Breaking News
Beranda » Terkini » Guru Besar IPDN Ingatkan Pemerintah Jangan Salah Arah

Guru Besar IPDN Ingatkan Pemerintah Jangan Salah Arah

  • account_circle Beng Aryanto
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2026

Evaluasi dana desa diperlukan. Tapi, jangan keliru. 

Jakarta – Evaluasi pemanfaatan Dana Desa kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dalam satu dekade terakhir dana tersebut belum sepenuhnya berdampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Pernyataan itu memicu diskusi publik, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan dorongan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai evaluasi Dana Desa memang diperlukan. Namun ia mengingatkan agar pemerintah tidak keliru arah dengan memangkas substansi anggaran tanpa memperbaiki tata kelola. “Masalah utama bukan pada keberadaan Dana Desa, tetapi pada sistem pengelolaannya,” ujar Djohermansyah di Jakarta, Minggu (16/2/2026).

Ia menjelaskan, sejak diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa disalurkan dalam jumlah besar. Dalam beberapa tahun terakhir, rata-rata desa menerima lebih dari Rp1 miliar per tahun. Namun, menurut sejumlah laporan, nilai tersebut kini berkisar Rp200–300 juta setelah penyesuaian dan efisiensi.

Menurut Djohermansyah, pengelolaan dana yang besar oleh kepala desa dan perangkat desa—yang merupakan hasil pemilihan langsung—berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Biaya politik yang tinggi dalam pemilihan kepala desa disebutnya kerap memicu tekanan pengembalian modal.

Selain itu, ia menyoroti praktik earmarking atau penentuan penggunaan dana dari pemerintah pusat yang dinilai mengurangi fleksibilitas desa dalam menentukan prioritas kebutuhan lokal. “Setiap desa memiliki kebutuhan berbeda. Jika penggunaannya terlalu ditentukan dari pusat, ruang otonomi desa menjadi terbatas,” katanya.

Terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Djohermansyah menilai koperasi dapat memperkuat sektor ekonomi desa, seperti distribusi pupuk dan pembiayaan. Namun, koperasi tidak bisa menggantikan fungsi Dana Desa dalam pembangunan infrastruktur dasar. “Koperasi bergerak di sektor ekonomi. Tapi pembangunan irigasi, jalan kampung, atau saluran air tetap membutuhkan Dana Desa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar Dana Desa tidak dikurangi atau dijadikan penopang pembiayaan koperasi karena berisiko menghambat pembangunan fisik dan pelayanan dasar di desa.

Djohermansyah menyarankan pemerintah fokus pada reformasi tata kelola, penguatan pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa. Ia juga menyoroti tumpang tindih regulasi dari berbagai kementerian yang dinilai memperumit administrasi di tingkat desa. “Jika dinilai belum optimal, yang diperbaiki adalah manajemennya. Bukan hak desanya yang dikurangi,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan desa harus tetap menghormati prinsip otonomi dan hak asal-usul desa sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Beng Aryanto
  • Editor: Tcon

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ah, Gila! CCTV di Toilet Siswi SMA

    Ah, Gila! CCTV di Toilet Siswi SMA

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Kecanggihan teknologi seringkali dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab untuk berbuat tindak kejahatan. Termasuk CCTV. CCTV yang biasanya bermanfaat untuk mencegah, bahkan menjadi bukti kejahatan, ternyata dimanfaatkan untuk perbuatan tidak terpuji. CCTV dipasang di toilet siswi sebuah SMA. Apalagi tujuannya kalau bukan untuk mengintip aktivitas siswi sekolah tersebut. Beruntung kasus itu sudah terbongkar berkat pemberitaan masif […]

  • Dr Song Hyung Min dan Pasien Sepakat Perdamaian, Case Closed

    Dr Song Hyung Min dan Pasien Sepakat Perdamaian, Case Closed

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Polemik pemberitaan terkait tudingan malpraktik terhadap Dr. Song Hyung Min akhirnya berakhir damai. Dr. Song dan pasien berinisial EV mencapai kesepakatan perdamaian dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah kedua belah pihak melakukan klarifikasi secara langsung, dengan didampingi masing-masing kuasa hukum. […]

  • Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak

    Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kekuasaan. Ia tidak lahir dari meja seorang Dirjen.Tidak diputus lewat surat administratif. Dan tidak bisa direkayasa oleh opini yang diulang-ulang sampai terdengar benar. Satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan seseorang atau sebuah entitas bersalah atau tidak bersalah hanyalah pengadilan. Titik. Namun justru prinsip paling dasar ini yang dilanggar terang-terangan […]

  • Pemerintah Diminta Rasionalkan Ambisi Koperasi Desa Merah Putih

    Pemerintah Diminta Rasionalkan Ambisi Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Profesor Djohermansyah Djohan mengkritik kebijakan pemerintah terkait Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.  Jakarta – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi 58,03 persen Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk pembangunan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik dari pakar otonomi daerah. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan tersebut […]

  • Perpu PUPN Rawan Disalahgunakan

    Perpu PUPN Rawan Disalahgunakan

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Apakah negara benar-benar adil saat menagih utangnya? Apalagi terkait utang BLBI yang sudah lama terjadi, 27 tahun silam, dan sejak awal penanganannya sudah carut marut? Di tengah upaya penagihan piutang negara oleh PUPN, saat ini muncul kekhawatiran serius dari para pakar hukum, bahwa lembaga ini rawan disalahgunakan oleh eksekutif untuk menekan warga tanpa perlindungan hukum […]

  • Audit BPK Dilanggar, Ada Apa DPR Malah Bela Perpu Warisan Orba

    Audit BPK Dilanggar, Ada Apa DPR Malah Bela Perpu Warisan Orba

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penolakan DPR RI terhadap uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 memicu kritik keras dari Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurutnya, DPR tidak memahami secara utuh fakta-fakta penting, terutama hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang justru membantah adanya utang negara dalam kasus ini. “DPR tidak tahu—atau pura-pura tidak tahu—bahwa […]

expand_less