Breaking News
Beranda » Terkini » Ketua Dewan Pers Dorong Penyelesaian Damai Sengketa High Scope

Ketua Dewan Pers Dorong Penyelesaian Damai Sengketa High Scope

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 1 Des 2025

Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa selama jurnalis bekerja berdasarkan standar profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, maka proses pemberitaan tidak akan menimbulkan persoalan.

“Selama jurnalis berpegang pada kode etik, tidak akan ada masalah. Penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme etik dan klarifikasi,” ujar Komarudin di Gedung Dewan Pers, saat menerima Vandryn, pemilik HighScope Rancamaya didampingi tim kuasa hukum, dan pakar komunikasi Prof Effendi Ghozali,.Senin siang.

Lebih jauh, Komarudin Hidayat yang juga praktisi pendidikan, mendorong agar sengketa pengelolaan sekolah High Soxpe Rancamaya diupayakan penyelesaian secara damai.

“Jangan sampai dunia pendidikan, terutama anak-anak dan orang tua murid yang menjadi korban,” imbuhnya seraya berjanji akan membantu upaya penyelesaian damai tersebut..

Langkah HighScope Rancamaya ke Dewan Pers menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa setiap pemberitaan mengenai persoalan hukum mereka disajikan secara akurat, proporsional, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Usai pertemuan, Kuasa Hukum HighScope Rancamaya, Chandra Goba,.kepada sejumlah wartawan mengatakan penjelasan Ketua Dewan Pers amat jelas dan mudah dipahami. “kedatangan kami ke Dewan Pers untuk berkonsultasi dan memastikan setiap pemberitaan yang mereka buat berdasar fakta dan bukti. Tinggal setiap jurnalis memastikan untuk dapat mengklarifikasi ke pihak lawan,” ujarnya.

Vandryn menambahkan, sangat setuju dengan pernyataan Komarudin Hidayat bahwa persoalan diupayakan penyelesaian damai. Menurutnya, selama ini dirinya telah melakukan itu, sampai akhirnya malah digugat ke PN Jakarta Selatan. “Dari awal saya ingin penyelesaian dengan cara-cara damai, Apalagi, sekarang ini sudah terbukti di PN Jaksel, gugatan kami yang malah dikabulkan majelis,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan ,terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan HighScope Indonesia dan mengabulkan gugatan rekonvensi YBTA, pemilik HighScope Rancamaya, sejumlah media menerima somasi dari pihak HighScope Indonesia.

Untuk diketahui, saat ini High Scope Indonesia di bawah Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Budaya Anak (YPPBA). Sementara High Scope Rancamaya pengelolaannya di bawah Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA). Sengketa muncul ketika High Scope Indonesia mengambil alih pengelolaan High Scope Rancamaya..

 

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPR RI Fraksi PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital, Ajak Platform Seperti ChatGPT Ikuti Aturan Indonesia

    Anggota DPR RI Fraksi PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital, Ajak Platform Seperti ChatGPT Ikuti Aturan Indonesia

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi, menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegur akses bagi sejumlah platform digital asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, termasuk platform kecerdasan buatan seperti ChatGPT. Menurutnya, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya […]

  • Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi

    Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam — Rabu, 17 Desember 2025, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang panggilan ketiga perkara No. 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm tentang derden verzet (perlawanan pihak ketiga). Sidang ini merupakan lanjutan dari panggilan pertama pada 17 November 2025 dan panggilan kedua pada Senin, 1 Desember 2025 Sidang dibuka pukul 13.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB. Perkara kemudian diserahkan kepada […]

  • Uchok Sky Khadafi: Soroti Kasasi Jaksa Soal Putusan Bebas

    Uchok Sky Khadafi: Soroti Kasasi Jaksa Soal Putusan Bebas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti tajam upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang kepada Andy Widya Susatyo.

  • Uji Materi PRP 49/1960, Hakim MK Pertanyakan Kejelasan Data Pemerintah

    Uji Materi PRP 49/1960, Hakim MK Pertanyakan Kejelasan Data Pemerintah

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 April 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PRP) No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Rabu siang kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Sidang uji materi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma itu, dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi tiga hakim konstitusi […]

  • Munas PKP 2026: Mencari Manajer, Bukan Raja

    Munas PKP 2026: Mencari Manajer, Bukan Raja

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Rully Soekarta: PKP Harus Kembali ke Ruh Keadilan dan Persatuan Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) Partai Keadilan Persatuan (PKP) yang digelar 15 Januari 2026 di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta, menjadi momentum kebangkitan partai setelah gagal menjadi peserta Pemilu dan mengalami disfungsi organisasi dari pusat hingga daerah. Munas ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan upaya […]

  • Menggugah Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

    Menggugah Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Undang-undang Dasar 1945, secara tersurat menegaskan, bahwa negara wajib melindungi seluruh rakyatnya. Bukan sebaliknya melukai dan menzalimi. Tapi itulah yang hari ini sedang terjadi dalam kasus Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional—sebuah luka hukum yang sudah terlalu lama dibiarkan bernanah oleh BI, Kemenkeu, PUPN, dan KPKLN. Faktanya sederhana dan telanjang: Bank Indonesia tidak memenuhi kewajibannya […]

expand_less