Breaking News
Beranda » Politk » Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak

Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kekuasaan.

Ia tidak lahir dari meja seorang Dirjen.Tidak diputus lewat surat administratif.

Dan tidak bisa direkayasa oleh opini yang diulang-ulang sampai terdengar benar.

Satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan seseorang atau sebuah entitas bersalah atau tidak bersalah hanyalah pengadilan.

Titik.

Namun justru prinsip paling dasar ini yang dilanggar terang-terangan dalam kasus Bank Centris Internasional.

Pemerintah pernah menggugat. Lewat BPPN. Lewat jaksa negara. Lewat mekanisme hukum resmi.

Dan hasilnya: Gugatan itu ditolak pengadilan. Tidak diterima di tingkat lanjutan. Tidak ada kasasi ke Mahkamah Agung.

Artinya sederhana: pemerintah kalah di pengadilan.

Dalam logika hukum apa pun, di negara mana pun yang masih mengaku beradab, kekalahan di pengadilan berarti berhenti.

Berhenti menuduh. Berhenti menagih. Berhenti menyita. Berhenti memproduksi narasi bersalah.

Tapi di Indonesia, keanehan justru setelah palu hakim diketuk. Putusan pengadilan diperlakukan seperti kertas arsip. Diabaikan. Dilompati. Dipreteli lewat kebijakan administratif.

Pemerintah bertindak seolah-olah putusan pengadilan hanyalah opini—sementara keputusan birokrasi dianggap hukum tertinggi.

Ini bukan sekadar salah tafsir. Ini pembangkangan terhadap prinsip negara hukum.

Jika pengadilan sudah memutus dan pemerintah tetap bertindak sebaliknya, maka pertanyaannya bukan lagi soal Bank Centris.

Pertanyaannya adalah: siapa sebenarnya yang berdaulat: hukum atau kekuasaan?

Tulisan ini tidak membela bank. Tidak membela individu. Tidak meminta simpati.

Tulisan ini hanya menagih satu hal yang paling mendasar: ketaatan pemerintah pada putusan pengadilannya sendiri.

Karena saat pemerintah merasa berhak menghukum meski telah kalah di pengadilan, maka yang runtuh bukan satu perkara, melainkan seluruh makna negara hukum itu sendiri.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Ancaman krisis baru mengintai pemerintahan Prabowo-Gibran. Praktik bank dalam bank di Bank Indonesia yang dulu terbongkar lewat audit BPK pada penyaluran BLBI, kini kembali disorot karena berpotensi mengguncang kepercayaan perbankan nasional. Jika dibiarkan, efeknya bisa fatal: surat berharga negara (SBN) senilai Rp5.000 triliun—setara 50% dari total utang Indonesia—terancam dicairkan oleh bank-bank nasional. Andri […]

  • Jelang HUT Bhayangkara ke-80, NCB Interpol Indonesia Berhasil Bawa Pulang Michael Steven

    Jelang HUT Bhayangkara ke-80, NCB Interpol Indonesia Berhasil Bawa Pulang Michael Steven

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H Jakarta – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026, Polri kembali menorehkan prestasi penting di bidang kerja sama penegakan hukum internasional. Melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, buronan internasional Michael Steven akhirnya berhasil dibawa pulang ke Indonesia dari Maroko untuk menghadapi […]

  • Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi

    Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Sudah lebih dari dua dekade negara menagih dengan dasar yang keliru. Pemerintah melalui BPPN, KPKNL, hingga Satgas BLBI terus memakai Akta No. 39 untuk menagih Bank Centris. Padahal, Akta 39 bukan milik Bank Centris Internasional. Akta itu milik entitas lain — Centris International Bank No. 523.551.000, jensi individual account dan hanya diketahui oleh Bank Indonesia. […]

  • Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    Terjadi! Perampasan Aset Karena Kekuasaan, Bukan Hukum

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Praktisi hukum Edi Winarto mengatakan tidak sepatutnya Andri menanggung beban BLBI yang dia sendiri tidak pernah menerima. Tidak sepatutnya Satgas BLBI menyita harta pribadinya karena tak jelas dasar hukumnya. Edi juga menegaskan penegakan hukum harus fair, adil dan manusiawi. Jangan menggunakan pendekatan kekuasaan dan merasa sah. Info lengkapnya klik di sini

  • CBA Soroti Anggaran Paskibraka DKI, Dinilai Gemuk dan Bau Tak Sedap

    CBA Soroti Anggaran Paskibraka DKI, Dinilai Gemuk dan Bau Tak Sedap

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    CBA soroti anggaran Paskibraka Jakarta. Dinilai “gemuk* dan bau tak sedap. CBA meminta Kejati turun tangan ‎jakarta – Sorotan tajam diarahkan pada anggaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di DKI Jakarta. Center for Budget Analysis (CBA) menilai anggaran tersebut terlalu besar dan patut dicurigai. ‎Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa anggaran Paskibraka DKI Jakarta […]

  • Apa Susahnya Menkeu Purbaya Bertatap Muka dengan Andri?

    Apa Susahnya Menkeu Purbaya Bertatap Muka dengan Andri?

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Audit BPK dari bukti BPPN, Audit BPK nomor 34 Tahun 2006, dan dokumen Mahkamah Agung, menunjukkan Bank Centris maupun Andri Tedjadharma tidak menerima dana BLBI, namun tuduhan sebagai obligor tetap dilekatkan selama hampir tiga dekade. Jakarta – Andri kini berusia 70 tahun. Sejak 1998, ia hidup dengan satu label: penanggung utang negara dalam pusaran BLBI. […]

expand_less