Breaking News
Beranda » Terkini » “Mahkamah Konstitusi Didorong Evaluasi Ulang Perpu PUPN dan Penanganan BLBI”

“Mahkamah Konstitusi Didorong Evaluasi Ulang Perpu PUPN dan Penanganan BLBI”

  • account_circle TCON
  • calendar_month Ming, 8 Jun 2025

JAKARTA — Menanggapi sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang PUPN di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma, pakar ekonomi dan peneliti senior kasus BLBI, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa proses hukum ini semestinya menjadi momentum penting untuk membuka kembali penanganan kasus BLBI secara transparan, menyeluruh, dan objektif.

Kita jangan buru-buru memposisikan perkara ini semata sebagai persoalan individu. Yang jauh lebih penting adalah menjadikan sidang ini sebagai pintu masuk untuk menelaah ulang bagaimana negara menangani BLBI—baik dari sisi kebijakan, pelaksanaan, hingga penegakan hukumnya,” ujar Hardjuno dalam keterangannya, Minggu (8/6) pagi.

Ia menekankan bahwa fakta-fakta yang muncul di persidangan, termasuk temuan audit dan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana, harus ditanggapi dengan serius dan diuji secara objektif. Selama ini, menurutnya, kasus BLBI terlalu lama berada dalam bayang-bayang kerahasiaan, padahal menyangkut kredibilitas dan akuntabilitas institusi negara dalam merespons krisis keuangan nasional.

Jika memang ada prosedur yang tidak dijalankan dengan benar, atau terdapat kekeliruan dalam menetapkan tanggung jawab, maka negara harus punya keberanian untuk melakukan koreksi. Tapi semua itu harus dibuka melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dilakukan sepotong-sepotong atau dengan pendekatan politis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hardjuno juga menyoroti posisi Perpu PUPN yang menurutnya berasal dari era dan konteks berbeda. Dalam situasi hukum tata negara modern, relevansi perpu tersebut perlu ditinjau ulang, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Perubahan hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan dari satu perkara semata. Ia harus lahir dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola negara, termasuk bagaimana hukum digunakan untuk menjamin keadilan dalam kebijakan ekonomi,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Hardjuno menekankan bahwa perkara ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai sengketa perorangan. Di baliknya, ada isu fundamental tentang integritas sistem hukum dan arah kebijakan negara dalam menangani krisis.

“Karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu membuka ruang seluas-luasnya untuk mengungkap kebenaran materiil secara utuh, bukan sekadar menilai aspek formal hukum,” pungkas Hardjuno.

 

Publik memang antusias menunggu sidang uji materi UU tentang PUPN. Publik berharap sidang ini bisa menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik ketertutupan dalam penanganan BLBI, dan meletakkan dasar baru yang lebih adil serta akuntabel dalam sejarah kebijakan ekonomi nasional.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wartawan Diintimidasi Saat Liput di Apartemen The Elements

    Wartawan Diintimidasi Saat Liput di Apartemen The Elements

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Sejumlah Wartawan Mendapat Intimidasi Saat Meliput Pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements Jakarta — Kericuhan terjadi usai Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen The Elements di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Bahkan sejumlah wartawan yang meliput acara tersebut mendapat intimidasi dari orang yang mengaku penghuni apartemen tersebut. “Hajar, hajar aja brengs*k,” ujar salah […]

  • Nadiem Makarim Diduga Caplok Trisakti Bersama Ainun Naim

    Nadiem Makarim Diduga Caplok Trisakti Bersama Ainun Naim

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 17 Oktober 2025 — Setelah gugatan praperadilan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak, muncul fakta-fakta baru yang tak kalah mengejutkan. Salah satunya adalah dugaan upaya “pencaplokan” Universitas Trisakti oleh Nadiem Makarim bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berdasarkan dokumen resmi Kemendikbudristek, pada 24 Agustus 2022, […]

  • Andri Tedjadharma: KPKNL Harus Kembali ke Pokok Perkara, Bank Centris Bukan Obligor BLBI

    Andri Tedjadharma: KPKNL Harus Kembali ke Pokok Perkara, Bank Centris Bukan Obligor BLBI

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Pemilik saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta untuk menghentikan dan membatalkan seluruh tindakan penyitaan atas aset pribadinya, karena dinilai keliru secara hukum dan menyimpang dari pokok perkara kasus BLBI. Menurut Andri, akar persoalan yang selama ini diabaikan adalah fakta hukum bahwa Bank Centris Internasional […]

  • Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

    Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Anggota Badan Pekerja MPR periode 1999–2002, Rully Chairul Azwar, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam wawancara di Jakarta, Minggu (4/1/2026). Menurut Rully, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme pemilihan secara […]

  • Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Praktisi hukum Edi Winarto mengatakan tidak sepatutnya Andri menanggung beban BLBI yang dia sendiri tidak pernah menerima. Tidak sepatutnya Satgas BLBI menyita harta pribadinya karena tak jelas dasar hukumnya. Edi juga menegaskan penegakan hukum harus fair, adil dan manusiawi. Jangan menggunakan pendekatan kekuasaan dan merasa sah. Info lengkapnya klik di sini

  • Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

    Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta – Penagihan dan penyitaan aset yang dilakukan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terhadap Andri Tedjadharma dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bank Centris Internasional secara hukum melalui putusan pengadilan tidak pernah menerima dana BLBI. Bahkan satu rupiah pun. Bank Centris bukan obligor BLBI, sehingga secara hukum pula tidak pernah lahir […]

expand_less