Breaking News
Beranda » Terkini » Beredar Surat Jurnalis untuk Presiden dan DPR, Prihatin Kondisi Hukum di Tanah Air

Beredar Surat Jurnalis untuk Presiden dan DPR, Prihatin Kondisi Hukum di Tanah Air

  • account_circle TCON
  • calendar_month Jum, 16 Jan 2026

Gugatan BPPN terhadap Bank Centris Internasional ditolak Pengadilan. Bank Centris bukan obligor BLBI  Tapi, pemerintah tetap menyita harta Andri Tedjadharma. 

Jakarta — Sebuah surat terbuka tanpa nama yang mengatasnamakan keprihatinan jurnalis beredar dan ditujukan kepada Presiden serta DPR RI, menyoroti kebijakan pemerintah dalam penyitaan harta pribadi seorang warga negara, Andri Tedjadharma, meski gugatan terkait Bank Centris Internasional telah ditolak pengadilan.

Surat terbuka tersebut menyoroti ketidaksinkronan antara putusan pengadilan dan kebijakan pemerintah, khususnya dalam perkara Bank Centris Internasional. Dalam surat itu disebutkan bahwa pengadilan telah menolak gugatan pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan putusan tersebut bersifat sah, final, serta tidak dibatalkan.

“Dalam prinsip negara hukum, putusan pengadilan seharusnya menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan lanjutan pemerintah,” demikian salah satu kutipan dalam surat yang beredar di kalangan jurnalis dan pemerhati hukum tersebut.

Penulis surat mempertanyakan keberlanjutan kebijakan penagihan dan penyitaan melalui mekanisme administratif di lingkungan Kementerian Keuangan, meskipun sengketa hukumnya telah diputus pengadilan. Situasi ini dinilai membingungkan publik dan berpotensi mengaburkan relasi antara kewenangan yudikatif dan kebijakan eksekutif.

Surat itu menegaskan bahwa persoalan ini bukan ditujukan sebagai tudingan atau tuduhan terhadap institusi tertentu, melainkan sebagai keprihatinan atas tata kelola kebijakan agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Presiden memiliki posisi strategis untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah tunduk pada putusan pengadilan, terutama ketika putusan tersebut tidak menguntungkan pemerintah. Sementara DPR didorong menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan kebijakan eksekutif tidak melampaui atau mengabaikan putusan yudikatif.

Surat jurnalis tanpa nama itu ditutup dengan harapan agar persoalan ini mendapat perhatian dan klarifikasi secara terbuka, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan institusi negara tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana, DPR RI, maupun Kementerian Keuangan terkait beredarnya surat tersebut.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lift: Teror Psikologis Tanpa Mistis, Ujian Keberanian Sinema Indonesia di Ruang Sempit

    Lift: Teror Psikologis Tanpa Mistis, Ujian Keberanian Sinema Indonesia di Ruang Sempit

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Di tengah arus film Indonesia yang masih gemar menjual teror mistik sebagai jalan pintas menuju pasar, Lift datang membawa kegelisahan berbeda.  Film yang dijadwalkan tayang pada 26 Februari ini justru menolak dikotakkan sebagai film teror konvensional. Menariknya, pendekatan berbeda tersebut tidak hanya mendapat perhatian di dalam negeri, tetapi juga mulai memperoleh pengakuan di ranah festival […]

  • Triyatno Wafat, Bamsus Minta Pemerintah Serius Selesaikan Utang BUMN Istaka Karya

    Triyatno Wafat, Bamsus Minta Pemerintah Serius Selesaikan Utang BUMN Istaka Karya

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta — Triyatno, salah satu dari ratusan pengusaha kecil yang menjadi korban utang BUMN PT Istaka Karya (Persero), meninggal dunia pada Jumat (6/2) dini hari. Triyatno dikenal sebagai salah satu subkontraktor BUMN yang sempat menyita perhatian publik setelah menangis saat audiensi di hadapan Komisi VI DPR RI, mengungkap kesulitan hidup akibat hak pembayaran yang tak […]

  • Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Opini tentang slogan ‘Negara Tak Boleh Kalah’, teladan Nabi Muhammad Saw, dan kasus Bank Centris-Andri Tedjadharma. “Negara tak boleh kalah.” Entah siapa yang pertama kali melontarkan kalimat ini. Namun maknanya telanjang: sebuah kesombongan yang kerap disamarkan sebagai kewibawaan. Ia terdengar tegas, tetapi di praktik sehari-hari justru melahirkan watak defensif—menolak koreksi, mengabaikan putusan, dan mempertahankan kesalahan […]

  • Uchok Sky khadafy Diteror, Terima Kiriman Paket Bangkai Ayam

    Uchok Sky khadafy Diteror, Terima Kiriman Paket Bangkai Ayam

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, diteror orang tak dikenal. Ia menerima kiriman paket berisi bangkai ayam yang diletakkan tepat di depan kediamannya di Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/1/2026). Tak hanya berisi bangkai ayam, paket tersebut juga disertai secarik kertas bernada ancaman. Dalam tulisan itu tertulis, “Uchok hati-hati dalam […]

  • Utang PLN Rp740 Triliun dan Dugaan Korupsi Rp219 Milyar

    Utang PLN Rp740 Triliun dan Dugaan Korupsi Rp219 Milyar

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Utang PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan bahwa total utang perusahaan listrik pelat merah tersebut terus mengalami kenaikan hingga ratusan triliun rupiah. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan berdasarkan data CBA, total utang PT PLN (Persero) pada tahun 2024 mencapai Rp711,2 triliun. Angka ini meningkat Rp56,2 triliun dibandingkan tahun […]

  • Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi

    Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Sudah lebih dari dua dekade negara menagih dengan dasar yang keliru. Pemerintah melalui BPPN, KPKNL, hingga Satgas BLBI terus memakai Akta No. 39 untuk menagih Bank Centris. Padahal, Akta 39 bukan milik Bank Centris Internasional. Akta itu milik entitas lain — Centris International Bank No. 523.551.000, jensi individual account dan hanya diketahui oleh Bank Indonesia. […]

expand_less