Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut
- account_circle Ival
- calendar_month Sab, 7 Mar 2026

Jakarta – Polemik lama terkait Bank Centris Internasional kembali mencuat setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penagihan terhadap nasabah bank tersebut. Meski pengadilan telah menegaskan bahwa Bank Centris bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penanganan terhadap nasabah bank itu disebut masih menyisakan persoalan hingga saat ini.
Sorotan terbaru muncul setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bali memanggil seorang notaris untuk bertemu di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dokumen yang terkait dengan aset milik PT Graha Nusantara Aji (GNA), yang diketahui merupakan nasabah Bank Centris Internasional.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan karena notaris yang dipanggil disebut hanya membuat covernote atas sertifikat tanah yang berkaitan dengan transaksi antara pihak bank dan debitur.
Putusan Pengadilan
Pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, menegaskan bahwa status Bank Centris dalam perkara BLBI telah jelas diputus oleh pengadilan.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Bank Centris, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Bank Centris bukan obligor BLBI dan tidak memiliki utang kepada negara. Hal itu sudah ditegaskan dalam putusan pengadilan yang menolak gugatan BPPN,” ujar Andri.
Dengan putusan tersebut, menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi negara untuk menagih kewajiban kepada Bank Centris ataupun kepada para nasabah bank tersebut.
Aset Nasabah Terlanjur Dijual
Meski demikian, Andri menyebut bahwa dalam praktiknya sejumlah aset milik nasabah Bank Centris justru telah dijual oleh BPPN.
Salah satu contohnya adalah aset milik PT Graha Nusantara Aji, yang menurutnya telah dilelang pada tahun 2004 dengan nilai sekitar Rp11 miliar.
Namun hingga kini, kata Andri, tidak pernah ada laporan ataupun perhitungan resmi terkait penggunaan dana hasil penjualan aset tersebut.
“Negara sudah menerima uang Rp11 miliar dari hasil penjualan aset. Tetapi sampai hari ini tidak pernah ada laporan ataupun perhitungan yang transparan. Ini hanya satu contoh dari sekian banyak nasabah kami yang ditagih dan asetnya dijual,” kata Andri.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam penanganan perkara yang melibatkan Bank Centris.
Dugaan Penagihan Ganda
Selain penjualan aset, pihak Bank Centris juga menyoroti masih adanya upaya penagihan terhadap nasabah bank tersebut.
Padahal, menurut pihak bank, seluruh kewajiban nasabah sebenarnya telah dijamin melalui tanah seluas 452 hektare milik PT VIP yang dibebani hak tanggungan.
Karena itu, Andri menilai tindakan penagihan terhadap nasabah Bank Centris tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika banknya saja bukan obligor BLBI dan tidak memiliki utang kepada negara, maka menjadi pertanyaan atas dasar apa nasabahnya masih ditagih,” ujarnya.
Pertanyaan Publik
Kasus ini kembali menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai penanganan sengketa yang telah berlangsung lebih dari dua dekade tersebut.
Di antaranya mengenai dasar hukum penagihan terhadap nasabah Bank Centris, transparansi hasil penjualan aset oleh BPPN, serta kewenangan lembaga penagihan negara dalam memanggil pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kewajiban tersebut.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai persoalan tersebut.
Bagi pihak Bank Centris, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa meskipun pengadilan telah menyatakan bank tersebut bukan obligor BLBI, dampak dari penanganan perkara di masa lalu masih terus dirasakan hingga saat ini.
- Penulis: Ival
- Editor: TCON
