Kejati Kalbar Dorong Pemenuhan Hak Sipil Kelompok Rentan melalui Program Isbat Nikah dan KIA di Mempawah
- account_circle Beng Aryanto
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026

Mempawah — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pemenuhan hak sipil dan kewarganegaraan masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui Program Isbat Nikah, penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga, serta Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Peniraman, Kabupaten Mempawah, Rabu (4/2/2026).
Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), yang menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak dasar perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat adat. Hingga kini, masih banyak warga dari kelompok tersebut yang belum memiliki dokumen kependudukan sebagai dasar pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.
Peran Jaksa Pengacara Negara
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Kalbar menggagas kegiatan ini sebagai bentuk penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Kejati Kalbar mendorong seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat untuk aktif menginisiasi program pemenuhan hak kewarganegaraan melalui koordinasi lintas sektor dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah daerah, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sebagai tindak lanjut, JPN pada Kejaksaan Negeri Mempawah melaksanakan pelayanan terpadu secara kolektif di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin, Desa Peniraman, mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini mencerminkan kehadiran negara melalui peran Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagaimana visi dan misi Presiden Republik Indonesia, khususnya pada agenda Penguatan Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan, Anak, serta Penyandang Disabilitas.
Program ini juga sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menekankan penguatan transformasi sosial melalui pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial.
Isbat Nikah dan Kepastian Hukum Keluarga
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 27 pasangan suami istri dari Desa Peniraman memperoleh pendampingan hukum untuk isbat nikah, sekaligus penerbitan buku nikah dan kartu keluarga.
Program ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap status perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara negara, sehingga hak-hak keperdataan pasangan maupun anak-anak mereka dapat dijamin secara hukum.
Pelaksanaan isbat nikah diawali dengan permohonan pendampingan hukum dari Pemerintah Desa kepada Jaksa Pengacara Negara. Selanjutnya, JPN melakukan pengumpulan data dan pemenuhan persyaratan untuk diajukan ke Pengadilan Agama Mempawah. Setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, JPN kembali mendampingi masyarakat dalam pengurusan buku nikah hingga penerbitan kartu keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penerbitan KIA untuk Perlindungan Anak
Selain isbat nikah, Kejaksaan Negeri Mempawah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah juga melaksanakan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari pemenuhan hak sipil anak.
Sebanyak 21 KIA diterbitkan dan diserahkan kepada anak penyandang disabilitas, serta 38 KIA kepada anak terlantar di wilayah Kabupaten Mempawah. Penyerahan KIA dilakukan secara simbolis oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda.
Dalam sambutannya, Erich Folanda menegaskan bahwa pencatatan pernikahan dan Kartu Identitas Anak merupakan dua pilar utama perlindungan hukum keluarga. Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat, menurutnya, berpotensi kehilangan hak-hak sipil, sehingga negara wajib hadir memastikan setiap anak memperoleh identitas hukum dan akses terhadap layanan publik.
Implementasi RANHAM dan Inovasi Kejaksaan
Program ini dinilai sebagai wujud kerja nyata dan inovasi Kejati Kalbar melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kehadiran JPN dalam proses isbat nikah dan pendampingan administrasi kependudukan terbukti mampu menyederhanakan birokrasi, mempercepat layanan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Bidang Datun Kejati Kalbar mengapresiasi Kejaksaan Negeri Mempawah yang dinilai berhasil melaksanakan program secara terintegrasi, cepat, dan tepat sasaran. Program serupa direncanakan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Kejati Kalbar.
Sinergi Lintas Instansi
Kejati Kalbar turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, Pengadilan Agama Mempawah, Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Kantor Urusan Agama Mempawah dan Sungai Pinyuh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman atas sinergi dan dukungan yang memungkinkan kegiatan ini berjalan lancar.
Ke depan, Kejati Kalbar berharap program ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia. Program ini juga diharapkan menjadi kontribusi nyata Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (Beng Aryanto)
- Penulis: Beng Aryanto
- Editor: TCON
