Breaking News
Beranda » Terkini » Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

  • account_circle Ival
  • calendar_month Sab, 7 Mar 2026

Jakarta – Polemik lama terkait Bank Centris Internasional kembali mencuat setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penagihan terhadap nasabah bank tersebut. Meski pengadilan telah menegaskan bahwa Bank Centris bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penanganan terhadap nasabah bank itu disebut masih menyisakan persoalan hingga saat ini.

Sorotan terbaru muncul setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bali memanggil seorang notaris untuk bertemu di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dokumen yang terkait dengan aset milik PT Graha Nusantara Aji (GNA), yang diketahui merupakan nasabah Bank Centris Internasional.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan karena notaris yang dipanggil disebut hanya membuat covernote atas sertifikat tanah yang berkaitan dengan transaksi antara pihak bank dan debitur.

Putusan Pengadilan

Pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, menegaskan bahwa status Bank Centris dalam perkara BLBI telah jelas diputus oleh pengadilan.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Bank Centris, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Bank Centris bukan obligor BLBI dan tidak memiliki utang kepada negara. Hal itu sudah ditegaskan dalam putusan pengadilan yang menolak gugatan BPPN,” ujar Andri.

Dengan putusan tersebut, menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi negara untuk menagih kewajiban kepada Bank Centris ataupun kepada para nasabah bank tersebut.

Aset Nasabah Terlanjur Dijual

Meski demikian, Andri menyebut bahwa dalam praktiknya sejumlah aset milik nasabah Bank Centris justru telah dijual oleh BPPN.

Salah satu contohnya adalah aset milik PT Graha Nusantara Aji, yang menurutnya telah dilelang pada tahun 2004 dengan nilai sekitar Rp11 miliar.

Namun hingga kini, kata Andri, tidak pernah ada laporan ataupun perhitungan resmi terkait penggunaan dana hasil penjualan aset tersebut.

“Negara sudah menerima uang Rp11 miliar dari hasil penjualan aset. Tetapi sampai hari ini tidak pernah ada laporan ataupun perhitungan yang transparan. Ini hanya satu contoh dari sekian banyak nasabah kami yang ditagih dan asetnya dijual,” kata Andri.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam penanganan perkara yang melibatkan Bank Centris.

Dugaan Penagihan Ganda

Selain penjualan aset, pihak Bank Centris juga menyoroti masih adanya upaya penagihan terhadap nasabah bank tersebut.

Padahal, menurut pihak bank, seluruh kewajiban nasabah sebenarnya telah dijamin melalui tanah seluas 452 hektare milik PT VIP yang dibebani hak tanggungan.

Karena itu, Andri menilai tindakan penagihan terhadap nasabah Bank Centris tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jika banknya saja bukan obligor BLBI dan tidak memiliki utang kepada negara, maka menjadi pertanyaan atas dasar apa nasabahnya masih ditagih,” ujarnya.

Pertanyaan Publik

Kasus ini kembali menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai penanganan sengketa yang telah berlangsung lebih dari dua dekade tersebut.

Di antaranya mengenai dasar hukum penagihan terhadap nasabah Bank Centris, transparansi hasil penjualan aset oleh BPPN, serta kewenangan lembaga penagihan negara dalam memanggil pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kewajiban tersebut.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai persoalan tersebut.

Bagi pihak Bank Centris, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa meskipun pengadilan telah menyatakan bank tersebut bukan obligor BLBI, dampak dari penanganan perkara di masa lalu masih terus dirasakan hingga saat ini.

  • Penulis: Ival
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danantara dan Bank Emas: Mimpi Kebangkitan Nusantara di Era Jokowi-Prabowo

    Danantara dan Bank Emas: Mimpi Kebangkitan Nusantara di Era Jokowi-Prabowo

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Sudah terlalu lama bangsa ini berjalan di jalur ekonomi yang dirancang bukan untuk kepentingan rakyatnya, tetapi untuk kepentingan segelintir elite—baik di dalam maupun luar negeri. Sistem keuangan dan perbankan yang kita jalani hari ini sebagian besar dibangun di atas utang, bunga, dan permainan angka. Padahal, semua kita tahu: sistem ini sering kali menjauhkan bangsa dari […]

  • Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

    Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta – Penagihan dan penyitaan aset yang dilakukan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terhadap Andri Tedjadharma dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bank Centris Internasional secara hukum melalui putusan pengadilan tidak pernah menerima dana BLBI. Bahkan satu rupiah pun. Bank Centris bukan obligor BLBI, sehingga secara hukum pula tidak pernah lahir […]

  • Panic Buying, CBA: Dasco Harusnya Salahkan Bahlil dan Dirut Pertamina

    Panic Buying, CBA: Dasco Harusnya Salahkan Bahlil dan Dirut Pertamina

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan. Imbauan itu disampaikan menyusul munculnya antrean di sejumlah SPBU yang dipicu kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan BBM menjelang Hari Raya Idul Fitri. Politikus dari Partai Gerindra tersebut memastikan pemerintah bersama DPR tengah […]

  • Audit BPK Dilanggar, Ada Apa DPR Malah Bela Perpu Warisan Orba

    Audit BPK Dilanggar, Ada Apa DPR Malah Bela Perpu Warisan Orba

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penolakan DPR RI terhadap uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 memicu kritik keras dari Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurutnya, DPR tidak memahami secara utuh fakta-fakta penting, terutama hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang justru membantah adanya utang negara dalam kasus ini. “DPR tidak tahu—atau pura-pura tidak tahu—bahwa […]

  • Ramadan, Rahmat, dan Laku Pengabdian: Hikmah Prof. Djohermansyah Djohan di Usia Purnatugas

    Ramadan, Rahmat, dan Laku Pengabdian: Hikmah Prof. Djohermansyah Djohan di Usia Purnatugas

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Bulan Ramadan bagi Prof. Djohermansyah Djohan bukan sekadar ritual tahunan. Ia memaknainya sebagai ruang rahmat, jeda refleksi, dan ladang pengabdian yang tak pernah selesai. Dalam perbincangan Hikmah Ramadan bersama Radio Elshinta, 2 Maret 2026 di Jakarta, guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu berbagi pengalaman spiritual yang sederhana, hangat, dan membumi. Ramadan, ujarnya, adalah bulan […]

  • Pemerintah Diminta Rasionalkan Ambisi Koperasi Desa Merah Putih

    Pemerintah Diminta Rasionalkan Ambisi Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Profesor Djohermansyah Djohan mengkritik kebijakan pemerintah terkait Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.  Jakarta – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi 58,03 persen Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk pembangunan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik dari pakar otonomi daerah. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan tersebut […]

expand_less