Breaking News
Beranda » Terkini » Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

  • account_circle Ival
  • calendar_month Sab, 7 Mar 2026

Jakarta – Polemik lama terkait Bank Centris Internasional kembali mencuat setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penagihan terhadap nasabah bank tersebut. Meski pengadilan telah menegaskan bahwa Bank Centris bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penanganan terhadap nasabah bank itu disebut masih menyisakan persoalan hingga saat ini.

Sorotan terbaru muncul setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bali memanggil seorang notaris untuk bertemu di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dokumen yang terkait dengan aset milik PT Graha Nusantara Aji (GNA), yang diketahui merupakan nasabah Bank Centris Internasional.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan karena notaris yang dipanggil disebut hanya membuat covernote atas sertifikat tanah yang berkaitan dengan transaksi antara pihak bank dan debitur.

Putusan Pengadilan

Pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, menegaskan bahwa status Bank Centris dalam perkara BLBI telah jelas diputus oleh pengadilan.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Bank Centris, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Bank Centris bukan obligor BLBI dan tidak memiliki utang kepada negara. Hal itu sudah ditegaskan dalam putusan pengadilan yang menolak gugatan BPPN,” ujar Andri.

Dengan putusan tersebut, menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi negara untuk menagih kewajiban kepada Bank Centris ataupun kepada para nasabah bank tersebut.

Aset Nasabah Terlanjur Dijual

Meski demikian, Andri menyebut bahwa dalam praktiknya sejumlah aset milik nasabah Bank Centris justru telah dijual oleh BPPN.

Salah satu contohnya adalah aset milik PT Graha Nusantara Aji, yang menurutnya telah dilelang pada tahun 2004 dengan nilai sekitar Rp11 miliar.

Namun hingga kini, kata Andri, tidak pernah ada laporan ataupun perhitungan resmi terkait penggunaan dana hasil penjualan aset tersebut.

“Negara sudah menerima uang Rp11 miliar dari hasil penjualan aset. Tetapi sampai hari ini tidak pernah ada laporan ataupun perhitungan yang transparan. Ini hanya satu contoh dari sekian banyak nasabah kami yang ditagih dan asetnya dijual,” kata Andri.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam penanganan perkara yang melibatkan Bank Centris.

Dugaan Penagihan Ganda

Selain penjualan aset, pihak Bank Centris juga menyoroti masih adanya upaya penagihan terhadap nasabah bank tersebut.

Padahal, menurut pihak bank, seluruh kewajiban nasabah sebenarnya telah dijamin melalui tanah seluas 452 hektare milik PT VIP yang dibebani hak tanggungan.

Karena itu, Andri menilai tindakan penagihan terhadap nasabah Bank Centris tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jika banknya saja bukan obligor BLBI dan tidak memiliki utang kepada negara, maka menjadi pertanyaan atas dasar apa nasabahnya masih ditagih,” ujarnya.

Pertanyaan Publik

Kasus ini kembali menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai penanganan sengketa yang telah berlangsung lebih dari dua dekade tersebut.

Di antaranya mengenai dasar hukum penagihan terhadap nasabah Bank Centris, transparansi hasil penjualan aset oleh BPPN, serta kewenangan lembaga penagihan negara dalam memanggil pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kewajiban tersebut.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai persoalan tersebut.

Bagi pihak Bank Centris, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa meskipun pengadilan telah menyatakan bank tersebut bukan obligor BLBI, dampak dari penanganan perkara di masa lalu masih terus dirasakan hingga saat ini.

  • Penulis: Ival
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sadis! Bukan Obligor tapi Disita Juga Harta Pribadinya

    Sadis! Bukan Obligor tapi Disita Juga Harta Pribadinya

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Bank miliknya terbukti tidak terima BLBI. Tapi, tetap dilikuidasi pada 2004. Sebelumnya, diberhentikan operasinya di 1998. Setelah 20 tahun berlalu, giliran pemegang sahamnya kembali diburu. Harta pribadinya disita. Kok bisa? Klik.. Baca Selengkapnya

  • SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Ancaman krisis baru mengintai pemerintahan Prabowo-Gibran. Praktik bank dalam bank di Bank Indonesia yang dulu terbongkar lewat audit BPK pada penyaluran BLBI, kini kembali disorot karena berpotensi mengguncang kepercayaan perbankan nasional. Jika dibiarkan, efeknya bisa fatal: surat berharga negara (SBN) senilai Rp5.000 triliun—setara 50% dari total utang Indonesia—terancam dicairkan oleh bank-bank nasional. Andri […]

  • Bukan Musuh Kekuasaan, Pers Cermin yang Tak Selalu Menyenangkan

    Bukan Musuh Kekuasaan, Pers Cermin yang Tak Selalu Menyenangkan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Pers sejatinya pilar keempat demokrasi. Penjaga kekuasaan agar tak menyimpang. Kekuasaan yang bekerja untuk kesejahteraan seluruh rakyat dan kemajuan bangsa.  Ketegangan antara Majalah Tempo dan Partai NasDem seharusnya tidak dibaca sebagai konflik biasa antara media dan partai politik. Ia adalah potret yang lebih dalam: bagaimana kekuasaan merespons kritik, dan bagaimana pers menjaga marwahnya sebagai pilar […]

  • Anggaran Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Meledak Rp722 Juta, CBA Minta Kejagung Turun Tangan

    Anggaran Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Meledak Rp722 Juta, CBA Minta Kejagung Turun Tangan

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Anggaran rutin perawatan rumah dinas Ketua DPRD DKI naik fantastis. Patut dicurigai. Kejaksaan Agung diminta CBA turun memeriksa.  Jakarta – Setelah publik dikejutkan oleh proyek “rehabilitasi megah” 19 gedung DPRD DKI Jakarta senilai Rp50,3 miliar yang dinilai penuh kejanggalan, babak baru kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, […]

  • Indonesia Negara Maritim tapi Belum Punya Sonar

    Indonesia Negara Maritim tapi Belum Punya Sonar

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Indonesia negara maritim. Luas lautnya 70 persen dari total wilayah negara. Mencapai sekitar 5,8 juta kilometer persegi. Mencakup perairan teritorial sekitar 3,1 juta km2 dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mencapai 2,7 juta km. Sayangnya, dengan status negara maritim yang memiliki17.509 pulau dan garis pantai yang panjang, Indonesia belum mempunyai Sonar untuk menjaga kedaulatan negara. Sonar […]

  • Danantara dan Bank Emas: Mimpi Kebangkitan Nusantara di Era Jokowi-Prabowo

    Danantara dan Bank Emas: Mimpi Kebangkitan Nusantara di Era Jokowi-Prabowo

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Sudah terlalu lama bangsa ini berjalan di jalur ekonomi yang dirancang bukan untuk kepentingan rakyatnya, tetapi untuk kepentingan segelintir elite—baik di dalam maupun luar negeri. Sistem keuangan dan perbankan yang kita jalani hari ini sebagian besar dibangun di atas utang, bunga, dan permainan angka. Padahal, semua kita tahu: sistem ini sering kali menjauhkan bangsa dari […]

expand_less