Dari Penjual Es Gabus ke Isu Nasional: Mahasiswa Hukum Soroti Cara Aparat Bertindak
- account_circle Beng Aryanto
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026

Jakarta – Kasus yang menimpa Sudrajat (50), penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi perhatian publik setelah video perlakuan aparat terhadap dirinya viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu kritik terkait dugaan pelanggaran etik, kewenangan aparat, hingga potensi aspek pidana.
Sorotan datang dari Muhamad Ray Albani (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Bali. Ia menilai tindakan oknum aparat dalam kasus tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pembinaan biasa dan perlu dikaji secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku.
“Dalam perspektif hukum pidana, terdapat potensi unsur pidana, misalnya dugaan perendahan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE, terutama jika peristiwa tersebut direkam dan disebarluaskan,” ujar Ray, Selasa (28/1/2026).
Meski demikian, Ray menegaskan bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir. Menurutnya, tidak setiap peristiwa harus langsung dibawa ke ranah pidana.
“Equality before the law bukan berarti semua harus dipenjara. Yang setara adalah proses dan perlakuan di hadapan hukum,” katanya.
Ray juga menyebutkan bahwa kasus ini berpeluang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, sepanjang terdapat kesepakatan damai antara korban dan aparat.
“Jika kondisi sudah dipulihkan dan korban tidak keberatan, proses pidana dapat dihentikan secara sah,” jelasnya.
Selain itu, Ray menekankan hak korban atas restitusi berupa ganti rugi materiil maupun immateriil, yang dapat diajukan melalui Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan oleh hakim.
Di luar aspek pidana, Ray menilai dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan SOP aparat tetap harus diproses secara internal demi menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan menyoroti aspek kewenangan. Ia menilai urusan dagangan pedagang kecil bukan domain aparat bersenjata.
“Kalau soal keamanan pangan, itu urusan sipil seperti pemerintah daerah atau BPOM, bukan tentara atau polisi,” ujar Prof Djohermansyah dalam keterangannya, Selasa (28/1/2026).
Menurutnya, masuknya aparat ke wilayah sipil berpotensi menimbulkan intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus penjual es gabus ini dinilai menjadi cermin pentingnya penegakan hukum yang proporsional, berimbang, dan berorientasi pada keadilan substantif, terutama bagi warga kecil.
- Penulis: Beng Aryanto
- Editor: TCON
