Breaking News
Beranda » Oase » Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

  • account_circle Ival
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026

Opini tentang slogan ‘Negara Tak Boleh Kalah’, teladan Nabi Muhammad Saw, dan kasus Bank Centris-Andri Tedjadharma.

“Negara tak boleh kalah.” Entah siapa yang pertama kali melontarkan kalimat ini. Namun maknanya telanjang: sebuah kesombongan yang kerap disamarkan sebagai kewibawaan. Ia terdengar tegas, tetapi di praktik sehari-hari justru melahirkan watak defensif—menolak koreksi, mengabaikan putusan, dan mempertahankan kesalahan atas nama otoritas.

Dalam negara hukum, semboyan semacam ini problematik. Kewibawaan negara tidak lahir dari kemampuan menekan, melainkan dari kesediaannya tunduk pada hukum—termasuk ketika putusan itu tidak menguntungkan dirinya. Negara yang berdaulat bukan negara yang selalu menang, melainkan negara yang konsisten mematuhi aturan yang ia buat sendiri.

Masalah muncul ketika dokumen putusan telah lengkap, proses hukum telah selesai, namun negara bertindak seolah perkara belum pernah berakhir. Di titik inilah hukum kehilangan makna. Kasus Bank Centris Internasional memperlihatkan anomali tersebut secara terang: putusan pengadilan ada, tetapi tidak diikuti oleh negara itu sendiri. Jika praktik ini dibiarkan, hukum berisiko direduksi menjadi arsip—rapi secara administrasi, lumpuh secara daya ikat.

Sikap “tak boleh kalah” ini berlawanan dengan pelajaran penting dalam sejarah etika kekuasaan. Dalam konflik panjang dengan kaum Quraisy, Nabi Muhammad Saw justru menunjukkan arah sebaliknya. Pada Perjanjian Hudaibiyah, beliau memilih menahan diri dan bernegosiasi. Ia menerima kesepakatan yang secara simbolik tampak merugikan—bukan karena lemah, melainkan karena memahami batas. Kekuasaan yang matang tahu kapan harus berhenti.

Tidak ada paksaan pengakuan, tidak ada pemaksaan kemenangan moral. Yang dijaga adalah penghentian konflik dan kepastian perjanjian. Waktu kemudian membuktikan, legitimasi tumbuh dari kepatuhan pada kesepakatan, bukan dari kerasnya sikap. Kemenangan sejati lahir dari konsistensi, bukan dari pembangkangan terhadap aturan yang disepakati

Pelajaran itu relevan ketika negara modern berhadapan dengan sengketa hukum bersama warganya. Ketika koreksi dipandang sebagai kekalahan, negara cenderung melawan putusannya sendiri. Pada titik ini, persoalan tak lagi sekadar sengketa hukum, melainkan krisis legitimasi.

Ujian konkret dari persoalan tersebut tampak jelas dalam kasus Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma. Secara hukum, perkara ini bukan sengketa yang menggantung. Proses peradilan telah ditempuh dan diselesaikan. Bank Centris tidak tercatat sebagai penerima BLBI dan tidak termasuk dalam audit BPK terkait PKPS tahun 2006. Dengan demikian, fondasi yuridis untuk melakukan penagihan dan penyitaan seharusnya berhenti di sana.

Namun negara memilih arah lain. Hampir dua dekade setelah perkara itu secara hukum selesai, penagihan dan penyitaan terhadap harta pribadi Andri Tedjadharma kembali dilakukan melalui instrumen administratif. Negara bertindak seolah-olah putusan pengadilan tidak pernah menjadi penutup perkara. Di titik ini, semboyan “negara tak boleh kalah” bekerja sebagai pembenaran: koreksi dianggap pengingkaran, kepatuhan dianggap kelemahan.

Yang terjadi kemudian bukan penegakan hukum, melainkan benturan antara kekuasaan eksekutif dan putusan yudikatif. Negara, secara ironis, sedang melawan sistem hukumnya sendiri. Ini bukan semata soal satu individu atau satu bank, melainkan soal hierarki hukum dan konsistensi negara terhadap prinsip negara hukum.

Dalam kerangka tersebut, sikap ini berbahaya. Jika putusan dapat diabaikan demi mempertahankan wibawa, maka hukum kehilangan fungsi finalnya. Ia tak lagi menjadi penentu akhir sengketa, melainkan sekadar dokumen yang bisa dilewati ketika tidak sejalan dengan kepentingan kekuasaan. Preseden semacam ini mengancam semua warga negara—hari ini satu orang, esok siapa saja.

Di sinilah kontras dengan teladan Nabi Muhammad Saw menjadi terang. Ketika berhadapan dengan kesepakatan yang tampak merugikan, beliau memilih berhenti, menepati perjanjian, dan membiarkan waktu menguji kebenaran.

Negara modern justru kerap memilih sebaliknya: terus bergerak meski batas hukum telah jelas. Akibatnya bukan kemenangan, melainkan erosi legitimasi. Pada akhirnya, negara justru akan benar-benar kalah ketika ia memaksakan diri untuk selalu menang. Karena sejatinya kalah di hadapan kebenaran bukan kehinaan, melainkan kemuliaan.

 

  • Penulis: Ival
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Supertanker MT Arman 114 Dilelang Kejaksaan

    Supertanker MT Arman 114 Dilelang Kejaksaan

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang tengah mengangkut minyak mentah menuju Tiongkok pada Oktober 2023, ditangkap oleh kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 di perairan Laut Natuna Utara. Kapal tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang tumpahan minyak di wilayah perairan Indonesia. Tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur […]

  • BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Kejagung Didesak Segera Bertindak

    BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Kejagung Didesak Segera Bertindak

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia,  JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kebocoran dan inefisiensi senilai Rp12,59 triliun di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero). Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sedikitnya 21 temuan, yang mencakup pemborosan anggaran, potensi kerugian negara, […]

  • Uchok Menilai Ada Upaya Akal-akalan dalam Program MBG

    Uchok Menilai Ada Upaya Akal-akalan dalam Program MBG

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menduga ada upaya mengakali anggaran program MBG.  Jakarta – Polemik anggaran pengadaan perangkat teknologi di Badan Gizi Nasional (BGN) memanas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut pernah menolak pengajuan anggaran pembelian komputer oleh BGN pada tahun 2025. Namun, temuan terbaru justru menunjukkan adanya pembelian besar-besaran […]

  • Proyek Rp372,8 Miliar Diduga Bermasalah, CBA Minta Kejagung Periksa Kepala BIG

    Proyek Rp372,8 Miliar Diduga Bermasalah, CBA Minta Kejagung Periksa Kepala BIG

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan terhadap tiga proyek data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia (RBI) di Sulawesi yang diumumkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Januari 2024. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp372,8 miliar. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa dari tiga proyek […]

  • ShortChall Masuk Indonesia, Tawarkan Model Baru Video Pendek Berbasis Web3 dengan Skema Imbalan untuk Pengguna

    ShortChall Masuk Indonesia, Tawarkan Model Baru Video Pendek Berbasis Web3 dengan Skema Imbalan untuk Pengguna

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    ShortChall Hadirkan Model Baru Video Pendek: Pengguna Bisa Dapat Imbalan, Jakarta, April 2026 — ShortChall, platform video pendek berbasis Web3, terus memperluas ekspansi global dengan menghadirkan sistem yang memungkinkan pengguna memperoleh imbalan nyata dari setiap aktivitas digital mereka. Di Indonesia, pengembangan dan representasi ShortChall akan dijalankan oleh Vita World, yang diwakili oleh Anang Hermansyah bersama […]

  • Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

    Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Organisasi masyarakat Jaga Marwah (Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah) resmi mengajukan Laporan Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan eksekusi terhadap Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma. Laporan setebal puluhan halaman ini diajukan oleh Ketua Umum Jaga Marwahm, Edison Tamba (Edoy), disertai dua lampiran […]

expand_less