AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital
- account_circle TCON
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025
- visibility 66

Jakarta, 15 Oktober 2025 – Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) bekerja sama dengan Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Peluang, Tantangan, dan Perlindungan Hak Cipta dalam Musik” di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual (KI) dan industri musik Indonesia untuk membahas arah pembaruan sistem pengelolaan hak cipta dan tata kelola royalti di tengah perkembangan era digital serta rancangan revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC) yang sedang dibahas pemerintah.
Dialog Menuju Tata Kelola Royalti yang Transparan dan Akuntabel
Seminar dibuka dengan keynote speech oleh Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb., Guru Besar Universitas Padjadjaran dan pencetus pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam paparannya, Prof. Ramli menekankan pentingnya reformasi sistem royalti musik yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel.
> “Hak cipta tidak hanya bicara perlindungan atas karya, tetapi juga kesejahteraan bagi pencipta. Pembaruan regulasi harus memastikan sistem royalti yang transparan, efisien, dan memberi kepastian bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Kolaborasi Internasional AKHKI–HKTDC
Ketua Umum AKHKI Dwi Anita Daruherdani, S.H., LL.M. menegaskan pentingnya dialog lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola royalti yang adil dan transparan.
> “Melalui forum ini, AKHKI berkomitmen memperjuangkan tata kelola royalti yang akuntabel sekaligus memperkuat peran Konsultan KI dalam memberikan solusi praktis bagi pelaku industri musik,” jelas Dwi Anita.
HKTDC hadir sebagai mitra internasional yang membuka peluang kolaborasi dan pertukaran praktik terbaik (best practices) di bidang kekayaan intelektual antara Indonesia dan Hong Kong.
Agenda seminar mencakup pemutakhiran kebijakan royalti, perizinan lintas negara, serta isu-isu strategis seputar regulasi, lisensi, dan pelaporan royalti.
Paparan HKTDC tentang peluang kolaborasi internasional dan Business of IP Asia (BIP Asia) yang membahas
Regulasi & Praktik membahas kebijakan lisensi dan peran lembaga pengelola;
Selain itu juga menyoroti praktik penarikan, distribusi, dan transparansi pelaporan royalti.
Sejumlah narasumber hadir, di antaranya Achmad Iqbal Taufiq, S.H., M.H. – Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI, Ari Juliano Gema, S.H., M.H. Partner Assegaf Hamzah & Partners; mantan Deputi BEKRAF, Marcell Siahaan, S.H. – Ketua Komisioner LMKN (Pemilik Hak Terkait); musisi, Adi Adrian – Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI), Dengan
Moderator acara Marulam J. Hutauruk, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan KI sekaligus Anggota Tim Ahli internal AKHKI.
Partisipasi dan Hasil Seminar
Kegiatan ini diikuti sekitar 175 peserta, meliputi anggota AKHKI, pengurus LMKN dan LMK, firma hukum, pelaku usaha pengguna musik, asosiasi industri, akademisi, serta media nasional.
Dalam sesi interaktif, para peserta berbagi pengalaman dan masukan terkait kebutuhan sistem royalti yang efisien, adil, dan adaptif terhadap era digital.
Hasil dari forum ini akan disusun dalam policy brief yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan pemangku kebijakan terkait RUU Hak Cipta. Selain itu, AKHKI dan HKTDC berencana menindaklanjuti kerja sama melalui seminar lanjutan, pelatihan profesional, dan forum internasional bidang kekayaan intelektual.
Komitmen AKHKI
- Penulis: TCON
