Breaking News
Beranda » Terkini » CBA Soroti Anggaran Jakarta Smart City: Kejaksaan Agung Diminta Selidiki Dugaan Mark Up

CBA Soroti Anggaran Jakarta Smart City: Kejaksaan Agung Diminta Selidiki Dugaan Mark Up

  • account_circle TCON
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026

Jakarta — Program Jakarta Smart City yang digagas sejak 2014 sebagai pijakan menuju kota berbasis teknologi kembali menjadi sorotan. Di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, proyek ini semula dipromosikan sebagai wajah baru pelayanan publik—cepat, transparan, dan terintegrasi secara digital.

Untuk menopangnya, Pemprov membentuk Unit Pengelola Jakarta Smart City yang berkantor di Balai Kota. Unit ini menjadi simbol komitmen transformasi digital ibu kota. Namun, di balik jargon “kota cerdas”, muncul pertanyaan serius terkait tata kelola anggarannya.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai sejumlah pos belanja di Unit Pengelola Jakarta Smart City menunjukkan kejanggalan yang mengarah pada dugaan kemahalan harga (mark up).

Pada 2025, anggaran sewa layanan komputasi awan tercatat Rp5,8 miliar. Setahun kemudian, pada 2026, nilainya meningkat menjadi Rp7,4 miliar—lonjakan Rp1,6 miliar tanpa penjelasan rinci kepada publik.

Pengadaan sewa bandwidth CCTV tahun 2026 juga disorot. Anggaran tercatat Rp5,3 miliar dan dinilai lebih mahal sekitar Rp1,2 miliar dibandingkan nilai pengadaan sebelumnya yang mencapai Rp6,5 miliar.

Selain itu, sewa bandwidth sensor dan CCTV untuk pengendalian banjir pada 2026 mencapai Rp12,1 miliar—sekitar Rp2,3 miliar lebih tinggi dibanding angka sebelumnya sekitar Rp9,7 miliar. Padahal, proyek ini berkaitan langsung dengan pengendalian banjir, persoalan klasik yang setiap tahun membebani warga Jakarta.

“Jika anggarannya saja sudah membengkak tanpa alasan jelas, bagaimana publik bisa berharap teknologi ini benar-benar bekerja efektif mengatasi banjir?” ujar Uchok, Rabu (18/2/2026).

Atas temuan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya rekayasa harga dalam proyek-proyek tersebut.

Menurut Uchok, konsep kota cerdas seharusnya menghadirkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, bukan justru memunculkan kecurigaan publik. Jika pengelolaan anggaran tak dijelaskan secara terbuka, maka gagasan “smart city” berisiko berubah menjadi paradoks—teknologi yang canggih di permukaan, tetapi rapuh dalam integritas.

“Penyelidikan yang serius penting agar mimpi Jakarta sebagai kota cerdas tidak berubah menjadi beban baru bagi warga,” tegasnya.

Foto: PPID Jakarta

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Ancaman krisis baru mengintai pemerintahan Prabowo-Gibran. Praktik bank dalam bank di Bank Indonesia yang dulu terbongkar lewat audit BPK pada penyaluran BLBI, kini kembali disorot karena berpotensi mengguncang kepercayaan perbankan nasional. Jika dibiarkan, efeknya bisa fatal: surat berharga negara (SBN) senilai Rp5.000 triliun—setara 50% dari total utang Indonesia—terancam dicairkan oleh bank-bank nasional. Andri […]

  • FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

    FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) menyatakan keprihatinan serius atas pengelolaan kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA), anak usaha BUMN, dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). FMPKN menilai kontrak tersebut janggal, tidak transparan, dan berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara. Koordinator Lapangan (Korlap) FMPKN, Ray Leko, menegaskan bahwa kritik yang sebelumnya disampaikan […]

  • Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Penanggung utang negara. Sebuah kata yang cukup mengerikan. Bisa mematikan bagi seseorang yang tidak kuat mental bila disematkan oleh institusi pemerintah. Ia akan dikejar, ditagih, disita dan dilelang hartanya. Tak peduli, misalnya, hukum masih berproses di ruang pengadilan.

  • Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, kembali menegaskan tuntutannya terhadap Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian kasus Bank Centris. Menurut Andri, BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte No. 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan. “Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan […]

  • Andri Tedjadharma Sebut Thomas Djiwandono Layak Jadi Deputi Gubernur BI

    Andri Tedjadharma Sebut Thomas Djiwandono Layak Jadi Deputi Gubernur BI

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Andri Tedjadharma menilai Thomas Djiwandono layak menjadi Deputi Gubernur BI berdasarkan kapasitas dan rekam jejak, bukan faktor keluarga. Jakarta – Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai layak dan patut dipertimbangkan. Penilaian tersebut disampaikan oleh Andri Tedjadharma berdasarkan kapasitas, rekam jejak profesional, serta pengalaman Thomas di sektor keuangan, bukan karena latar belakang […]

  • PT HighScope Indonesia dan YPPBA  Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

    PT HighScope Indonesia dan YPPBA Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA, Menangkan YBTA dalam Sengketa Merek dan Lisensi Sekolah Jakarta, 6 November 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. […]

expand_less