Breaking News
Beranda » Terkini » Utang PLN Rp740 Triliun dan Dugaan Korupsi Rp219 Milyar

Utang PLN Rp740 Triliun dan Dugaan Korupsi Rp219 Milyar

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sab, 14 Mar 2026

Jakarta – Utang PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan bahwa total utang perusahaan listrik pelat merah tersebut terus mengalami kenaikan hingga ratusan triliun rupiah.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan berdasarkan data CBA, total utang PT PLN (Persero) pada tahun 2024 mencapai Rp711,2 triliun. Angka ini meningkat Rp56,2 triliun dibandingkan tahun 2023 yang berada di posisi Rp655 triliun.

Namun setelah mencermati dokumen resmi perusahaan, Jajang menemukan angka yang lebih besar. Ia merujuk pada Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasi Interim per 30 Juni 2025 yang ditandatangani Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

“Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa utang PLN pada tahun 2024 sebesar Rp734 triliun,” kata Jajang dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Lebih lanjut, Jajang menjelaskan bahwa utang PLN kembali meningkat pada pertengahan tahun berikutnya. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi interim per 30 Juni 2025, utang perusahaan tersebut mencapai Rp740 triliun.

“Artinya dari tahun 2024 ke bulan Juni 2025 saja, utang PLN sudah naik sekitar Rp6,1 triliun,” jelasnya.

Menurut Jajang, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius mengingat PLN merupakan perusahaan yang memonopoli layanan listrik di Indonesia.

“Ini PLN yang menguasai atau monopoli listrik di Indonesia. Kok bisa utangnya terus menumpuk. Masa baru enam bulan saja utang sudah naik Rp6,1 triliun,” ujarnya.

Selain soal utang, CBA juga menyoroti dugaan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan listrik di PT PLN Indonesia Power yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jajang menilai dugaan korupsi dalam proyek tersebut dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan apabila tidak ditangani secara serius.

“Bisa-bisa hancur ini perusahaan listrik negara jika utang terus menumpuk dan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan sebesar Rp219 miliar dibiarkan saja tanpa ada perbaikan manajemen,” tegasnya.

Karena itu, CBA mendesak Kejati DKI Jakarta untuk bergerak cepat membongkar kasus dugaan korupsi tersebut serta menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

“Kejati DKI Jakarta harus serius dan cepat membongkar dugaan korupsi proyek migrasi pembangkit Rp219 miliar itu dan menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut,” kata Jajang.

Tak hanya itu, CBA juga meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Jajang, penerapan TPPU penting agar seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat ditelusuri dan disita oleh negara.

“CBA meminta Kejati DKI Jakarta menggunakan TPPU agar hasil kejahatan korupsi, seperti upaya menyembunyikan, menyamarkan, atau mengubah bentuk harta kekayaan hasil kejahatan, bisa dirampas kembali oleh negara,” pungkasnya.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • IPW Soroti Dugaan “Perdagangan” Gelar Perkara di Bareskrim Polri

    IPW Soroti Dugaan “Perdagangan” Gelar Perkara di Bareskrim Polri

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan praktik penyimpangan serius dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, IPW menilai GPK rawan dijadikan “komoditas dagangan” untuk mengubah arah penanganan perkara pidana sesuai kepentingan pihak tertentu. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sepanjang 2025 pihaknya […]

  • Praktik Maladministrasi Negara, Harta Warga Disita dan Dilelang

    Praktik Maladministrasi Negara, Harta Warga Disita dan Dilelang

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Kisah penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma berdasarkan surat keliru Kemenkeu. Tanpa putusan pengadilan yang sah, DJKN dan KPKNL disebut melakukan malpraktik administrasi negara. Simak fakta lengkapnya. Jakarta — Andri Tedjadharma dengan tegas menyebut adanya malpraktik administrasi negara yang serius dan berlarut-larut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan […]

  • Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi

    Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Japaris Sihombing SH, Kuasa hukum Andri Tedjadharma, menyatakan negara telah melakukan perampasan aset secara ilegal terhadap Bank Centris dan pemegang sahamnya, Andri Tedjadharma. “Penagihan, penyitaan, hingga pelelangan yang dilakukan DJKN, PUPN, dan KPKNL sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan salah sasaran,” kata Japaris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1), menanggapi surat Kepala […]

  • Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Praktisi hukum Edi Winarto mengatakan tidak sepatutnya Andri menanggung beban BLBI yang dia sendiri tidak pernah menerima. Tidak sepatutnya Satgas BLBI menyita harta pribadinya karena tak jelas dasar hukumnya. Edi juga menegaskan penegakan hukum harus fair, adil dan manusiawi. Jangan menggunakan pendekatan kekuasaan dan merasa sah. Info lengkapnya klik di sini

  • Vita Dunia Abadi Luncurkan LETUS VITA AB Cream, Inovasi Skincare Korea Berizin BPOM

    Vita Dunia Abadi Luncurkan LETUS VITA AB Cream, Inovasi Skincare Korea Berizin BPOM

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, – Vita Dunia Abadi dengan bangga mengumumkan kehadiran LETUS VITA AB CREAM, sebuah inovasi perawatan kulit hasil riset dari Korea yang kini telah resmi terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dengan nomor notifikasi NA 26250100871. “Produk ini menggabungkan kekuatan terbaik Vitamin A (Retinol) dan Vitamin B (Panthenol) dalam satu formulasi […]

  • Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Opini tentang slogan ‘Negara Tak Boleh Kalah’, teladan Nabi Muhammad Saw, dan kasus Bank Centris-Andri Tedjadharma. “Negara tak boleh kalah.” Entah siapa yang pertama kali melontarkan kalimat ini. Namun maknanya telanjang: sebuah kesombongan yang kerap disamarkan sebagai kewibawaan. Ia terdengar tegas, tetapi di praktik sehari-hari justru melahirkan watak defensif—menolak koreksi, mengabaikan putusan, dan mempertahankan kesalahan […]

expand_less