Breaking News
Beranda » Terkini » Dari Penjual Es Gabus ke Isu Nasional: Mahasiswa Hukum Soroti Cara Aparat Bertindak

Dari Penjual Es Gabus ke Isu Nasional: Mahasiswa Hukum Soroti Cara Aparat Bertindak

  • account_circle Beng Aryanto
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026

Jakarta – Kasus yang menimpa Sudrajat (50), penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi perhatian publik setelah video perlakuan aparat terhadap dirinya viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu kritik terkait dugaan pelanggaran etik, kewenangan aparat, hingga potensi aspek pidana.

Sorotan datang dari Muhamad Ray Albani (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Bali. Ia menilai tindakan oknum aparat dalam kasus tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pembinaan biasa dan perlu dikaji secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku.

“Dalam perspektif hukum pidana, terdapat potensi unsur pidana, misalnya dugaan perendahan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE, terutama jika peristiwa tersebut direkam dan disebarluaskan,” ujar Ray, Selasa (28/1/2026).

Meski demikian, Ray menegaskan bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir. Menurutnya, tidak setiap peristiwa harus langsung dibawa ke ranah pidana.

“Equality before the law bukan berarti semua harus dipenjara. Yang setara adalah proses dan perlakuan di hadapan hukum,” katanya.

Ray juga menyebutkan bahwa kasus ini berpeluang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, sepanjang terdapat kesepakatan damai antara korban dan aparat.

“Jika kondisi sudah dipulihkan dan korban tidak keberatan, proses pidana dapat dihentikan secara sah,” jelasnya.

Selain itu, Ray menekankan hak korban atas restitusi berupa ganti rugi materiil maupun immateriil, yang dapat diajukan melalui Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan oleh hakim.

Di luar aspek pidana, Ray menilai dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan SOP aparat tetap harus diproses secara internal demi menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan menyoroti aspek kewenangan. Ia menilai urusan dagangan pedagang kecil bukan domain aparat bersenjata.

“Kalau soal keamanan pangan, itu urusan sipil seperti pemerintah daerah atau BPOM, bukan tentara atau polisi,” ujar Prof Djohermansyah dalam keterangannya, Selasa (28/1/2026).

Menurutnya, masuknya aparat ke wilayah sipil berpotensi menimbulkan intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Kasus penjual es gabus ini dinilai menjadi cermin pentingnya penegakan hukum yang proporsional, berimbang, dan berorientasi pada keadilan substantif, terutama bagi warga kecil.

  • Penulis: Beng Aryanto
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

    Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Anggota Badan Pekerja MPR periode 1999–2002, Rully Chairul Azwar, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam wawancara di Jakarta, Minggu (4/1/2026). Menurut Rully, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme pemilihan secara […]

  • Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Opini tentang slogan ‘Negara Tak Boleh Kalah’, teladan Nabi Muhammad Saw, dan kasus Bank Centris-Andri Tedjadharma. “Negara tak boleh kalah.” Entah siapa yang pertama kali melontarkan kalimat ini. Namun maknanya telanjang: sebuah kesombongan yang kerap disamarkan sebagai kewibawaan. Ia terdengar tegas, tetapi di praktik sehari-hari justru melahirkan watak defensif—menolak koreksi, mengabaikan putusan, dan mempertahankan kesalahan […]

  • Beredar Surat Jurnalis untuk Presiden dan DPR, Prihatin Kondisi Hukum di Tanah Air

    Beredar Surat Jurnalis untuk Presiden dan DPR, Prihatin Kondisi Hukum di Tanah Air

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Gugatan BPPN terhadap Bank Centris Internasional ditolak Pengadilan. Bank Centris bukan obligor BLBI  Tapi, pemerintah tetap menyita harta Andri Tedjadharma.  Jakarta — Sebuah surat terbuka tanpa nama yang mengatasnamakan keprihatinan jurnalis beredar dan ditujukan kepada Presiden serta DPR RI, menyoroti kebijakan pemerintah dalam penyitaan harta pribadi seorang warga negara, Andri Tedjadharma, meski gugatan terkait Bank […]

  • Utang PLN Rp740 Triliun dan Dugaan Korupsi Rp219 Milyar

    Utang PLN Rp740 Triliun dan Dugaan Korupsi Rp219 Milyar

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Utang PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan bahwa total utang perusahaan listrik pelat merah tersebut terus mengalami kenaikan hingga ratusan triliun rupiah. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan berdasarkan data CBA, total utang PT PLN (Persero) pada tahun 2024 mencapai Rp711,2 triliun. Angka ini meningkat Rp56,2 triliun dibandingkan tahun […]

  • Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

    Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta – Polemik lama terkait Bank Centris Internasional kembali mencuat setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penagihan terhadap nasabah bank tersebut. Meski pengadilan telah menegaskan bahwa Bank Centris bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penanganan terhadap nasabah bank itu disebut masih menyisakan persoalan hingga saat ini. Sorotan terbaru muncul setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara […]

  • Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Perdebatan mengenai gaya hedon pejabat publik kembali mengemuka. Pengadaan meja biliar di lingkungan pimpinan DPRD, acara berbuka puasa bergaya “bollywood” di hotel mewah dengan tema glamor, hingga pembelian kendaraan dinas yang harganya selangit. Pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya jabatan publik diabdikan? Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan, fenomena tersebut […]

expand_less