Breaking News
Beranda » Terkini » Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026

Jakarta – Anggota Badan Pekerja MPR periode 1999–2002, Rully Chairul Azwar, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam wawancara di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Menurut Rully, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat. Berbeda dengan pemilihan Presiden yang secara eksplisit diwajibkan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.

Ia menjelaskan, fleksibilitas tersebut merupakan keputusan sadar para perumus amandemen konstitusi, agar desain demokrasi dapat disesuaikan dengan kondisi sosial, kesiapan institusi, dan dampak budaya politik di masing-masing daerah.

Rully menilai praktik Pilkada langsung di Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan serius, terutama tingginya biaya politik dan maraknya politik uang, yang berdampak pada kualitas kepemimpinan daerah dan ketergantungan pada pemodal.

Sebagai alternatif, Rully menyatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap demokratis karena anggota DPRD dipilih oleh rakyat dan prosesnya dinilai lebih mudah diawasi serta memiliki dampak kerusakan budaya politik yang lebih terbatas.

Untuk jabatan gubernur, ia mengusulkan model hibrida, yakni DPRD memilih tiga calon dan Presiden menetapkan satu, guna menegaskan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Rully menegaskan bahwa dirinya tidak menolak demokrasi langsung, namun menilai penerapannya perlu disesuaikan dengan kesiapan demokrasi dan tujuan konstitusional untuk menghasilkan pemerintahan yang berintegritas.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jose Rizal Raih Doktor Cumlaude UI, Tawarkan Konsep Neo-Weberian Digital untuk Birokrasi Daerah

    Jose Rizal Raih Doktor Cumlaude UI, Tawarkan Konsep Neo-Weberian Digital untuk Birokrasi Daerah

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Depok — Jose Rizal resmi meraih gelar Doktor Sosiologi Universitas Indonesia (UI) dengan predikat cumlaude setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP UI, Depok, Rabu (7/1/2026). Jose menjadi Doktor Sosiologi UI ke-143 melalui disertasi berjudul “Transformasi Arena Birokrasi di Era Digital: Aktor, Struktur, dan Habitus dalam Jakarta Smart […]

  • Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Opini tentang slogan ‘Negara Tak Boleh Kalah’, teladan Nabi Muhammad Saw, dan kasus Bank Centris-Andri Tedjadharma. “Negara tak boleh kalah.” Entah siapa yang pertama kali melontarkan kalimat ini. Namun maknanya telanjang: sebuah kesombongan yang kerap disamarkan sebagai kewibawaan. Ia terdengar tegas, tetapi di praktik sehari-hari justru melahirkan watak defensif—menolak koreksi, mengabaikan putusan, dan mempertahankan kesalahan […]

  • Beredar Kabar Kejagung akan Panggil Direktur Utama KAI Logistik

    Beredar Kabar Kejagung akan Panggil Direktur Utama KAI Logistik

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Sis
    • 0Komentar

    Saat ini beredar kabar di kalangan wartawan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Direktur Utama KAI Logistik Fredi Firmansyah dugaan penyimpangan pemanfaatan aset negara milik PT KAI (Persero). “Kita sudah dapat data dugaan penyimpangan yang dilakukan KAI Logistik. Kita akan panggil Dirut KAI Logistik untuk dimintai keterangan,” kata sumber di Kejagung yang tidak mau disebutkan namanya, […]

  • Danantara dan Bank Emas: Mimpi Kebangkitan Nusantara di Era Jokowi-Prabowo

    Danantara dan Bank Emas: Mimpi Kebangkitan Nusantara di Era Jokowi-Prabowo

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Sudah terlalu lama bangsa ini berjalan di jalur ekonomi yang dirancang bukan untuk kepentingan rakyatnya, tetapi untuk kepentingan segelintir elite—baik di dalam maupun luar negeri. Sistem keuangan dan perbankan yang kita jalani hari ini sebagian besar dibangun di atas utang, bunga, dan permainan angka. Padahal, semua kita tahu: sistem ini sering kali menjauhkan bangsa dari […]

  • Wartawan Tiba-tiba Ramai Soal UU PUPN di MK, Ada Apa?

    Wartawan Tiba-tiba Ramai Soal UU PUPN di MK, Ada Apa?

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi  UU (PRP) 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diajukan Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, Rabu (30/4) lalu. Uji materi soal PUPN itu menjadi perhatian media massa. Berikut sejumlah pemberitaan terkait hal itu. https://monitornusantara.com/kenapa-perpu-pupn-diuji-materi-ke-mk-oleh-bos-bank-centris-ini-sebabnya/ https://www.beritasenator.com/berita-motivasi/6415079640/andri-tedjadharma-gugat-perpu-pupn-ke-mk-kami-tidak-pernah-menerima-satu-rupiah-pun-dana-blb https://suara-pembaruan.com/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960/ https://matranews.id/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960/ https://reportasenews.com/dirjen-kekayaan-negara-rionald-silaban-dimintai-keterangan-pengadilan-mk-terkait-permohonan-uji-materi-andri-tedjadharma/ https://youtu.be/jexyWzXFE8A?si=PQT4KF96tJO34zhS https://reaksimedia.com/sidang-uji-materi-perpu-49-tahun-1960-hakim-mk-desak-penjelasan-lebih-dalam-dari-pemerintah/ https://indonews.id/artikel/343781/Permohonan-Uji-Materi-Perp-49-Hakim-MK-Tak-Puas-dengan-Keterangan-Kuasa-Presiden/ https://gatramedia.com/bos-bank-centris-internasional-andri-tedjadharma-kami-bukanlah-obligor-blbi-obligor-pkps/

  • BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Kejagung Didesak Segera Bertindak

    BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Kejagung Didesak Segera Bertindak

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia,  JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kebocoran dan inefisiensi senilai Rp12,59 triliun di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero). Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sedikitnya 21 temuan, yang mencakup pemborosan anggaran, potensi kerugian negara, […]

expand_less