Breaking News
Beranda » Terkini » Anggaran Lift Rp1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

Anggaran Lift Rp1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sab, 7 Mar 2026

Jakarta — Anggaran proyek pemeliharaan lift di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada tahun 2024 menjadi sorotan publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai nilai proyek tersebut tidak masuk akal karena mencapai total sekitar Rp1,8 miliar hanya untuk kegiatan pemeliharaan lift dengan merek yang berbeda.

Proyek tersebut terjadi saat Uus Kuswanto masih menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat sebelum kemudian dipercaya menduduki jabatan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta pada masa pemerintahan Gubernur Pramono Anung.

Menurut Uchok Sky, terdapat dua proyek pemeliharaan lift di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat yang nilainya cukup fantastis. Proyek pertama adalah pemeliharaan lift merek Toshiba dengan nilai anggaran mencapai Rp1,5 miliar. Sementara proyek kedua adalah pemeliharaan lift merek Mitsubishi dengan nilai sekitar Rp352 juta.

“Dua proyek pemeliharaan lift ini anggarannya sangat fantastis. Totalnya sekitar Rp1,8 miliar hanya untuk pemeliharaan lift dengan merek yang berbeda,” kata Uchok Sky dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam perbedaan nilai anggaran kedua proyek tersebut. Pasalnya, keduanya sama-sama berfokus pada kegiatan pemeliharaan lift, namun memiliki selisih nilai yang cukup jauh.

“Anggaran dua proyek pemeliharaan lift ini cukup janggal karena sama-sama fokus pada pemeliharaan, tetapi nilai anggarannya sangat berbeda. Hal ini tentu menimbulkan banyak kecurigaan di tengah publik,” ujarnya.

Selain itu, Uchok juga menyoroti sistem pengadaan yang digunakan dalam proyek tersebut. Kedua proyek diketahui menggunakan metode e-purchasing, yang menurutnya justru membuat transparansi proyek semakin sulit dipantau publik.

“Metode yang digunakan adalah e-purchasing. Ini justru membuat pengawasan publik menjadi semakin gelap jika tidak disertai keterbukaan informasi yang memadai,” katanya.

Atas dasar itu, CBA mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki proyek tersebut guna memastikan tidak ada penyimpangan anggaran.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membuka penyelidikan terhadap dua proyek pemeliharaan lift di Kantor Wali Kota Jakarta Barat tersebut,” tegas Uchok.

Ia juga meminta agar pihak-pihak terkait dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk pejabat yang saat itu bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.

“Jangan lupa panggil juga pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerahnya, Pak Pramono Anung, serta Pak Uus Kuswanto untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya.

Sorotan terhadap proyek-proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah memang kerap menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan publik.

 

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial

    Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 April 2025 – Andri Tedjadharma, pemegang saham dan komisaris Bank Centris Internasional (BCI), melaporkan adanya putusan kasasi palsu dan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan ini terkait dengan beberapa putusan pengadilan, termasuk adanya Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang dipastikan palsu, Putusan Pengadilan Negeri No. 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan […]

  • “Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

    “Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Dalam sidang uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6) kemarin, Hinca Panjaitan justru meminta hakim MK untuk menolak permohonan pemohon—yang sejatinya adalah warga negara biasa (rakyat) yang sedang memperjuangkan haknya di hadapan konstitusi. Sikap itu menimbulkan pertanyaan fundamental: mewakili siapa sebenarnya Hinca berbicara? Bila ia […]

  • Wartawan Diintimidasi Saat Liput di Apartemen The Elements

    Wartawan Diintimidasi Saat Liput di Apartemen The Elements

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Sejumlah Wartawan Mendapat Intimidasi Saat Meliput Pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements Jakarta — Kericuhan terjadi usai Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen The Elements di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Bahkan sejumlah wartawan yang meliput acara tersebut mendapat intimidasi dari orang yang mengaku penghuni apartemen tersebut. “Hajar, hajar aja brengs*k,” ujar salah […]

  • Danantara dan Bank Emas: Mimpi Kebangkitan Nusantara di Era Jokowi-Prabowo

    Danantara dan Bank Emas: Mimpi Kebangkitan Nusantara di Era Jokowi-Prabowo

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Sudah terlalu lama bangsa ini berjalan di jalur ekonomi yang dirancang bukan untuk kepentingan rakyatnya, tetapi untuk kepentingan segelintir elite—baik di dalam maupun luar negeri. Sistem keuangan dan perbankan yang kita jalani hari ini sebagian besar dibangun di atas utang, bunga, dan permainan angka. Padahal, semua kita tahu: sistem ini sering kali menjauhkan bangsa dari […]

  • Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Praktisi hukum Edi Winarto mengatakan tidak sepatutnya Andri menanggung beban BLBI yang dia sendiri tidak pernah menerima. Tidak sepatutnya Satgas BLBI menyita harta pribadinya karena tak jelas dasar hukumnya. Edi juga menegaskan penegakan hukum harus fair, adil dan manusiawi. Jangan menggunakan pendekatan kekuasaan dan merasa sah. Info lengkapnya klik di sini

  • Awas! Sebut Andri Tedjadharma Obligor BLBI bentuk Fitnah yang Serius, Bisa Pidana

    Awas! Sebut Andri Tedjadharma Obligor BLBI bentuk Fitnah yang Serius, Bisa Pidana

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

        Tidak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI atau penanggung utang negara. Oleh karena itu, setiap penyebutan nama Andri sebagai obligor BLBI merupakan informasi hoaks dan bentuk fitnah yang serius. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan dapat dijerat pidana atas tuduhan pencemaran nama baik. Sejumlah media mainstream […]

expand_less