Breaking News
Beranda » Terkini » Kejati Kalbar Dorong Pemenuhan Hak Sipil Kelompok Rentan melalui Program Isbat Nikah dan KIA di Mempawah

Kejati Kalbar Dorong Pemenuhan Hak Sipil Kelompok Rentan melalui Program Isbat Nikah dan KIA di Mempawah

  • account_circle Beng Aryanto
  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026

Mempawah — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pemenuhan hak sipil dan kewarganegaraan masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui Program Isbat Nikah, penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga, serta Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Peniraman, Kabupaten Mempawah, Rabu (4/2/2026).

Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), yang menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak dasar perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat adat. Hingga kini, masih banyak warga dari kelompok tersebut yang belum memiliki dokumen kependudukan sebagai dasar pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.

Peran Jaksa Pengacara Negara
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Kalbar menggagas kegiatan ini sebagai bentuk penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Kejati Kalbar mendorong seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat untuk aktif menginisiasi program pemenuhan hak kewarganegaraan melalui koordinasi lintas sektor dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah daerah, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sebagai tindak lanjut, JPN pada Kejaksaan Negeri Mempawah melaksanakan pelayanan terpadu secara kolektif di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin, Desa Peniraman, mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini mencerminkan kehadiran negara melalui peran Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagaimana visi dan misi Presiden Republik Indonesia, khususnya pada agenda Penguatan Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan, Anak, serta Penyandang Disabilitas.

Program ini juga sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menekankan penguatan transformasi sosial melalui pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial.

Isbat Nikah dan Kepastian Hukum Keluarga

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 27 pasangan suami istri dari Desa Peniraman memperoleh pendampingan hukum untuk isbat nikah, sekaligus penerbitan buku nikah dan kartu keluarga.
Program ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap status perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara negara, sehingga hak-hak keperdataan pasangan maupun anak-anak mereka dapat dijamin secara hukum.

Pelaksanaan isbat nikah diawali dengan permohonan pendampingan hukum dari Pemerintah Desa kepada Jaksa Pengacara Negara. Selanjutnya, JPN melakukan pengumpulan data dan pemenuhan persyaratan untuk diajukan ke Pengadilan Agama Mempawah. Setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, JPN kembali mendampingi masyarakat dalam pengurusan buku nikah hingga penerbitan kartu keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penerbitan KIA untuk Perlindungan Anak

Selain isbat nikah, Kejaksaan Negeri Mempawah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah juga melaksanakan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari pemenuhan hak sipil anak.
Sebanyak 21 KIA diterbitkan dan diserahkan kepada anak penyandang disabilitas, serta 38 KIA kepada anak terlantar di wilayah Kabupaten Mempawah. Penyerahan KIA dilakukan secara simbolis oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda.

Dalam sambutannya, Erich Folanda menegaskan bahwa pencatatan pernikahan dan Kartu Identitas Anak merupakan dua pilar utama perlindungan hukum keluarga. Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat, menurutnya, berpotensi kehilangan hak-hak sipil, sehingga negara wajib hadir memastikan setiap anak memperoleh identitas hukum dan akses terhadap layanan publik.

Implementasi RANHAM dan Inovasi Kejaksaan

Program ini dinilai sebagai wujud kerja nyata dan inovasi Kejati Kalbar melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kehadiran JPN dalam proses isbat nikah dan pendampingan administrasi kependudukan terbukti mampu menyederhanakan birokrasi, mempercepat layanan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Bidang Datun Kejati Kalbar mengapresiasi Kejaksaan Negeri Mempawah yang dinilai berhasil melaksanakan program secara terintegrasi, cepat, dan tepat sasaran. Program serupa direncanakan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Kejati Kalbar.

Sinergi Lintas Instansi

Kejati Kalbar turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, Pengadilan Agama Mempawah, Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Kantor Urusan Agama Mempawah dan Sungai Pinyuh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman atas sinergi dan dukungan yang memungkinkan kegiatan ini berjalan lancar.

Ke depan, Kejati Kalbar berharap program ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia. Program ini juga diharapkan menjadi kontribusi nyata Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (Beng Aryanto)

  • Penulis: Beng Aryanto
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak

    Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kekuasaan. Ia tidak lahir dari meja seorang Dirjen.Tidak diputus lewat surat administratif. Dan tidak bisa direkayasa oleh opini yang diulang-ulang sampai terdengar benar. Satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan seseorang atau sebuah entitas bersalah atau tidak bersalah hanyalah pengadilan. Titik. Namun justru prinsip paling dasar ini yang dilanggar terang-terangan […]

  • Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Praktisi hukum Edi Winarto mengatakan tidak sepatutnya Andri menanggung beban BLBI yang dia sendiri tidak pernah menerima. Tidak sepatutnya Satgas BLBI menyita harta pribadinya karena tak jelas dasar hukumnya. Edi juga menegaskan penegakan hukum harus fair, adil dan manusiawi. Jangan menggunakan pendekatan kekuasaan dan merasa sah. Info lengkapnya klik di sini

  • Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

    Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Latar belakang panjang dalam dunia pemerintahan dan antikorupsi menjadi fondasi kuat bagi pandangan kritis Prof. Djohermansyah Djohan dalam membaca dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan hari ini. Guru Besar IPDN itu bukan hanya seorang akademisi, tetapi juga praktisi mumpuni, karena ia pernah berada di lingkaran strategis kekuasaan—mulai dari Deputi Politik Wakil Presiden Jusuf […]

  • FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

    FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) menyatakan keprihatinan serius atas pengelolaan kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA), anak usaha BUMN, dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). FMPKN menilai kontrak tersebut janggal, tidak transparan, dan berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara. Koordinator Lapangan (Korlap) FMPKN, Ray Leko, menegaskan bahwa kritik yang sebelumnya disampaikan […]

  • Jakarta inside.com Tetapkan Sufmi Dasco sebagai Person of The Year 2025

    Jakarta inside.com Tetapkan Sufmi Dasco sebagai Person of The Year 2025

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 25 Agustus 2025 — Media daring JakartaInside.com menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai Person of The Year 2025 atas dedikasi dan kontribusinya dalam memperkuat demokrasi, menjaga stabilitas politik nasional, serta kiprahnya dalam mengawal berbagai regulasi strategis yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pemimpin Redaksi JakartaInside.com, Rahman […]

  • IPW Soroti Dugaan “Perdagangan” Gelar Perkara di Bareskrim Polri

    IPW Soroti Dugaan “Perdagangan” Gelar Perkara di Bareskrim Polri

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan praktik penyimpangan serius dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, IPW menilai GPK rawan dijadikan “komoditas dagangan” untuk mengubah arah penanganan perkara pidana sesuai kepentingan pihak tertentu. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sepanjang 2025 pihaknya […]

expand_less