Breaking News
Beranda » Terkini » Andri Tedjadharma: KPKNL Harus Kembali ke Pokok Perkara, Bank Centris Bukan Obligor BLBI

Andri Tedjadharma: KPKNL Harus Kembali ke Pokok Perkara, Bank Centris Bukan Obligor BLBI

  • account_circle TCON
  • calendar_month Ming, 11 Jan 2026

Jakarta — Pemilik saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta untuk menghentikan dan membatalkan seluruh tindakan penyitaan atas aset pribadinya, karena dinilai keliru secara hukum dan menyimpang dari pokok perkara kasus BLBI.

Menurut Andri, akar persoalan yang selama ini diabaikan adalah fakta hukum bahwa Bank Centris Internasional tidak pernah berstatus sebagai obligor BLBI, sehingga tidak memiliki kewajiban penyelesaian utang kepada negara.

“Yang perlu diluruskan adalah pokok perkaranya. Bank Centris bukan obligor BLBI. Jika sejak awal tidak ada status obligor, maka seluruh tindakan penagihan dan penyitaan menjadi tidak memiliki dasar hukum,” ujar Andri Tedjadharma dalam percakapan melalui pesan WA, Minggu (11/1) pagi.

Putusan Pengadilan

Andri menjelaskan, persoalan Bank Centris telah selesai melalui proses hukum mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung.

“Gugatan perdata diajukan oleh BPPN terhadap Bank Centris dan para pemegang saham. Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara nomor 350/Pdt.G/2000, menyatakan gugatan BPPN ditolak,” jelasnya.

Pada tingkat banding dengan nomor perkara 554/Pdt.G/2001/PT DKI, sambung Andri, gugatan BPPN tidak dapat diterima karena prematur.

Dengan putusan banding ini, menurutnya, BPPN secara hukum kehilangan legal standing, karena tidak memiliki lagi kedudukan hukum yang sah untuk menagih. Apalagi, Mahkamah Agung secara resmi menyatakan tidak menerima permohonan kasasi, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan MA.

“Artinya perkara ini sudah selesai secara hukum. Tidak ada putusan yang menyatakan Bank Centris sebagai obligor BLBI, tidak ada kewajiban pembayaran, dan tidak ada dasar bagi negara untuk melakukan penyitaan,” tegas Andri.

KPKNL Salah Menerapkan Kewenangan

Lebih jauh, Andri menilai KPKNL Jakarta telah salah menerapkan kewenangan, karena bertindak seolah-olah masih ada hak tagih negara yang sah, padahal dasar hukumnya telah gugur sejak putusan pengadilan

“KPKNL seharusnya bekerja berdasarkan dokumen hukum yang valid dan inkrah, tidak ada lagi pijakan hukum untuk penyitaan, bahkan penagihan,” katanya.

Ia menegaskan, permohonannya kepada KPKNL bukanlah perlawanan, melainkan upaya meluruskan kesalahan administrasi negara agar kembali patuh pada hukum dan konstitusi.

“Saya hanya meminta satu hal: kembalikan persoalan ini ke pokok perkara. Baca utuh putusan PN, PT, dan surat MA. Jika itu dilakukan secara jujur, maka kesimpulannya akan sama—tindakan penyitaan harus dibatalkan,” ujarnya.

Harapan kepada Pemerintah Prabowo–Gibran

Di akhir pernyataannya, Andri Tedjadharma menyampaikan harapan besar agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk Menteri Keuangan Purbaya, DPR-RI, serta seluruh aparat negara, berani menegakkan konstitusi dan supremasi hukum secara benar dan adil.

“Negara tidak boleh bertindak di luar hukum, apalagi merampas hak warga negara tanpa dasar putusan pengadilan. Saya berharap pemerintahan Prabowo–Gibran menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk mengoreksi praktik keliru dan menegakkan keadilan sesuai UUD 1945,” pungkas Andri Tedjadharma..

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital

    AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 15 Oktober 2025 – Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) bekerja sama dengan Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Peluang, Tantangan, dan Perlindungan Hak Cipta dalam Musik” di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual […]

  • Panic Buying, CBA: Dasco Harusnya Salahkan Bahlil dan Dirut Pertamina

    Panic Buying, CBA: Dasco Harusnya Salahkan Bahlil dan Dirut Pertamina

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan. Imbauan itu disampaikan menyusul munculnya antrean di sejumlah SPBU yang dipicu kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan BBM menjelang Hari Raya Idul Fitri. Politikus dari Partai Gerindra tersebut memastikan pemerintah bersama DPR tengah […]

  • Sengkarut Tata Kelola Haji dan Ketidakpastian Perlindungan Jamaah

    Sengkarut Tata Kelola Haji dan Ketidakpastian Perlindungan Jamaah

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta- Sorotan publik terhadap sektor haji kembali menguat seiring mencuatnya kasus yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai “anomali” berupa penahanan rumah memicu kritik luas dari berbagai kalangan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hingga akademisi seperti Djohermansyah Djohan menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum, khususnya pada sektor […]

  • Agunan Nasabah Tidak Kembali, Dirut Bank Swasta dan Notaris.PPAT Dilaporkan ke Polda

    Agunan Nasabah Tidak Kembali, Dirut Bank Swasta dan Notaris.PPAT Dilaporkan ke Polda

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Jakarta — Seorang nasabah bank swasta, Febliyani, melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur Utama PT. Jtrust Investments Indonesia dan pihak Notaris/PPAT ke Polda Metro Jaya terkait permasalahan pengembalian sertifikat tanah dan bangunan yang telah dijaminkan sebagai agunan pinjaman. Kasus ini bermula ketika Febliyani sebagai debitur mengajukan pinjaman kepada PT. Jtrust Investments Indonesia dengan menyerahkan agunan […]

  • CBA Nilai Sambutan Dirut PIS Menggelikan

    CBA Nilai Sambutan Dirut PIS Menggelikan

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Surya Tri Harto, dalam Laporan Tahunan 2024 menuai kritik tajam dari kalangan pengamat anggaran. Pernyataan yang menyebutkan bahwa PIS pada tahun 2024 berfokus pada aspek keselamatan operasional melalui penggantian kapal-kapal tua dinilai tidak sejalan dengan fakta pengelolaan kapal sewa di lapangan. Dalam […]

  • “Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

    “Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Dalam sidang uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6) kemarin, Hinca Panjaitan justru meminta hakim MK untuk menolak permohonan pemohon—yang sejatinya adalah warga negara biasa (rakyat) yang sedang memperjuangkan haknya di hadapan konstitusi. Sikap itu menimbulkan pertanyaan fundamental: mewakili siapa sebenarnya Hinca berbicara? Bila ia […]

expand_less