara maju. Di banyak negara, pejabat publik yang baru terindikasi pelanggaran saja sudah mengundurkan diri karena rasa tanggung jawab dan tebalnya rasa malu.

Di Indonesia, sebaliknya, proses hukum panjang bahkan tidak selalu diiringi dengan konsekuensi etik yang jelas.

“Di sana, etika jabatan dipegang kuat. Di sini, yang terjadi hukum saja ditabrak apa lagi sekedar etika,” ujarnya.

Pandangan Djohermansyah mencerminkan satu kekhawatiran: persoalan korupsi di Indonesia bukan sekadar kasus per kasus, tetapi krisis sistemik yang menyentuh struktur kekuasaan, kelembagaan, dan korupsi sudah menjadi budaya, kanker studium empat.

Keputusan-keputusan yang menyimpang dari prinsip hukum, seperti pemberian tahanan rumah dalam kasus besar, menjadi indikator melemahnya komitmen pemberantasan korupsi kita.

Jika tidak segera diperbaiki, ia mengingatkan, dampaknya bukan hanya pada hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik dan masa depan negara bangsa.

“Ini bukan soal satu orang pejabat tinggi. Ini soal arah bangsa dalam melawan korupsi,” apa sekedar “lips service” atau istiqomah, pungkasnya.

  • Penulis: Beng Aryanto
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

    Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Anggota Badan Pekerja MPR periode 1999–2002, Rully Chairul Azwar, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam wawancara di Jakarta, Minggu (4/1/2026). Menurut Rully, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme pemilihan secara […]

  • SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Ancaman krisis baru mengintai pemerintahan Prabowo-Gibran. Praktik bank dalam bank di Bank Indonesia yang dulu terbongkar lewat audit BPK pada penyaluran BLBI, kini kembali disorot karena berpotensi mengguncang kepercayaan perbankan nasional. Jika dibiarkan, efeknya bisa fatal: surat berharga negara (SBN) senilai Rp5.000 triliun—setara 50% dari total utang Indonesia—terancam dicairkan oleh bank-bank nasional. Andri […]

  • Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

    Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta – Penagihan dan penyitaan aset yang dilakukan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terhadap Andri Tedjadharma dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bank Centris Internasional secara hukum melalui putusan pengadilan tidak pernah menerima dana BLBI. Bahkan satu rupiah pun. Bank Centris bukan obligor BLBI, sehingga secara hukum pula tidak pernah lahir […]

  • Uchok Menilai Ada Upaya Akal-akalan dalam Program MBG

    Uchok Menilai Ada Upaya Akal-akalan dalam Program MBG

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menduga ada upaya mengakali anggaran program MBG.  Jakarta – Polemik anggaran pengadaan perangkat teknologi di Badan Gizi Nasional (BGN) memanas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut pernah menolak pengajuan anggaran pembelian komputer oleh BGN pada tahun 2025. Namun, temuan terbaru justru menunjukkan adanya pembelian besar-besaran […]

  • Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Pada 20 Januari 2025, Amerika Serikat di bawah Presiden Trump telah keluar dari organisasi kesehatan dunia, WHO. Keluarnya AS ini upaya melindungi diri dari perjanjian pandemi WHO yang dinilai akan menjadi ancaman kedaulatan nasional. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah tidak menyadari perjanjian pandemi WHO ancaman kedaulatan nasional ini? Baca selengkapnya di sini

  • FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

    FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) menyatakan keprihatinan serius atas pengelolaan kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA), anak usaha BUMN, dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). FMPKN menilai kontrak tersebut janggal, tidak transparan, dan berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara. Koordinator Lapangan (Korlap) FMPKN, Ray Leko, menegaskan bahwa kritik yang sebelumnya disampaikan […]

expand_less