Breaking News
Beranda » Terkini » Guru Besar IPDN Ingatkan Ancaman Otonomi Daerah

Guru Besar IPDN Ingatkan Ancaman Otonomi Daerah

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 23 Feb 2026

Guru Besar IPDN, Prof Djohermansyah Djohan menyoroti kebijakan dana desa untuk koperasi desa Merah Putih. 

JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang menetapkan 58,03 persen Dana Desa tahun 2026 wajib dialokasikan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi ruang fiskal dan otonomi desa dalam menentukan prioritas pembangunan.

Menurutnya, Dana Desa pada prinsipnya merupakan subsidi fiskal dari pemerintah pusat kepada desa dalam rangka memperkuat kapasitas dan otonomi asli desa.

“Desa memiliki otonomi asli. Dana Desa adalah bentuk subsidi negara untuk memperkuat kapasitas desa, bukan untuk membatasi ruang geraknya,” ujar Djohermansyah, Minggu (23/2/2026), di Jakarta.

Ia menjelaskan, selama ini desa relatif memiliki keleluasaan dalam menentukan penggunaan Dana Desa, seperti untuk pembangunan jalan, jembatan, irigasi, pasar desa, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.

Namun dengan ketentuan baru, lebih dari separuh anggaran tersebut diprioritaskan untuk pembentukan dan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih.

Djohermansyah memperkirakan, pemotongan anggaran itu dapat mencapai Rp600–800 juta per desa, sehingga dana yang tersisa untuk program lain berkisar Rp200–300 juta.

“Kalau dana tinggal segitu, ruang gerak pembangunan menjadi terbatas,” katanya.

Pemerintah sebelumnya menargetkan pembentukan koperasi Merah Putih di sekitar 80 ribu desa dengan proyeksi penciptaan hingga dua juta lapangan kerja.

Secara konsep, koperasi dinilai dapat menjadi penggerak ekonomi desa melalui penyerapan hasil pertanian, distribusi barang, hingga pengelolaan gerai ritel.

Namun, Djohermansyah menilai penguatan koperasi membutuhkan kesiapan manajerial dan sumber daya manusia yang memadai.

“Pembangunan fisik mungkin bisa cepat selesai. Tetapi membangun manajemen koperasi yang profesional memerlukan waktu dan kompetensi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya risiko jika pembentukan koperasi dilakukan secara serentak tanpa mempertimbangkan kesiapan masing-masing desa.

Menurutnya, pendekatan bertahap lebih realistis, dimulai dari desa yang telah memiliki koperasi aktif dan potensi ekonomi kuat, kemudian diperluas secara bertahap ke desa lain melalui penguatan kapasitas dan transfer pengetahuan.

“Kalau dipaksakan sekaligus, yang berhasil kemungkinan hanya sebagian,” kata dia.

Djohermansyah menegaskan, transformasi ekonomi desa merupakan tujuan strategis, namun implementasinya perlu tetap memperhatikan prinsip desentralisasi dan otonomi desa agar tidak menimbulkan hambatan pembangunan di tingkat lokal.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • IPW Soroti Dugaan “Perdagangan” Gelar Perkara di Bareskrim Polri

    IPW Soroti Dugaan “Perdagangan” Gelar Perkara di Bareskrim Polri

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan praktik penyimpangan serius dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, IPW menilai GPK rawan dijadikan “komoditas dagangan” untuk mengubah arah penanganan perkara pidana sesuai kepentingan pihak tertentu. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sepanjang 2025 pihaknya […]

  • Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

    Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Organisasi masyarakat Jaga Marwah (Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah) resmi mengajukan Laporan Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan eksekusi terhadap Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma. Laporan setebal puluhan halaman ini diajukan oleh Ketua Umum Jaga Marwahm, Edison Tamba (Edoy), disertai dua lampiran […]

  • Menggugah Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

    Menggugah Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Undang-undang Dasar 1945, secara tersurat menegaskan, bahwa negara wajib melindungi seluruh rakyatnya. Bukan sebaliknya melukai dan menzalimi. Tapi itulah yang hari ini sedang terjadi dalam kasus Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional—sebuah luka hukum yang sudah terlalu lama dibiarkan bernanah oleh BI, Kemenkeu, PUPN, dan KPKLN. Faktanya sederhana dan telanjang: Bank Indonesia tidak memenuhi kewajibannya […]

  • Investigasi: Pemerintah Dimenangkan dengan Putusan Palsu

    Investigasi: Pemerintah Dimenangkan dengan Putusan Palsu

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Ini skandal kasasi palsu.  Ini ujian nyata Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.  Ada sesuatu yang membuat publik emosi dalam kasus Bank Centris Internasional. Bukan sekadar ganjil—melainkan berbahaya. Karena untuk pertama kalinya, publik dihadapkan situasi paling ekstrem dalam sistem hukum: Seseorang dikalahkan di pengadilan bukan oleh fakta, bukan oleh hukum—tetapi oleh putusan yang sesungguhnya tidak pernah ada. […]

  • Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi

    Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam — Rabu, 17 Desember 2025, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang panggilan ketiga perkara No. 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm tentang derden verzet (perlawanan pihak ketiga). Sidang ini merupakan lanjutan dari panggilan pertama pada 17 November 2025 dan panggilan kedua pada Senin, 1 Desember 2025 Sidang dibuka pukul 13.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB. Perkara kemudian diserahkan kepada […]

  • CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC Rp1,6 Miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung

    CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC Rp1,6 Miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Bandung — Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut pengadaan personal computer (PC) di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2024–2025 dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyebut anggaran pengadaan PC tersebut tergolong tidak wajar. Pada 2024, anggaran tercatat sebesar Rp573.404.000, sementara pada 2025 melonjak menjadi […]

expand_less