Breaking News
Beranda » Terkini » Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi

Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi

  • account_circle TCON
  • calendar_month Rab, 17 Des 2025

Batam — Rabu, 17 Desember 2025, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang panggilan ketiga perkara No. 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm tentang derden verzet (perlawanan pihak ketiga). Sidang ini merupakan lanjutan dari panggilan pertama pada 17 November 2025 dan panggilan kedua pada Senin, 1 Desember 2025

Sidang dibuka pukul 13.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB. Perkara kemudian diserahkan kepada Hakim Mediator Sri Lestari, yang menjadwalkan sidang mediasi pada 6 Januari 2026.

Apa Itu Derden Verzet?

Derden verzet merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak ketiga yang bukan bagian dari perkara perdata, untuk melawan sita jaminan atau sita eksekusi yang dinilai merugikan hak miliknya. Upaya ini diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang apabila obyek yang disita bukan milik pihak yang bersengketa, melainkan milik pihak ketiga.

Menjawab pertanyaan media mengenai alasan Concepto—selaku pemilik Light Crude Oil yang akan dikirim ke China dan pengguna jasa transportasi kapal MT Arman 114—mengajukan derden verzet, Frids Merson Sirait, SH., MH menjelaskan:

“Klien kami mengajukan derden verzet dalam kapasitasnya sebagai pemilik sah muatan crude oil, bukan pemilik kapal. Klien kami adalah pengguna jasa pengangkutan, sehingga dalam perkara ini justru menjadi korban. Muatan tersebut bukan barang ilegal, bukan hasil kejahatan, dan bukan barang bukti tindak pidana,” jelasnya.

“Putusan pidana terhadap nahkoda kapal terkait pencemaran lingkungan tidak memiliki kaitan hukum dengan klien kami. Karena itu, muatan kapal tidak dapat ikut dirampas. Berdasarkan KUHAP, barang tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya, yakni klien kami,” tsmbahnya.

Soal Pengumuman Lelang

Terkait informasi bahwa kapal dan muatan telah diumumkan lelang oleh Kejaksaan melalui KPKNL, M. Fauzi, SH., MH menjelaskan, permohonan derden verzet kami daftarkan pada 27 Oktober 2025. Namun pada 4 November 2025 baru diketahui bahwa obyek telah diumumkan untuk lelang. Seharusnya jaksa menerapkan prinsip kehati-hatian, karena obyek lelang masih dalam proses sengketa.

“Jika lelang tetap dilakukan, maka pemenang lelang berpotensi ikut terseret dalam sengketa hukum. Klien kami akan terus memperjuangkan haknya sebagai pemilik sah yang beritikad baik,” ujarnya.

Fauzi juga menyoroti bahwa dalam pengumuman lelang, jaksa tidak mencantumkan dasar surat kepemilikan obyek yang dilelang.

“Sekarang sudah jelas klien kami adalah pemilik muatan. Negara tidak boleh secara sepihak merampas dan melelang barang yang bukan hasil kejahatan dan bukan barang ilegal,” tegasnya.

Permohonan Penundaan Lelang

Menjawab pertanyaan media mengenai upaya penundaan lelang, Fauzi menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung dan KPKNL Batam, memohon agar lelang ditangguhkan karena obyek masih dalam proses sengketa.

“KPKNL telah menjawab bahwa mereka hanya menjalankan permintaan Kejaksaan sebagai penjual lelang dan meminta agar permohonan penundaan ditujukan kepada jaksa. Hingga saat ini, surat kepada Jaksa Agung belum kami terima jawabannya,” tuturnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim menetapkan status quo, sehingga tidak dilakukan eksekusi lelang sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Masalahnya, jadwal lelang sudah sangat dekat. Semua kembali pada jaksa, apakah mau menerapkan prinsip kehati-hatian atau tetap meneruskan lelang atas obyek yang masih disengketakan,” ujar Fauzi.

Ia juga menambahkan bahwa perkara Ocean Mark Shipping No. 323/Pdt.G/2025/PN.Btm yang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 19 September 2025 belum diputus, sementara perkara derden verzet masih berjalan.

Dampak bagi Pemenang Lelang

Frids Merson Sirait menegaskan bahwa lelang atas obyek yang masih disengketakan berisiko hukum:
“Jika ada pemenang lelang, maka pembeli tersebut dapat dikategorikan tidak beritikad baik, karena obyek sedang dalam proses perkara dan informasinya dapat diakses publik,” jelasnya seraya menambahkan apabila derden verzet dikabulkan, pemenang lelang wajib mengembalikan barang kepada kliennya sebagai pemilik sah.

Ia mengungkapkan bahwa pada 2 Desember 2025, hasil lelang dinyatakan TAP (Tidak Ada Penawaran), sehingga tidak terdapat pemenang lelang.

Perhatian Internasional

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menerima audiensi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, pada Rabu, 24 Juli 2024, di Ruang Rapat Jampidum, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Dubes Boroujerdi menyampaikan permohonan dari pemilik kapal MT Arman 114 agar diberikan izin pergantian kru kapal, termasuk penugasan teknisi untuk perbaikan dan perawatan guna mencegah perpindahan posisi kapal akibat rusaknya jangkar.

“Kepercayaan ini akan terus kami jaga dengan memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia melindungi semua pihak secara adil dalam setiap tahapan,” ujar Jampidum dikutip media.

Jampidum juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan memfasilitasi hak pemilik kapal sesuai kewenangannya, serta mempertimbangkan permohonan Kedutaan Besar Iran dengan syarat adanya jaminan dan asuransi perawatan kapal.

“Kami selalu bekerja secara profesional, penuh kecermatan dan ketelitian, terlebih dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian internasional,” tegas Jampidum.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mandaya Group dan Geron Bio Jalin Kerja Sama Bangun Laboratorium Berstandar GMP di Indonesia

    Mandaya Group dan Geron Bio Jalin Kerja Sama Bangun Laboratorium Berstandar GMP di Indonesia

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta — Mandaya Group dan perusahaan bioteknologi asal Korea Selatan, Geron Bio, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk pengembangan laboratorium berstandar Good Manufacturing Practices (GMP) di Indonesia. Acara penandatanganan berlangsung di Mandaya Royal Hospital, Tangerang Jumar (28/11 siang. Penandatanganan dilakukan Founder Mandaya Hospital Group, Dr. Ir. Edhijanto Widaja Taufik, MBA, M.Biomed  dan CEO GeronBio, Lee […]

  • Munas PKP 2026: Mencari Manajer, Bukan Raja

    Munas PKP 2026: Mencari Manajer, Bukan Raja

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Rully Soekarta: PKP Harus Kembali ke Ruh Keadilan dan Persatuan Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) Partai Keadilan Persatuan (PKP) yang digelar 15 Januari 2026 di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta, menjadi momentum kebangkitan partai setelah gagal menjadi peserta Pemilu dan mengalami disfungsi organisasi dari pusat hingga daerah. Munas ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan upaya […]

  • Praktik Maladministrasi Negara, Harta Warga Disita dan Dilelang

    Praktik Maladministrasi Negara, Harta Warga Disita dan Dilelang

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Kisah penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma berdasarkan surat keliru Kemenkeu. Tanpa putusan pengadilan yang sah, DJKN dan KPKNL disebut melakukan malpraktik administrasi negara. Simak fakta lengkapnya. Jakarta — Andri Tedjadharma dengan tegas menyebut adanya malpraktik administrasi negara yang serius dan berlarut-larut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan […]

  • Lift: Teror Psikologis Tanpa Mistis, Ujian Keberanian Sinema Indonesia di Ruang Sempit

    Lift: Teror Psikologis Tanpa Mistis, Ujian Keberanian Sinema Indonesia di Ruang Sempit

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Di tengah arus film Indonesia yang masih gemar menjual teror mistik sebagai jalan pintas menuju pasar, Lift datang membawa kegelisahan berbeda.  Film yang dijadwalkan tayang pada 26 Februari ini justru menolak dikotakkan sebagai film teror konvensional. Menariknya, pendekatan berbeda tersebut tidak hanya mendapat perhatian di dalam negeri, tetapi juga mulai memperoleh pengakuan di ranah festival […]

  • Audit BPK untuk CIB, BI Bohongi BPK

    Audit BPK untuk CIB, BI Bohongi BPK

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, akhirnya terungkap kejadian yang sebenarnya, bagaimana Bank Centris Internasional (BCI) tidak menerima seperakpun uang dari Bank Indonesia. Sebaliknya, uang itu mengalir ke Centris International Bank (CIB). Audit BPK terhadap CIB di BI tersebut, menjadi bukti Kejaksaan Agung selaku pengacara negara mewakili BPPN dalam menggugat BCI. Baca selengkapnya di […]

  • Sadis! Bukan Obligor tapi Disita Juga Harta Pribadinya

    Sadis! Bukan Obligor tapi Disita Juga Harta Pribadinya

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Bank miliknya terbukti tidak terima BLBI. Tapi, tetap dilikuidasi pada 2004. Sebelumnya, diberhentikan operasinya di 1998. Setelah 20 tahun berlalu, giliran pemegang sahamnya kembali diburu. Harta pribadinya disita. Kok bisa? Klik.. Baca Selengkapnya

expand_less