Breaking News
Beranda » Terkini » Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

  • account_circle Ival
  • calendar_month Sab, 7 Mar 2026

Jakarta – Polemik lama terkait Bank Centris Internasional kembali mencuat setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penagihan terhadap nasabah bank tersebut. Meski pengadilan telah menegaskan bahwa Bank Centris bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penanganan terhadap nasabah bank itu disebut masih menyisakan persoalan hingga saat ini.

Sorotan terbaru muncul setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bali memanggil seorang notaris untuk bertemu di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dokumen yang terkait dengan aset milik PT Graha Nusantara Aji (GNA), yang diketahui merupakan nasabah Bank Centris Internasional.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan karena notaris yang dipanggil disebut hanya membuat covernote atas sertifikat tanah yang berkaitan dengan transaksi antara pihak bank dan debitur.

Putusan Pengadilan

Pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, menegaskan bahwa status Bank Centris dalam perkara BLBI telah jelas diputus oleh pengadilan.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Bank Centris, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Bank Centris bukan obligor BLBI dan tidak memiliki utang kepada negara. Hal itu sudah ditegaskan dalam putusan pengadilan yang menolak gugatan BPPN,” ujar Andri.

Dengan putusan tersebut, menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi negara untuk menagih kewajiban kepada Bank Centris ataupun kepada para nasabah bank tersebut.

Aset Nasabah Terlanjur Dijual

Meski demikian, Andri menyebut bahwa dalam praktiknya sejumlah aset milik nasabah Bank Centris justru telah dijual oleh BPPN.

Salah satu contohnya adalah aset milik PT Graha Nusantara Aji, yang menurutnya telah dilelang pada tahun 2004 dengan nilai sekitar Rp11 miliar.

Namun hingga kini, kata Andri, tidak pernah ada laporan ataupun perhitungan resmi terkait penggunaan dana hasil penjualan aset tersebut.

“Negara sudah menerima uang Rp11 miliar dari hasil penjualan aset. Tetapi sampai hari ini tidak pernah ada laporan ataupun perhitungan yang transparan. Ini hanya satu contoh dari sekian banyak nasabah kami yang ditagih dan asetnya dijual,” kata Andri.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam penanganan perkara yang melibatkan Bank Centris.

Dugaan Penagihan Ganda

Selain penjualan aset, pihak Bank Centris juga menyoroti masih adanya upaya penagihan terhadap nasabah bank tersebut.

Padahal, menurut pihak bank, seluruh kewajiban nasabah sebenarnya telah dijamin melalui tanah seluas 452 hektare milik PT VIP yang dibebani hak tanggungan.

Karena itu, Andri menilai tindakan penagihan terhadap nasabah Bank Centris tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jika banknya saja bukan obligor BLBI dan tidak memiliki utang kepada negara, maka menjadi pertanyaan atas dasar apa nasabahnya masih ditagih,” ujarnya.

Pertanyaan Publik

Kasus ini kembali menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai penanganan sengketa yang telah berlangsung lebih dari dua dekade tersebut.

Di antaranya mengenai dasar hukum penagihan terhadap nasabah Bank Centris, transparansi hasil penjualan aset oleh BPPN, serta kewenangan lembaga penagihan negara dalam memanggil pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kewajiban tersebut.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai persoalan tersebut.

Bagi pihak Bank Centris, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa meskipun pengadilan telah menyatakan bank tersebut bukan obligor BLBI, dampak dari penanganan perkara di masa lalu masih terus dirasakan hingga saat ini.

  • Penulis: Ival
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Sudahlah Pak Mahfud…”

    “Sudahlah Pak Mahfud…”

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, menjadi korban dari proses hukum yang tidak adil. Secara serampangan Andri ditetapkan sebagai penanggung utang negara oleh Satgas BLBI dan PUPN. Bahkan sampai disita dan dilelang harta pribadinya. Oleh karena itu, ketika muncul berita seperti ini: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/10/15362401/mahfud-md-khawatir-satgas-blbi-bakal-dihapus-singgung-keterlibatan-orang?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Referral&utm_campaign=Top_Mobile Andri Tedjadharma tak bisa menahan diri untuk tidak menanggapi. Ia mengungkap […]

  • Pemerintah Diminta Rasionalkan Ambisi Koperasi Desa Merah Putih

    Pemerintah Diminta Rasionalkan Ambisi Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Profesor Djohermansyah Djohan mengkritik kebijakan pemerintah terkait Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.  Jakarta – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi 58,03 persen Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk pembangunan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik dari pakar otonomi daerah. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan tersebut […]

  • Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Opini tentang slogan ‘Negara Tak Boleh Kalah’, teladan Nabi Muhammad Saw, dan kasus Bank Centris-Andri Tedjadharma. “Negara tak boleh kalah.” Entah siapa yang pertama kali melontarkan kalimat ini. Namun maknanya telanjang: sebuah kesombongan yang kerap disamarkan sebagai kewibawaan. Ia terdengar tegas, tetapi di praktik sehari-hari justru melahirkan watak defensif—menolak koreksi, mengabaikan putusan, dan mempertahankan kesalahan […]

  • Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Praktisi hukum Edi Winarto mengatakan tidak sepatutnya Andri menanggung beban BLBI yang dia sendiri tidak pernah menerima. Tidak sepatutnya Satgas BLBI menyita harta pribadinya karena tak jelas dasar hukumnya. Edi juga menegaskan penegakan hukum harus fair, adil dan manusiawi. Jangan menggunakan pendekatan kekuasaan dan merasa sah. Info lengkapnya klik di sini

  • Andri Adukan Kasusnya ke Ombudsman RI

    Andri Adukan Kasusnya ke Ombudsman RI

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 8 Mei 2025 – Langkah demi langkah dalam koridor Konstitusional  terus ditempuh Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, untuk membongkar dugaan penyimpangan dalam penanganan kasusnya. Sore tadi (8/5), Andri bersama kuasa hukumnya, Japaris Sihombing SH, secara resmi mengadukan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman merespons laporan itu secara positif. Lembaga pengawas pelayanan […]

  • Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam, Senin 1 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kedua perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm dalam agenda derden verzet / perlawanan pihak ketiga terkait muatan light crude oil di Kapal MT Arman 114. Namun, seperti pada sidang pertama tanggal 17 November 2025, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan Negeri Batam kembali tidak hadir di persidangan. Sesuai SOP […]

expand_less