Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum
- account_circle Ival
- calendar_month Sab, 24 Jan 2026

Opini tentang slogan ‘Negara Tak Boleh Kalah’, teladan Nabi Muhammad Saw, dan kasus Bank Centris-Andri Tedjadharma.
“Negara tak boleh kalah.” Entah siapa yang pertama kali melontarkan kalimat ini. Namun maknanya telanjang: sebuah kesombongan yang kerap disamarkan sebagai kewibawaan. Ia terdengar tegas, tetapi di praktik sehari-hari justru melahirkan watak defensif—menolak koreksi, mengabaikan putusan, dan mempertahankan kesalahan atas nama otoritas.
Dalam negara hukum, semboyan semacam ini problematik. Kewibawaan negara tidak lahir dari kemampuan menekan, melainkan dari kesediaannya tunduk pada hukum—termasuk ketika putusan itu tidak menguntungkan dirinya. Negara yang berdaulat bukan negara yang selalu menang, melainkan negara yang konsisten mematuhi aturan yang ia buat sendiri.
Masalah muncul ketika dokumen putusan telah lengkap, proses hukum telah selesai, namun negara bertindak seolah perkara belum pernah berakhir. Di titik inilah hukum kehilangan makna. Kasus Bank Centris Internasional memperlihatkan anomali tersebut secara terang: putusan pengadilan ada, tetapi tidak diikuti oleh negara itu sendiri. Jika praktik ini dibiarkan, hukum berisiko direduksi menjadi arsip—rapi secara administrasi, lumpuh secara daya ikat.
Sikap “tak boleh kalah” ini berlawanan dengan pelajaran penting dalam sejarah etika kekuasaan. Dalam konflik panjang dengan kaum Quraisy, Nabi Muhammad Saw justru menunjukkan arah sebaliknya. Pada Perjanjian Hudaibiyah, beliau memilih menahan diri dan bernegosiasi. Ia menerima kesepakatan yang secara simbolik tampak merugikan—bukan karena lemah, melainkan karena memahami batas. Kekuasaan yang matang tahu kapan harus berhenti.
Tidak ada paksaan pengakuan, tidak ada pemaksaan kemenangan moral. Yang dijaga adalah penghentian konflik dan kepastian perjanjian. Waktu kemudian membuktikan, legitimasi tumbuh dari kepatuhan pada kesepakatan, bukan dari kerasnya sikap. Kemenangan sejati lahir dari konsistensi, bukan dari pembangkangan terhadap aturan yang disepakati
Pelajaran itu relevan ketika negara modern berhadapan dengan sengketa hukum bersama warganya. Ketika koreksi dipandang sebagai kekalahan, negara cenderung melawan putusannya sendiri. Pada titik ini, persoalan tak lagi sekadar sengketa hukum, melainkan krisis legitimasi.
Ujian konkret dari persoalan tersebut tampak jelas dalam kasus Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma. Secara hukum, perkara ini bukan sengketa yang menggantung. Proses peradilan telah ditempuh dan diselesaikan. Bank Centris tidak tercatat sebagai penerima BLBI dan tidak termasuk dalam audit BPK terkait PKPS tahun 2006. Dengan demikian, fondasi yuridis untuk melakukan penagihan dan penyitaan seharusnya berhenti di sana.
Namun negara memilih arah lain. Hampir dua dekade setelah perkara itu secara hukum selesai, penagihan dan penyitaan terhadap harta pribadi Andri Tedjadharma kembali dilakukan melalui instrumen administratif. Negara bertindak seolah-olah putusan pengadilan tidak pernah menjadi penutup perkara. Di titik ini, semboyan “negara tak boleh kalah” bekerja sebagai pembenaran: koreksi dianggap pengingkaran, kepatuhan dianggap kelemahan.
Yang terjadi kemudian bukan penegakan hukum, melainkan benturan antara kekuasaan eksekutif dan putusan yudikatif. Negara, secara ironis, sedang melawan sistem hukumnya sendiri. Ini bukan semata soal satu individu atau satu bank, melainkan soal hierarki hukum dan konsistensi negara terhadap prinsip negara hukum.
Dalam kerangka tersebut, sikap ini berbahaya. Jika putusan dapat diabaikan demi mempertahankan wibawa, maka hukum kehilangan fungsi finalnya. Ia tak lagi menjadi penentu akhir sengketa, melainkan sekadar dokumen yang bisa dilewati ketika tidak sejalan dengan kepentingan kekuasaan. Preseden semacam ini mengancam semua warga negara—hari ini satu orang, esok siapa saja.
Di sinilah kontras dengan teladan Nabi Muhammad Saw menjadi terang. Ketika berhadapan dengan kesepakatan yang tampak merugikan, beliau memilih berhenti, menepati perjanjian, dan membiarkan waktu menguji kebenaran.
Negara modern justru kerap memilih sebaliknya: terus bergerak meski batas hukum telah jelas. Akibatnya bukan kemenangan, melainkan erosi legitimasi. Pada akhirnya, negara justru akan benar-benar kalah ketika ia memaksakan diri untuk selalu menang. Karena sejatinya kalah di hadapan kebenaran bukan kehinaan, melainkan kemuliaan.
- Penulis: Ival
- Editor: TCON
