Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara
- account_circle Ival
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusi Polri tetap di bawah Presiden. Menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya melemahkan negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR-RI di Senayan, Senin (26/1).
Mengawali penjelasannya Kapolri menegaskan sikap institusional Polri terkait posisi kelembagaan. Ia menyampaikan secara terbuka di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI bahwa dirinya menolak gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian mana pun.
Ia menegaskan penolakan tersebut bukan persoalan jabatan, melainkan menyangkut desain negara dan kekuatan institusi Polri sebagai alat negara. Menurut Kapolri, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan format yang paling ideal dan sudah teruji.
Kapolri kemudian menjelaskan bahwa dalam beberapa kesempatan, ia menerima berbagai pesan dan wacana, termasuk usulan pembentukan kementerian khusus yang membawahi Polri. Menanggapi hal tersebut, ia menyatakan secara tegas bahwa dirinya menolak. Bahkan, Kapolri menyampaikan bahwa bila Polri harus ditempatkan di bawah kementerian, ia lebih memilih tidak berada dalam struktur tersebut sama sekali.
Menurut Kapolri, menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya dengan melemahkan Polri, melemahkan negara, dan pada akhirnya melemahkan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. “Struktur semacam itu berpotensi menciptakan dualisme komando dan memperpanjang rantai birokrasi pengambilan keputusan,” tegasnya.
Selanjutnya, Kapolri memaparkan alasan geografis dan sosiologis. Ia menggambarkan luasnya wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dengan karakteristik keamanan yang berbeda-beda. Dalam kondisi seperti itu, Polri membutuhkan fleksibilitas, kecepatan, dan kewenangan yang langsung agar dapat merespons dinamika keamanan secara efektif.
Ia menyebutkan bahwa jika bentangan wilayah Indonesia disatukan, luasnya setara dengan jarak antarkota besar di Eropa. Dengan tantangan sebesar itu, menurut Kapolri, Polri tidak mungkin bekerja optimal jika harus melalui jalur kementerian dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
Kapolri juga menegaskan bahwa tugas Polri bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta perlindungan dan pelayanan publik. Untuk menjalankan seluruh fungsi tersebut secara nasional, Polri harus berada dalam satu garis komando yang jelas dan tidak terfragmentasi.
Dalam konteks reformasi, Kapolri mengingatkan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan hasil koreksi sejarah dan pengalaman masa lalu. Model tersebut dipilih agar Polri menjadi institusi profesional, netral, dan tidak terseret kepentingan politik praktis maupun birokrasi pemerintahan daerah.
Menutup pernyataannya, Kapolri menegaskan bahwa Polri siap dikritik, diawasi, dan dievaluasi oleh DPR sebagai representasi rakyat. Namun, menurutnya, perbaikan Polri harus dilakukan tanpa mengubah fondasi kelembagaan yang justru melemahkan negara.”Selama struktur konstitusional dan undang-undang masih menempatkan Polri di bawah Presiden, maka itulah posisi yang paling tepat untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan keutuhan negara,” pungkasnya.
- Penulis: Ival
- Editor: TCON
- Sumber: Foto: aktual.com
