Breaking News
Beranda » Sosial » Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak

Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kekuasaan.

Ia tidak lahir dari meja seorang Dirjen.Tidak diputus lewat surat administratif.

Dan tidak bisa direkayasa oleh opini yang diulang-ulang sampai terdengar benar.

Satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan seseorang atau sebuah entitas bersalah atau tidak bersalah hanyalah pengadilan.

Titik.

Namun justru prinsip paling dasar ini yang dilanggar terang-terangan dalam kasus Bank Centris Internasional.

Pemerintah pernah menggugat. Lewat BPPN. Lewat jaksa negara. Lewat mekanisme hukum resmi.

Dan hasilnya: Gugatan itu ditolak pengadilan. Tidak diterima di tingkat lanjutan. Tidak ada kasasi ke Mahkamah Agung.

Artinya sederhana: pemerintah kalah di pengadilan.

Dalam logika hukum apa pun, di negara mana pun yang masih mengaku beradab, kekalahan di pengadilan berarti berhenti.

Berhenti menuduh. Berhenti menagih. Berhenti menyita. Berhenti memproduksi narasi bersalah.

Tapi di Indonesia, keanehan justru setelah palu hakim diketuk. Putusan pengadilan diperlakukan seperti kertas arsip. Diabaikan. Dilompati. Dipreteli lewat kebijakan administratif.

Pemerintah bertindak seolah-olah putusan pengadilan hanyalah opini—sementara keputusan birokrasi dianggap hukum tertinggi.

Ini bukan sekadar salah tafsir. Ini pembangkangan terhadap prinsip negara hukum.

Jika pengadilan sudah memutus dan pemerintah tetap bertindak sebaliknya, maka pertanyaannya bukan lagi soal Bank Centris.

Pertanyaannya adalah: siapa sebenarnya yang berdaulat: hukum atau kekuasaan?

Tulisan ini tidak membela bank. Tidak membela individu. Tidak meminta simpati.

Tulisan ini hanya menagih satu hal yang paling mendasar: ketaatan pemerintah pada putusan pengadilannya sendiri.

Karena saat pemerintah merasa berhak menghukum meski telah kalah di pengadilan, maka yang runtuh bukan satu perkara, melainkan seluruh makna negara hukum itu sendiri.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE, Shopee Live Jadi Senjata Utama Penetrasi Pasar

    Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE, Shopee Live Jadi Senjata Utama Penetrasi Pasar

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Diwakili 4 figur ternama, Ashanty, Aurelie Hermansyah, Mami Luise dan Ibnu Wardani, Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE. Jakarta – Tim Indonesia yang diperkuat oleh empat figur publik, yakni Ashanty, Aurelie Hermansyah, Mami Louisse dan Ibnu Wardani, tampil percaya diri dalam ajang global X THE LEAGUE Round 1 yang berlangsung pada 23 Maret […]

  • Bravo! TNI-Polri Gulung Sindikat Penipu Online

    Bravo! TNI-Polri Gulung Sindikat Penipu Online

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Di tengah riuhnya pemberitaan sebagian masyarakat yang menentang revisi undang-undang TNI, Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin membongkar jaringan sindikat penipuan daring bermodus investasi dan penjualan fiktif, yang dikenal dengan istilah “Passobis”. Sindikat tersebut meresahkan masyarakat di berbagai daerah, khususnya di Sidrap dan Makassar, Sulawesi Selatan. Berapa jumlah pelaku yang tertangkap? Informasi lengkapnya Di SINI  

  • Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi

    Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Japaris Sihombing SH, Kuasa hukum Andri Tedjadharma, menyatakan negara telah melakukan perampasan aset secara ilegal terhadap Bank Centris dan pemegang sahamnya, Andri Tedjadharma. “Penagihan, penyitaan, hingga pelelangan yang dilakukan DJKN, PUPN, dan KPKNL sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan salah sasaran,” kata Japaris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1), menanggapi surat Kepala […]

  • Pramono Anung Disorot soal Modifikasi Cuaca, DPRD dan CBA Nilai Tak Efektif serta Bermasalah Anggaran

    Pramono Anung Disorot soal Modifikasi Cuaca, DPRD dan CBA Nilai Tak Efektif serta Bermasalah Anggaran

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta — Kebijakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menuai sorotan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut masih ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan pelaksanaan OMC sebagai bagian dari penanganan banjir, bahkan ia menilai ada kesan sebagian pihak justru “senang” ketika Jakarta dilanda banjir. OMC disebut Pemprov DKI sebagai langkah […]

  • AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital

    AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 15 Oktober 2025 – Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) bekerja sama dengan Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Peluang, Tantangan, dan Perlindungan Hak Cipta dalam Musik” di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual […]

  • SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Ancaman krisis baru mengintai pemerintahan Prabowo-Gibran. Praktik bank dalam bank di Bank Indonesia yang dulu terbongkar lewat audit BPK pada penyaluran BLBI, kini kembali disorot karena berpotensi mengguncang kepercayaan perbankan nasional. Jika dibiarkan, efeknya bisa fatal: surat berharga negara (SBN) senilai Rp5.000 triliun—setara 50% dari total utang Indonesia—terancam dicairkan oleh bank-bank nasional. Andri […]

expand_less