Breaking News
Beranda » Terkini » FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026

Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) menyatakan keprihatinan serius atas pengelolaan kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA), anak usaha BUMN, dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). FMPKN menilai kontrak tersebut janggal, tidak transparan, dan berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara.

Koordinator Lapangan (Korlap) FMPKN, Ray Leko, menegaskan bahwa kritik yang sebelumnya disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, mencerminkan kegelisahan publik yang beralasan terhadap tata kelola kontrak di tubuh BUMN.

“Kontrak sewa kapal yang tidak mencantumkan nilai kontrak secara jelas adalah persoalan serius. Ini bukan sekadar cacat administrasi, tapi menyangkut akuntabilitas keuangan negara,” ujar Ray Leko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/1/2025).

FMPKN merujuk pada pernyataan Direktur CBA, Ucok Sky Khadafi, yang lebih dahulu mengungkap kejanggalan kontrak tersebut ke ruang publik. Ucok secara tegas menyebut model kontrak semacam ini sebagai praktik yang tidak lazim dan berbahaya.

“Kontrak sewa kapal tanpa mencantumkan nilai kontrak yang jelas adalah janggal dan menggelikan. Kontrak bernilai besar tidak boleh dibuat seperti cek kosong yang nilainya bisa diisi belakangan,” kata Ucok Sky Khadafi.

Berdasarkan kajian FMPKN terhadap data dan dokumen yang beredar, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna tercatat setidaknya dua kali melakukan kontrak sewa kapal dengan PNBBR. Pertama, kontrak tertanggal 1 Juli 2020 dengan Nomor A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal Premium Bahari. Kedua, kontrak tertanggal 2 Januari 2024 dengan Nomor 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 untuk dua kapal, yakni Premium Bahari dan Premier Bahari. Kedua kontrak tersebut masing-masing berlaku selama satu tahun sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Masalah utama yang disoroti adalah tidak dicantumkannya nilai kontrak secara eksplisit dalam dokumen perjanjian. Kontrak hanya menyebutkan bahwa nilai sewa disesuaikan dengan tujuan pelayaran, berat muatan, serta harga bahan bakar, tanpa menyebutkan nilai nominal, metode perhitungan baku, maupun batas maksimum biaya sewa.

Menurut Ray Leko, pola kontrak seperti ini bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya menjadi standar pengelolaan BUMN dan anak usahanya.

“Tanpa kepastian nilai dan formula yang jelas, fungsi pengawasan menjadi lemah. Ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Selain itu, FMPKN juga menyoroti adanya pola kontrak jangka pendek yang berulang dengan mitra yang sama. Pola tersebut dinilai patut diduga sebagai upaya menghindari mekanisme tender terbuka dan kompetisi sehat.

“Atas dasar itu, FMPKN menuntut penjelasan terbuka dari manajemen PT Pelayaran Bahtera Adhiguna, mulai dari dasar hukum kontrak, mekanisme pengadaan, hingga rincian nilai dan formula sewa kapal,” ujar Ray Leko.

FMPKN juga mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kontrak sewa kapal yang memiliki pola serupa, serta mendorong audit investigatif oleh lembaga berwenang, baik internal BUMN maupun eksternal negara, guna memastikan tidak terjadi pemborosan, inefisiensi, maupun potensi kerugian keuangan negara.

“Pengawasan publik bukan ancaman bagi BUMN. Justru transparansi adalah fondasi untuk menjaga kepercayaan rakyat dan memastikan keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab,” pungkas Ray Leko.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

    Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta – Penagihan dan penyitaan aset yang dilakukan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terhadap Andri Tedjadharma dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bank Centris Internasional secara hukum melalui putusan pengadilan tidak pernah menerima dana BLBI. Bahkan satu rupiah pun. Bank Centris bukan obligor BLBI, sehingga secara hukum pula tidak pernah lahir […]

  • Audit BPK Dilanggar, Ada Apa DPR Malah Bela Perpu Warisan Orba

    Audit BPK Dilanggar, Ada Apa DPR Malah Bela Perpu Warisan Orba

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penolakan DPR RI terhadap uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 memicu kritik keras dari Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurutnya, DPR tidak memahami secara utuh fakta-fakta penting, terutama hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang justru membantah adanya utang negara dalam kasus ini. “DPR tidak tahu—atau pura-pura tidak tahu—bahwa […]

  • Prof. Djohermansyah: Pilkada Perlu Ditata Ulang, Bukan Dipertahankan Secara Dogmatis

    Prof. Djohermansyah: Pilkada Perlu Ditata Ulang, Bukan Dipertahankan Secara Dogmatis

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menilai sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung perlu ditata ulang secara mendasar setelah 20 tahun berjalan. Menurutnya, Pilkada langsung tidak boleh lagi diperlakukan sebagai dogma demokrasi. Berdasarkan riset lapangan di delapan provinsi sepanjang Oktober–Desember 2025, Djohermansyah menyimpulkan Pilkada saat ini justru melahirkan distorsi demokrasi: […]

  • Ketua Dewan Pers Dorong Penyelesaian Damai Sengketa High Scope

    Ketua Dewan Pers Dorong Penyelesaian Damai Sengketa High Scope

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa selama jurnalis bekerja berdasarkan standar profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, maka proses pemberitaan tidak akan menimbulkan persoalan. “Selama jurnalis berpegang pada kode etik, tidak akan ada masalah. Penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme etik dan klarifikasi,” ujar Komarudin di Gedung Dewan Pers, saat menerima Vandryn, pemilik […]

  • Wartawan Tiba-tiba Ramai Soal UU PUPN di MK, Ada Apa?

    Wartawan Tiba-tiba Ramai Soal UU PUPN di MK, Ada Apa?

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi  UU (PRP) 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diajukan Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, Rabu (30/4) lalu. Uji materi soal PUPN itu menjadi perhatian media massa. Berikut sejumlah pemberitaan terkait hal itu. https://monitornusantara.com/kenapa-perpu-pupn-diuji-materi-ke-mk-oleh-bos-bank-centris-ini-sebabnya/ https://www.beritasenator.com/berita-motivasi/6415079640/andri-tedjadharma-gugat-perpu-pupn-ke-mk-kami-tidak-pernah-menerima-satu-rupiah-pun-dana-blb https://suara-pembaruan.com/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960/ https://matranews.id/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960/ https://reportasenews.com/dirjen-kekayaan-negara-rionald-silaban-dimintai-keterangan-pengadilan-mk-terkait-permohonan-uji-materi-andri-tedjadharma/ https://youtu.be/jexyWzXFE8A?si=PQT4KF96tJO34zhS https://reaksimedia.com/sidang-uji-materi-perpu-49-tahun-1960-hakim-mk-desak-penjelasan-lebih-dalam-dari-pemerintah/ https://indonews.id/artikel/343781/Permohonan-Uji-Materi-Perp-49-Hakim-MK-Tak-Puas-dengan-Keterangan-Kuasa-Presiden/ https://gatramedia.com/bos-bank-centris-internasional-andri-tedjadharma-kami-bukanlah-obligor-blbi-obligor-pkps/

  • Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Perdebatan mengenai gaya hedon pejabat publik kembali mengemuka. Pengadaan meja biliar di lingkungan pimpinan DPRD, acara berbuka puasa bergaya “bollywood” di hotel mewah dengan tema glamor, hingga pembelian kendaraan dinas yang harganya selangit. Pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya jabatan publik diabdikan? Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan, fenomena tersebut […]

expand_less