Breaking News
Beranda » Terkini » CBA Soroti Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer, Nilainya Triliunan tapi Tak Transparan

CBA Soroti Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer, Nilainya Triliunan tapi Tak Transparan

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026

Jakarta – Pusat perhatian publik kembali tertuju pada pengelolaan anggaran di lingkungan BUMN energi. Kali ini, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak perusahaan PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas, disorot terkait besarnya anggaran transportasi dan sewa kapal laut yang dinilai tidak transparan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa anggaran transportasi atau sewa kapal di PT PLN Energi Primer Indonesia tergolong sangat besar. Berdasarkan catatan CBA, pada tahun 2024 anggaran sewa kapal mencapai sekitar Rp5,5 triliun, tahun 2023 sebesar Rp5,7 triliun, dan tahun 2022 sekitar Rp4,2 triliun.

“Angka ini bukan kecil. Karena itu, transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan kontrak menjadi hal yang mutlak,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Uchok menyoroti adanya indikasi ketertutupan dalam kontrak sewa kapal laut yang melibatkan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (BAG) dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya. PT Pelayaran Bahtera Adhiguna sendiri diketahui merupakan anak usaha PT PLN Energi Primer Indonesia, dengan kepemilikan saham langsung sebesar 99,9 persen.

Menurut Uchok, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna pernah melakukan kontrak sewa kapal dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya setidaknya dalam dua periode. Pertama, pada 1 Juli 2020 dengan Nomor Kontrak A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal bernama Premium Bahari. Kedua, pada 2 Januari 2024 dengan Nomor Kontrak 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 untuk dua kapal, yakni Premium Bahari dan Premier Bahari.

“Masalahnya, dalam kontrak-kontrak tersebut tidak dicantumkan nilai kontrak secara jelas. Yang tertulis hanya bahwa nilai disesuaikan dengan tujuan, berat muatan, dan harga bahan bakar. Kontrak berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan dan hanya berlaku satu tahun,” jelas Uchok.

Ia menilai pola kontrak seperti ini sangat berbahaya. Menurutnya, kontrak tanpa nilai yang pasti menyerupai “kuitansi kosong” yang dapat diisi kapan saja sesuai kehendak pihak tertentu.

“Nilainya bisa besar, bisa juga kecil, tergantung bagaimana nanti diisi. Ini berpotensi merugikan keuangan negara. Dari sini sudah terlihat bahwa PT Pelayaran Bahtera Adhiguna maupun PT PLN Energi Primer Indonesia belum profesional dalam mengelola perusahaan, meskipun mereka mungkin mengklaim memiliki perencanaan yang baik,” tegasnya.

Uchok juga mengingatkan agar pola kontrak semacam ini segera diperbaiki. Ia menilai kontrak sewa menyewa yang tidak mencantumkan nilai secara tegas dapat membuka celah hukum dan berpotensi mengundang aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Sebaiknya kontrak-kontrak seperti ini dibenahi. Jangan sampai KPK membuka penyelidikan hanya karena kontrak dibuat tidak transparan,” katanya.

Sebagai perbandingan, Uchok mencontohkan kontrak antara PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dengan Synergy Marine (L) Ltd yang ditandatangani pada 24 Agustus 2020 dengan Nomor Kontrak 5000001002 (LOE). Dalam kontrak tersebut, nilai sewa kapal MP Prevail disebutkan secara jelas sebesar USD 2.160.000.

“Kontrak yang baik dan profesional ya seperti itu. Ada nilai yang pasti, jelas, dan bisa diaudit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uchok mengungkapkan bahwa pendapatan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dari kerja sama sewa kapal dengan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna terbilang sangat besar. Dalam periode 2019 hingga 2024, total pendapatan sewa mencapai USD 7.585.854.

“Pendapatannya fantastis, tapi perjanjian kontraknya justru seperti kuitansi kosong. Nilai kontrak bisa saja diisi kapan saja. Ini ngeri,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT PLN Energi Primer Indonesia maupun PT Pelayaran Bahtera Adhiguna terkait kritik dan sorotan yang disampaikan oleh CBA.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Habitare Rasuna Hadirkan “Rasa Nusantara”, 111 Sajian Buka Puasa Ramadhan

    Habitare Rasuna Hadirkan “Rasa Nusantara”, 111 Sajian Buka Puasa Ramadhan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Irwan
    • 0Komentar

    Jakarta — Menyambut bulan suci Ramadhan, Habitare Rasuna Jakarta menghadirkan program buka puasa bertajuk “Rasa Nusantara”, yang menyajikan 111 variasi menu dari appetizer hingga dessert dalam konsep All You Can Eat Iftar. Menu yang ditawarkan mencakup beragam hidangan tradisional Nusantara dan jajanan pasar, dipadukan dengan sajian khas Timur Tengah seperti nasi kebuli, nasi briyani, nasi […]

  • “Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

    “Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Dalam sidang uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6) kemarin, Hinca Panjaitan justru meminta hakim MK untuk menolak permohonan pemohon—yang sejatinya adalah warga negara biasa (rakyat) yang sedang memperjuangkan haknya di hadapan konstitusi. Sikap itu menimbulkan pertanyaan fundamental: mewakili siapa sebenarnya Hinca berbicara? Bila ia […]

  • “Mahkamah Konstitusi Didorong Evaluasi Ulang Perpu PUPN dan Penanganan BLBI”

    “Mahkamah Konstitusi Didorong Evaluasi Ulang Perpu PUPN dan Penanganan BLBI”

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menanggapi sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang PUPN di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma, pakar ekonomi dan peneliti senior kasus BLBI, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa proses hukum ini semestinya menjadi momentum penting untuk membuka kembali penanganan kasus BLBI secara transparan, menyeluruh, dan objektif. “Kita jangan buru-buru memposisikan perkara […]

  • Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Jakarta, 1 Agustus 2025 — Desakan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencuat ke permukaan. Dua organisasi masyarakat sipil—Center for Budget Analysis (CBA) dan Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI)—menyuarakan keprihatinan mereka atas stagnasi di tubuh Polri dan menuntut langkah tegas demi regenerasi serta […]

  • CBA Minta Kejagung Selidiki Pemborosan Rp338,4 Miliar ATS Oracle di Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu

    CBA Minta Kejagung Selidiki Pemborosan Rp338,4 Miliar ATS Oracle di Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta – Center for Budget Analisis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuka penyelidikan terkait pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) Software License Oracle untuk Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai pengadaan ATS Oracle yang dilakukan secara berulang selama delapan […]

  • Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 Mei 2025 — Dua orang saksi fakta mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi terkait status hukum piutang negara yang diklaim berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Centris Internasional (BCI). Kesaksian tersebut berpotensi membalikkan narasi bahwa BCI berutang kepada negara, bahkan mengindikasikan bahwa BCI justru merupakan pihak yang dirugikan. […]

expand_less