Breaking News
Beranda » Terkini » Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Lahan Transmigrasi 23 Hektare di Lahat Masuk Ranah Hukum

Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Lahan Transmigrasi 23 Hektare di Lahat Masuk Ranah Hukum

  • account_circle TCON
  • calendar_month Rab, 31 Des 2025

Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam proses jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/501/XII/2025 /SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Pelapor diketahui bernama Haruniadi Puspita Yuda (50), warga Desa Mekar Jaya, yang melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Laporan tersebut dibuat pada 25 Desember 2025 pukul 21.36 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat.

Berdasarkan laporan resmi, peristiwa dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi pada Jumat, 4 November 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, berlokasi di Desa Mekar Jaya dengan titik koordinat -3.507797, 103.172976. Terlapor berinisial UNHERI, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Mekar Jaya, diduga terlibat bersama pihak lain dalam proses jual beli lahan yang disinyalir menyalahi ketentuan hukum.

Dalam uraian laporan disebutkan, terlapor diduga melakukan pembelian tanah milik warga yang telah bersertifikat melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur hukum. Lahan tersebut diketahui merupakan tanah transmigrasi, yang secara tegas dilarang untuk diperjualbelikan berdasarkan ketentuan agraria nasional. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dokumen dan pemalsuan surat dalam proses peralihan hak.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, lahan milik warga Desa Mekar Jaya dilaporkan telah dikuasai oleh terlapor dan pihak-pihak terkait. Merasa haknya dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan harapan kasus ini diproses secara transparan dan berkeadilan.

Kuasa hukum Haruniadi Puspita Yuda menegaskan bahwa laporan tersebut telah disertai bukti awal yang cukup untuk ditindaklanjuti oleh penyidik.

Kuasa Hukum Pelapor

“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare yang diduga dilakukan oleh PJ Kepala Desa Mekar Jaya. Bahkan, jika ditelusuri lebih jauh, total lahan yang bermasalah diduga mencapai sekitar 5.600 hektare pada tahun 2016,” tegas kuasa hukum pelapor.

Lebih jauh, persoalan ini tidak hanya berdampak pada kepemilikan lahan warga, tetapi juga terhadap fasilitas umum desa. Sejumlah sumber warga menyebutkan bahwa masjid, rumah transmigrasi, serta jalan desa Mekar Jaya mengalami kerusakan, seiring menyusutnya wilayah desa akibat penguasaan lahan bermasalah.

Data yang dihimpun menyebutkan, dari luas desa definitif sekitar 5.149,94 hektare, saat ini tersisa hanya sekitar 78 hektare. Fasilitas desa yang tercatat secara acak (random) hanya sekitar 7,25 hektare, sementara status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) mencapai 5.945,10 hektare, dengan jumlah penduduk 97 kepala keluarga (KK).

Hingga berita ini diturunkan, Polres Lahat masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan lahan transmigrasi yang dipersoalkan.

Kasus ini kembali membuka tabir panjangnya persoalan agraria di Sumatera Selatan, khususnya terkait alih fungsi dan peralihan hak atas tanah transmigrasi yang sejatinya dilindungi secara tegas oleh undang-undang. Penegakan hukum yang tegas dan transparan kini menjadi harapan publik—agar keadilan tidak sekadar tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan di atas tanah yang diperebutkan.

Ketika tanah yang seharusnya menjadi simbol keadilan justru berubah menjadi arena kepentingan, maka hukum adalah satu-satunya jalan pulang. Publik pun menunggu: apakah keadilan akan berdiri tegak, atau kembali tumbang oleh kuasa.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof. Djohermansyah: Pilkada Perlu Ditata Ulang, Bukan Dipertahankan Secara Dogmatis

    Prof. Djohermansyah: Pilkada Perlu Ditata Ulang, Bukan Dipertahankan Secara Dogmatis

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menilai sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung perlu ditata ulang secara mendasar setelah 20 tahun berjalan. Menurutnya, Pilkada langsung tidak boleh lagi diperlakukan sebagai dogma demokrasi. Berdasarkan riset lapangan di delapan provinsi sepanjang Oktober–Desember 2025, Djohermansyah menyimpulkan Pilkada saat ini justru melahirkan distorsi demokrasi: […]

  • Kejati Kalbar Dorong Pemenuhan Hak Sipil Kelompok Rentan melalui Program Isbat Nikah dan KIA di Mempawah

    Kejati Kalbar Dorong Pemenuhan Hak Sipil Kelompok Rentan melalui Program Isbat Nikah dan KIA di Mempawah

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Mempawah — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pemenuhan hak sipil dan kewarganegaraan masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui Program Isbat Nikah, penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga, serta Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Peniraman, Kabupaten Mempawah, Rabu (4/2/2026). Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden […]

  • Prabowonomics: Dari Wacana ke Struktural

    Prabowonomics: Dari Wacana ke Struktural

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Prabowonomics bergerak dari wacana ke struktur. Pergeseran di BEI, OJK, Kemenkeu, dan BI membuka kembali pertanyaan lama tentang kendali negara. Mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mungkin tampak sebagai peristiwa teknis, dipicu gejolak pasar dan tekanan indeks. Namun jika diletakkan dalam rangkaian perubahan yang lebih luas—pergantian Menteri Keuangan, […]

  • Ah, Gila! CCTV di Toilet Siswi SMA

    Ah, Gila! CCTV di Toilet Siswi SMA

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Kecanggihan teknologi seringkali dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab untuk berbuat tindak kejahatan. Termasuk CCTV. CCTV yang biasanya bermanfaat untuk mencegah, bahkan menjadi bukti kejahatan, ternyata dimanfaatkan untuk perbuatan tidak terpuji. CCTV dipasang di toilet siswi sebuah SMA. Apalagi tujuannya kalau bukan untuk mengintip aktivitas siswi sekolah tersebut. Beruntung kasus itu sudah terbongkar berkat pemberitaan masif […]

  • Bukan Musuh Kekuasaan, Pers Cermin yang Tak Selalu Menyenangkan

    Bukan Musuh Kekuasaan, Pers Cermin yang Tak Selalu Menyenangkan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Pers sejatinya pilar keempat demokrasi. Penjaga kekuasaan agar tak menyimpang. Kekuasaan yang bekerja untuk kesejahteraan seluruh rakyat dan kemajuan bangsa.  Ketegangan antara Majalah Tempo dan Partai NasDem seharusnya tidak dibaca sebagai konflik biasa antara media dan partai politik. Ia adalah potret yang lebih dalam: bagaimana kekuasaan merespons kritik, dan bagaimana pers menjaga marwahnya sebagai pilar […]

  • Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

    Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta – Polemik lama terkait Bank Centris Internasional kembali mencuat setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penagihan terhadap nasabah bank tersebut. Meski pengadilan telah menegaskan bahwa Bank Centris bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penanganan terhadap nasabah bank itu disebut masih menyisakan persoalan hingga saat ini. Sorotan terbaru muncul setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara […]

expand_less