Breaking News
Beranda » Rekaman » Nadiem Makarim Diduga Caplok Trisakti Bersama Ainun Naim

Nadiem Makarim Diduga Caplok Trisakti Bersama Ainun Naim

  • account_circle TCON
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025

Jakarta, 17 Oktober 2025 — Setelah gugatan praperadilan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak, muncul fakta-fakta baru yang tak kalah mengejutkan. Salah satunya adalah dugaan upaya “pencaplokan” Universitas Trisakti oleh Nadiem Makarim bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Berdasarkan dokumen resmi Kemendikbudristek, pada 24 Agustus 2022, Nadiem menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 330/2022. Melalui keputusan tersebut, Nadiem mengangkat sejumlah orang dekatnya sebagai Pembina Yayasan Trisakti, yayasan yang mengelola enam satuan pendidikan termasuk Universitas Trisakti.

Menurut Nugraha Kusumah S.Ant., S.H. dari Marklaw selaku kuasa hukum Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Kepmen tersebut jelas melanggar ketentuan hukum tentang pengelolaan yayasan dan universitas swasta.

“Kepmen No. 330/2022 tidak sah secara hukum karena melanggar prinsip independensi Yayasan sebagai badan hukum swasta. Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menempatkan orang-orangnya sebagai pengendali Yayasan Trisakti,” tegas Nugraha.

Fakta hukum memperkuat pernyataan itu. Gugatan yang diajukan Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung terhadap Kepmen No. 330/2022 dimenangkan di semua tingkat peradilan, mulai dari PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung — yaitu Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT jo. 250/B/2023/PT.TUN.JKT jo. 292K/TUN/2024. Pengadilan menyatakan Kepmen tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum, serta tidak menimbulkan akibat hukum apa pun bagi siapa pun.

Namun, dalam praktiknya, keputusan pengadilan itu hingga kini tidak dijalankan.

“Yang lebih ironis, sampai sekarang pihak-pihak yang diangkat oleh Nadiem masih menguasai kampus Trisakti, termasuk Ainun Naim yang kini berperan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Trisakti versi Nadiem,” ungkap Nugraha.

Sebelumnya, Ainun Naim pernah diangkat menjadi Sekertaris Jenderal Kemendikbudristek oleh Nadiem Makarim. Bahkan kedekatan Ainun Naim dengan Nadiem Makarim telah membawa Ainun menjadi pihak yang dipanggil juga oleh KPK atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tanggal 6 Agustus 2025. Namun hingga saat ini Ainun Naim selalu mangkir dari panggilan KPK tersebut dan KPK masih belum melakukan tindak lanjut atas absennya Ainun Naim dari panggilan.

Berdasarkan dokumen persidangan terkait permasalahan “pencaplokan” Yayasan Trisakti, terungkap fakta bahwa selain Ainum Naim, ternyata Nadiem Makarim mengangkat Lukman yang ketika itu salah satu direktur di Kemendikbudristek untuk menjadi Ketua Pembina Yayasan Trisakti dan mengubah Akta No. 22 Tahun 2005 yang diketuai oleh Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung menjadi Akta No. 03 Tahun 2023 yang didalamnya orang-orang terdekat Nadiem Makarim, termasuk Cahyo Rahadian Muhzar, selaku Dirjen AHU kala itu.

Akibat dari perubahan akta tersebut, Ainun Naim segera mengambil alih seluruh dana kampus dan bahkan menggaji dirinya sendiri dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah per bulan, dengan menggunakan dana mahasiswa yang masuk ke rekening yayasan versi Kepmen 330/2022.

Nugraha menegaskan, “Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Seluruh dana mahasiswa dialihkan ke rekening yayasan ilegal yang dibentuk berdasarkan keputusan menteri yang sudah dibatalkan pengadilan.”

Selain itu, akibat dari Kepmen bermasalah itu, muncul pula Akta No. 33 Tahun 2023 yang dibuat oleh Anton dan kawan-kawan, yang menurut Nugraha akta tersebut tidak sah dan dianggap akta bodong karena dibuat tanpa kehadiran para Pembina Yayasan Trisakti yang sah.

“Keterlibatan Nadiem dan Ainun bukan hanya dalam ranah korupsi, tetapi juga dalam pengambilalihan kampus secara tidak sah. Ini pelanggaran berat terhadap hukum dan moral dunia pendidikan,” pungkas Nugraha.

Dengan dua skandal besar yang kini menyeret nama Nadiem Makarim — korupsi Chromebook dan pencaplokan Trisakti — publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak para pihak yang diduga telah mencoreng wajah pendidikan Indonesia.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

    Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Latar belakang panjang dalam dunia pemerintahan dan antikorupsi menjadi fondasi kuat bagi pandangan kritis Prof. Djohermansyah Djohan dalam membaca dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan hari ini. Guru Besar IPDN itu bukan hanya seorang akademisi, tetapi juga praktisi mumpuni, karena ia pernah berada di lingkaran strategis kekuasaan—mulai dari Deputi Politik Wakil Presiden Jusuf […]

  • Prabowonomics: Dari Wacana ke Struktural

    Prabowonomics: Dari Wacana ke Struktural

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Prabowonomics bergerak dari wacana ke struktur. Pergeseran di BEI, OJK, Kemenkeu, dan BI membuka kembali pertanyaan lama tentang kendali negara. Mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mungkin tampak sebagai peristiwa teknis, dipicu gejolak pasar dan tekanan indeks. Namun jika diletakkan dalam rangkaian perubahan yang lebih luas—pergantian Menteri Keuangan, […]

  • Praktik Maladministrasi Negara, Harta Warga Disita dan Dilelang

    Praktik Maladministrasi Negara, Harta Warga Disita dan Dilelang

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Kisah penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma berdasarkan surat keliru Kemenkeu. Tanpa putusan pengadilan yang sah, DJKN dan KPKNL disebut melakukan malpraktik administrasi negara. Simak fakta lengkapnya. Jakarta — Andri Tedjadharma dengan tegas menyebut adanya malpraktik administrasi negara yang serius dan berlarut-larut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan […]

  • Proyek Rp372,8 Miliar Diduga Bermasalah, CBA Minta Kejagung Periksa Kepala BIG

    Proyek Rp372,8 Miliar Diduga Bermasalah, CBA Minta Kejagung Periksa Kepala BIG

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan terhadap tiga proyek data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia (RBI) di Sulawesi yang diumumkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Januari 2024. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp372,8 miliar. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa dari tiga proyek […]

  • “Sudahlah Pak Mahfud…”

    “Sudahlah Pak Mahfud…”

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, menjadi korban dari proses hukum yang tidak adil. Secara serampangan Andri ditetapkan sebagai penanggung utang negara oleh Satgas BLBI dan PUPN. Bahkan sampai disita dan dilelang harta pribadinya. Oleh karena itu, ketika muncul berita seperti ini: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/10/15362401/mahfud-md-khawatir-satgas-blbi-bakal-dihapus-singgung-keterlibatan-orang?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Referral&utm_campaign=Top_Mobile Andri Tedjadharma tak bisa menahan diri untuk tidak menanggapi. Ia mengungkap […]

  • Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Penanggung utang negara. Sebuah kata yang cukup mengerikan. Bisa mematikan bagi seseorang yang tidak kuat mental bila disematkan oleh institusi pemerintah. Ia akan dikejar, ditagih, disita dan dilelang hartanya. Tak peduli, misalnya, hukum masih berproses di ruang pengadilan.

expand_less