“Mahkamah Konstitusi Didorong Evaluasi Ulang Perpu PUPN dan Penanganan BLBI”
- account_circle TCON
- calendar_month Ming, 8 Jun 2025

JAKARTA — Menanggapi sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang PUPN di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma, pakar ekonomi dan peneliti senior kasus BLBI, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa proses hukum ini semestinya menjadi momentum penting untuk membuka kembali penanganan kasus BLBI secara transparan, menyeluruh, dan objektif.
“Kita jangan buru-buru memposisikan perkara ini semata sebagai persoalan individu. Yang jauh lebih penting adalah menjadikan sidang ini sebagai pintu masuk untuk menelaah ulang bagaimana negara menangani BLBI—baik dari sisi kebijakan, pelaksanaan, hingga penegakan hukumnya,” ujar Hardjuno dalam keterangannya, Minggu (8/6) pagi.
Ia menekankan bahwa fakta-fakta yang muncul di persidangan, termasuk temuan audit dan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana, harus ditanggapi dengan serius dan diuji secara objektif. Selama ini, menurutnya, kasus BLBI terlalu lama berada dalam bayang-bayang kerahasiaan, padahal menyangkut kredibilitas dan akuntabilitas institusi negara dalam merespons krisis keuangan nasional.
“Jika memang ada prosedur yang tidak dijalankan dengan benar, atau terdapat kekeliruan dalam menetapkan tanggung jawab, maka negara harus punya keberanian untuk melakukan koreksi. Tapi semua itu harus dibuka melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dilakukan sepotong-sepotong atau dengan pendekatan politis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hardjuno juga menyoroti posisi Perpu PUPN yang menurutnya berasal dari era dan konteks berbeda. Dalam situasi hukum tata negara modern, relevansi perpu tersebut perlu ditinjau ulang, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Perubahan hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan dari satu perkara semata. Ia harus lahir dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola negara, termasuk bagaimana hukum digunakan untuk menjamin keadilan dalam kebijakan ekonomi,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Hardjuno menekankan bahwa perkara ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai sengketa perorangan. Di baliknya, ada isu fundamental tentang integritas sistem hukum dan arah kebijakan negara dalam menangani krisis.
“Karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu membuka ruang seluas-luasnya untuk mengungkap kebenaran materiil secara utuh, bukan sekadar menilai aspek formal hukum,” pungkas Hardjuno.
Publik memang antusias menunggu sidang uji materi UU tentang PUPN. Publik berharap sidang ini bisa menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik ketertutupan dalam penanganan BLBI, dan meletakkan dasar baru yang lebih adil serta akuntabel dalam sejarah kebijakan ekonomi nasional.
- Penulis: TCON
