Agunan Nasabah Tidak Kembali, Dirut Bank Swasta dan Notaris.PPAT Dilaporkan ke Polda
- account_circle TCON
- calendar_month Ming, 1 Jun 2025

Jakarta — Seorang nasabah bank swasta, Febliyani, melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur Utama PT. Jtrust Investments Indonesia dan pihak Notaris/PPAT ke Polda Metro Jaya terkait permasalahan pengembalian sertifikat tanah dan bangunan yang telah dijaminkan sebagai agunan pinjaman.
Kasus ini bermula ketika Febliyani sebagai debitur mengajukan pinjaman kepada PT. Jtrust Investments Indonesia dengan menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3226 seluas 143 m² yang terletak di Kampung Gaga RT002 RW009, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, atas nama Supartini.
Sesuai dengan prosedur, pihak bank mensyaratkan agar sertifikat tersebut dibaliknamakan atas nama Febliyani sebagai debitur. Seluruh proses balik nama dikoordinasikan oleh pihak PT. Jtrust Investments Indonesia dan telah dibayarkan oleh klien di potong dari hasil pencairan dana pinjaman sebesar Rp 25.000.000.
Setelahnya, pada tanggal 1 Desember 2021, Febliyani mengajukan permohonan pelunasan hutang yang disetujui oleh pihak bank pada 8 Desember 2021 melalui surat persetujuan bernomor 21-330/JTII/XII/2021. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dokumen asli akan diserahkan kepada nasabah pada tanggal yang sama. Namun hingga kini, hampir empat tahun berselang, dokumen SHM tersebut belum juga dikembalikan.
Kuasa hukum Febliyani, Madsanih Manong, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. “Satu tahun lebih kami kuasa hukum berupaya berkoordinasi dengan pihak bank dan kantor notaris, namun belum berhasil untuk mengembalikan sertifikat klien kami,” ujar Madsanih.
Pihak kuasa hukum bahkan telah melayangkan surat kepada PT. Jtrust Investments Indonesia pada 5 Februari 2024, yang kemudian dijawab melalui surat bernomor 24-474/JTII/II/2024. Lewat surat ini, pihak bank mengklaim bahwa proses balik nama SHM masih memerlukan waktu sekitar empat bulan. Namun hingga saat ini, dokumen SHM tak kunjung selesai dan tidak ada kejelasan dari pihak notaris terkait progresnya, meski sudah disomasi sejak Februari hingga Juli 2024.
Bahwa terakhir kuasa hukum kami menyarankan agar sertifikat induk atas nama Supartini dan biaya yang sudah masuk agar dikembalikan saja, namun pihak Notaris/PPAT yang berdomisili di KotaTangerang tersebut tidak merespon.
“Atas ketidakjelasan ini, klien kami sangat dirugikan karena telah melunasi seluruh kewajibannya, namun haknya atas pengembalian agunan tidak dipenuhi,” ujar Madsanih.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
“Kami berharap Polda Metro Jaya bersikap profesional agar masalah ini bisa cepat dibawa ke pengadilan,” tambahnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut hak-hak nasabah yang telah melunasi kewajiban namun tidak mendapatkan kembali jaminan yang seharusnya diserahkan sejak 2021. Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
- Penulis: TCON
