Breaking News
Beranda » Terkini » Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026

Jakarta – Anggota Badan Pekerja MPR periode 1999–2002, Rully Chairul Azwar, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam wawancara di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Menurut Rully, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat. Berbeda dengan pemilihan Presiden yang secara eksplisit diwajibkan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.

Ia menjelaskan, fleksibilitas tersebut merupakan keputusan sadar para perumus amandemen konstitusi, agar desain demokrasi dapat disesuaikan dengan kondisi sosial, kesiapan institusi, dan dampak budaya politik di masing-masing daerah.

Rully menilai praktik Pilkada langsung di Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan serius, terutama tingginya biaya politik dan maraknya politik uang, yang berdampak pada kualitas kepemimpinan daerah dan ketergantungan pada pemodal.

Sebagai alternatif, Rully menyatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap demokratis karena anggota DPRD dipilih oleh rakyat dan prosesnya dinilai lebih mudah diawasi serta memiliki dampak kerusakan budaya politik yang lebih terbatas.

Untuk jabatan gubernur, ia mengusulkan model hibrida, yakni DPRD memilih tiga calon dan Presiden menetapkan satu, guna menegaskan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Rully menegaskan bahwa dirinya tidak menolak demokrasi langsung, namun menilai penerapannya perlu disesuaikan dengan kesiapan demokrasi dan tujuan konstitusional untuk menghasilkan pemerintahan yang berintegritas.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Investigasi: Pemerintah Dimenangkan dengan Putusan Palsu

    Investigasi: Pemerintah Dimenangkan dengan Putusan Palsu

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Ini skandal kasasi palsu.  Ini ujian nyata Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.  Ada sesuatu yang membuat publik emosi dalam kasus Bank Centris Internasional. Bukan sekadar ganjil—melainkan berbahaya. Karena untuk pertama kalinya, publik dihadapkan situasi paling ekstrem dalam sistem hukum: Seseorang dikalahkan di pengadilan bukan oleh fakta, bukan oleh hukum—tetapi oleh putusan yang sesungguhnya tidak pernah ada. […]

  • Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Perdebatan mengenai gaya hedon pejabat publik kembali mengemuka. Pengadaan meja biliar di lingkungan pimpinan DPRD, acara berbuka puasa bergaya “bollywood” di hotel mewah dengan tema glamor, hingga pembelian kendaraan dinas yang harganya selangit. Pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya jabatan publik diabdikan? Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan, fenomena tersebut […]

  • Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

    Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Praktisi Hukum Pers Minta Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi JAKARTA — Praktisi hukum Turnya, S.H., M.H., meminta pemberitaan mengenai temuan 996 pucuk senjata di sebuah sekolah swasta di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan diluruskan dan tidak digiring ke spekulasi lain, termasuk mengaitkannya dengan dugaan narkoba maupun isu kerusuhan Agustus. Menurut Turnya, pemberitaan […]

  • Uji Materi PRP 49/1960, Hakim MK Pertanyakan Kejelasan Data Pemerintah

    Uji Materi PRP 49/1960, Hakim MK Pertanyakan Kejelasan Data Pemerintah

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 April 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PRP) No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Rabu siang kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Sidang uji materi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma itu, dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi tiga hakim konstitusi […]

  • BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Kejagung Didesak Segera Bertindak

    BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Kejagung Didesak Segera Bertindak

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia,  JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kebocoran dan inefisiensi senilai Rp12,59 triliun di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero). Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sedikitnya 21 temuan, yang mencakup pemborosan anggaran, potensi kerugian negara, […]

  • Prof Djohermansyah: Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kepemimpinan Pemerintahan

    Prof Djohermansyah: Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kepemimpinan Pemerintahan

    • calendar_month 10 jam yang lalu
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kepemimpinan Pemerintahan JAKARTA — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Darussalam, Jalan Bhakti, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026), menjadi momentum untuk kembali mengingat keteladanan Rasulullah SAW, khususnya dalam menjalankan amanah kepemimpinan pemerintahan. Mengangkat tema “Meneladani Akhlak dan Sunnah Nabi Muhammad SAW”, kegiatan tersebut menghadirkan Ustadz Dr. (HC) Ahmad […]

expand_less