Breaking News
Beranda » Terkini » Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

  • account_circle Beng Aryanto
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2026

Jakarta – Latar belakang panjang dalam dunia pemerintahan dan antikorupsi menjadi fondasi kuat bagi pandangan kritis Prof. Djohermansyah Djohan dalam membaca dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan hari ini.

Guru Besar IPDN itu bukan hanya seorang akademisi, tetapi juga praktisi mumpuni, karena ia pernah berada di lingkaran strategis kekuasaan—mulai dari Deputi Politik Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Boediono, hingga menjadi asesor dalam proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia lama pula menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang berurusan dengan OTT dan penahanan kepala daerah.

Ketika Gubernur Riau Rusli Zainal ditahan KPK, dia pula yang diterjunkan pemerintah pusat untuk memimpin provinsi lancang kuning itu yang sempat “stuck” gara-gara berbagai surat tak bisa diteken oleh gubernur yang berada di rumah tahanan KPK.

Pengalaman tersebut serta studinya terhadap sejarah korupsi di Indonesia sejak era Orde Lama hingga Orde Baru ketika menempuh pendidikan pasca sarjana Ilmu Politik di University of Hawaii memberinya perspektif utuh: memahami teori, konsep, praktik penyalahgunaan kekuasaan, hingga celah-celah yang kerap dipakai pejabat pemerintahan dalam merugikan keuangan negara.

Dalam wawancara terbaru kepada wartawan hari Selasa 24 Maret 2026 di Jakarta, ia mengulas tajam polemik pemberian status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta implikasinya terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus Besar, Kebijakan Janggal

Menurut Prof. Djohermansyah, kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara ringan.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah menunjukkan karakter kejahatan serius, bahkan melibatkan banyak pihak termasuk swasta.

Namun, keputusan pemberian tahanan rumah justru memunculkan pertanyaan besar.

“Tahanan rumah itu alternatif penahanan untuk risiko rendah. Sementara ini justru kasus berisiko tinggi—melibatkan pejabat negara level menteri, potensi penghilangan barang bukti, hingga kemungkinan melarikan diri,” tegas Djohermansyah,(24/3/2026).

Secara hukum dan praktik umum, lanjutnya, tidak ada indikator kuat yang membenarkan kebijakan tersebut.

Tidak ada alasan gangguan kesehatan serius, tidak ada kondisi “overcapacity” penjara KPK, dan tidak pula kasusnya masuk kategori risiko rendah.

Ia menyebut kondisi ini sebagai anomali dalam penegakan hukum.

Indikasi “Invisible Hand” dalam Penegakan Hukum

Lebih jauh, Prof. Djohermansyah menilai keputusan tersebut mencerminkan ketidakberdayaan institusi penegak hukum.

“Ada semacam invisible hand. KPK terlihat tidak independen sepenuhnya. Kebijakan ini bertentangan dengan prinsip dasar pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia mengaitkan kondisi ini dengan perubahan posisi KPK yang kini berada dalam rumpun eksekutif, membuka ruang intervensi kekuasaan. Dalam situasi ideal, intervensi semestinya memperkuat penegakan hukum, bukan justru melonggarkannya.

“Intervensi yang benar, harusnya memperkeras, bukan melemahkan. Bukan memberi tahanan rumah, tetapi memastikan penegakan hukum maksimal dengan pagar penjara berlapis. Lama-lama nanti koruptor dibolehkan tahanan kota”, tambahnya.

Korupsi sebagai Extraordinary Crime Kok Diperlakukan Biasa

Djohermansyah mengingatkan bahwa korupsi bukan kejahatan biasa.

Dalam perspektif global, korupsi setara dengan kejahatan luar biasa seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Namun, praktik di Indonesia justru sebaliknya.

“Korupsi di negeri kita kok diperlakukan seperti kejahatan biasa. Padahal dampaknya sistemik—membuat yang miskin tetap miskin, bahkan menambah kemiskinan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pejabat publik yang melakukan korupsi seharusnya dihukum lebih berat dibanding warga biasa. Prinsip ini, menurutnya, penting untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga moral kepemimpinan.

Efek Domino: Normalisasi dan Reproduksi Korupsi

Kebijakan tahanan rumah dinilai berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Celah hukum yang terbuka akan dimanfaatkan oleh pelaku lain.

“Ini akan jadi referensi baru. Nanti semua tersangka korupsi minta tahanan rumah. Ini memperluas ruang kenyamanan bagi koruptor,” katanya.

Dalam jangka panjang, kondisi ini memperkuat persepsi bahwa risiko korupsi di Indonesia rendah—baik dari sisi hukuman maupun penegakan.

Akar Masalah: Lemahnya Pengawasan dan Keteladanan

Masalah yang lebih mendasar, menurut Prof. Djohermansyah, terletak pada sistem pengawasan yang rapuh. Ia menggambarkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal seperti “jaring bolong” yang mudah ditembus.

Lembaga seperti inspektorat, auditor, hingga pengawasan politik dinilai belum efektif. Bahkan, dalam beberapa kasus, pengawas justru ikut terlibat dalam praktik korupsi.

 

Di sisi lain, krisis keteladanan kepemimpinan memperparah keadaan.

“Kalau yang di atas bermain, yang di bawah pasti ikut. Korupsi akhirnya menjadi budaya, dari pusat sampai daerah, dari elit atas sampai level terbawah,” jelasnya.

KPK Melemah, Strategi Harus Diubah

Djohermansyah menilai strategi pemberantasan korupsi Indonesia kembali mundur ke pola lama yang lemah (low strategy). Padahal, sebelumnya telah dibangun pendekatan yang lebih kuat melalui KPK.

Ia mendorong reformasi menyeluruh:

Revisi undang-undang KPK untuk mengembalikan independensi

Pengisian komisioner dari tokoh-tokoh berintegritas tinggi (prominent persons)

Penguatan institusi kepolisian dan kejaksaan secara paralel

Penutupan celah intervensi politik.

“Kita butuh strategi baru yang “high profile”, bukan yang “low profile”. Kalau tidak, korupsi akan terus tumbuh dan bermultiplikasi” tegasnya.

Krisis Etika dan Standar Global yang Terlewat

Sebagai perbandingan, ia menyinggung praktik di negara maju. Di banyak negara, pejabat publik yang baru terindikasi pelanggaran saja sudah mengundurkan diri karena rasa tanggung jawab dan tebalnya rasa malu.

Di Indonesia, sebaliknya, proses hukum panjang bahkan tidak selalu diiringi dengan konsekuensi etik yang jelas.

“Di sana, etika jabatan dipegang kuat. Di sini, yang terjadi hukum saja ditabrak apa lagi sekedar etika,” ujarnya.

Pandangan Djohermansyah mencerminkan satu kekhawatiran: persoalan korupsi di Indonesia bukan sekadar kasus per kasus, tetapi krisis sistemik yang menyentuh struktur kekuasaan, kelembagaan, dan korupsi sudah menjadi budaya, kanker studium empat.

Keputusan-keputusan yang menyimpang dari prinsip hukum, seperti pemberian tahanan rumah dalam kasus besar, menjadi indikator melemahnya komitmen pemberantasan korupsi kita.

Jika tidak segera diperbaiki, ia mengingatkan, dampaknya bukan hanya pada hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik dan masa depan negara bangsa.

“Ini bukan soal satu orang pejabat tinggi. Ini soal arah bangsa dalam melawan korupsi,” apa sekedar “lips service” atau istiqomah, pungkasnya.

  • Penulis: Beng Aryanto
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE, Shopee Live Jadi Senjata Utama Penetrasi Pasar

    Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE, Shopee Live Jadi Senjata Utama Penetrasi Pasar

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Diwakili 4 figur ternama, Ashanty, Aurelie Hermansyah, Mami Luise dan Ibnu Wardani, Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE. Jakarta – Tim Indonesia yang diperkuat oleh empat figur publik, yakni Ashanty, Aurelie Hermansyah, Mami Louisse dan Ibnu Wardani, tampil percaya diri dalam ajang global X THE LEAGUE Round 1 yang berlangsung pada 23 Maret […]

  • Awas! Sebut Andri Tedjadharma Obligor BLBI bentuk Fitnah yang Serius, Bisa Pidana

    Awas! Sebut Andri Tedjadharma Obligor BLBI bentuk Fitnah yang Serius, Bisa Pidana

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

        Tidak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI atau penanggung utang negara. Oleh karena itu, setiap penyebutan nama Andri sebagai obligor BLBI merupakan informasi hoaks dan bentuk fitnah yang serius. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan dapat dijerat pidana atas tuduhan pencemaran nama baik. Sejumlah media mainstream […]

  • PT HighScope Indonesia dan YPPBA  Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

    PT HighScope Indonesia dan YPPBA Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA, Menangkan YBTA dalam Sengketa Merek dan Lisensi Sekolah Jakarta, 6 November 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. […]

  • Wartawan Diintimidasi Saat Liput di Apartemen The Elements

    Wartawan Diintimidasi Saat Liput di Apartemen The Elements

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Sejumlah Wartawan Mendapat Intimidasi Saat Meliput Pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements Jakarta — Kericuhan terjadi usai Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen The Elements di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Bahkan sejumlah wartawan yang meliput acara tersebut mendapat intimidasi dari orang yang mengaku penghuni apartemen tersebut. “Hajar, hajar aja brengs*k,” ujar salah […]

  • “Mahkamah Konstitusi Didorong Evaluasi Ulang Perpu PUPN dan Penanganan BLBI”

    “Mahkamah Konstitusi Didorong Evaluasi Ulang Perpu PUPN dan Penanganan BLBI”

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menanggapi sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang PUPN di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma, pakar ekonomi dan peneliti senior kasus BLBI, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa proses hukum ini semestinya menjadi momentum penting untuk membuka kembali penanganan kasus BLBI secara transparan, menyeluruh, dan objektif. “Kita jangan buru-buru memposisikan perkara […]

  • Prabowonomics: Dari Wacana ke Struktural

    Prabowonomics: Dari Wacana ke Struktural

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Prabowonomics bergerak dari wacana ke struktur. Pergeseran di BEI, OJK, Kemenkeu, dan BI membuka kembali pertanyaan lama tentang kendali negara. Mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mungkin tampak sebagai peristiwa teknis, dipicu gejolak pasar dan tekanan indeks. Namun jika diletakkan dalam rangkaian perubahan yang lebih luas—pergantian Menteri Keuangan, […]

expand_less