Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi
- account_circle TCON
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026

Jakarta — Japaris Sihombing SH, Kuasa hukum Andri Tedjadharma, menyatakan negara telah melakukan perampasan aset secara ilegal terhadap Bank Centris dan pemegang sahamnya, Andri Tedjadharma.
“Penagihan, penyitaan, hingga pelelangan yang dilakukan DJKN, PUPN, dan KPKNL sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan salah sasaran,” kata Japaris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1), menanggapi surat Kepala KPKNL Jakarta 1, bertanggal 24 Desember 2024.
Japaris memaparkan, Bank Centris bukan obligor BLBI dan tidak pernah menerima dana satu rupiah pun dari Bank Indonesia. Hal ini berdasarkan putusan sah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000 dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahun 2001.
“Penetapan Bank Centris sebagai obligor BLBI oleh DJKN, PUPN dan KPKNL Jakarta bertentangan dengan putusan pengadilan. Penetapan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang negara adalah rekayasa hukum,” paparnya.
Japaris menjelaskan, bahwa hubungan Bank Centris dengan Bank Indonesia hanyalah perjanjian jual beli promes dengan jaminan. Bukan BLBI. Bahkan, berdasarkan akta perjanjian jual beli itu, Akta No. 46, Bank Indonesia justru memiliki kewajiban membayar Rp 490,78 miliar kepada Bank Centris, namun kewajiban itu tidak pernah direalisasikan.
“Fakta di pengadilan menunjukkan, dana yang seharusnya dikreditkan ke rekening resmi Bank Centris Internasional dialihkan ke rekening berbeda atas nama Centris International Bank. Manipulasi rekening ini menjadi dasar ditolaknya gugatan BPPN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dinyatakan premature oleh Pengadilan Tinggi Jakarta,” jelasnya.
Lebih jauh, Japaris menyebut Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 1688K/Pdt/2003 yang dijadikan dasar penagihan negara adalah bodong. Putusan itu tidak terdaftar di Mahkamah Agung, penuh kejanggalan administratif, dan telah dibantah langsung oleh mantan Ketua MA Prof. Bagir Manan yang menyatakan putusan itu bukan produk beliau.
“Mahkamah Agung sendiri tegas menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional. Begitu juga mantan Ketua Mahkamah Agung Prof Bagir Manan yang tercantum sebagai Ketua Majelis Hakim salinan putusan itu, sudah membantah. Jadi mau bicara apalagi,” tuturnya.
Japaris mengungkapkan, apa yang terjadi terhadap Bank Centris Internasional dan dialami Andri Tedjadharma, bukan penegakan hukum tetapi kriminalisasi untuk merampas aset.
“Oleh karena itu, klien kami menuntut negara bertanggung jawab atas pembekuan sepihak sejak 4 April 1998 dan mengembalikan seluruh aset yang dikuasai tanpa putusan pengadilan yang sah tersebut,” pungkas Japaris seraya berharap pemerintahan di bawah komando Presiden Prabowo, dapat menuntaskan persoalan ini dengan seadil-adilnya.
- Penulis: TCON
