Breaking News
Beranda » Rekaman » Investigasi: Pemerintah Dimenangkan dengan Putusan Palsu

Investigasi: Pemerintah Dimenangkan dengan Putusan Palsu

  • account_circle TCON
  • calendar_month Jum, 3 Apr 2026

Ini skandal kasasi palsu.  Ini ujian nyata Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Ada sesuatu yang membuat publik emosi dalam kasus Bank Centris Internasional. Bukan sekadar ganjil—melainkan berbahaya.

Karena untuk pertama kalinya, publik dihadapkan situasi paling ekstrem dalam sistem hukum:

Seseorang dikalahkan di pengadilan bukan oleh fakta, bukan oleh hukum—tetapi oleh putusan yang sesungguhnya tidak pernah ada. Tepatnya putusan palsu.

Babak Awal: Gugatan BPPN Ditolak 

Sebelum semua menjadi kabur, perkara ini sebenarnya sangat jelas.

Di jalur perdata: gugatan negara melalui BPPN ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000. Lalu dikuatkan di tingkat banding di PT DKI tahun 2001. Dan puncaknya: Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi.

Artinya sederhana. Perkara selesai. Pemerintah kalah. Tidak ada utang yang sah.

Di jalur tata usaha negara, hasilnya sama. Gugatan Andri Tedjadharma terhadap tindakan pemerintah dikabulkan di PTUN tahun 2021. Lalu dikuatkan di tingkat banding tahun 2022.

Lihat keganjilannya: satu perkara yang sama diadili dua sistem peradilan. Tapi satu kesimpulan: pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menagih Andri Tedjadharma. Apalagi menyita dan melelang harta pribadinya.

Babak Kedua: Munculnya Dokumen Misterius Setelah 20 Tahun 

Lalu sesuatu terjadi. Di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali, seluruh arah perkara berbalik. Pemerintah dianggap menang, karena adanya satu dokumen palsu. Salinan Putusan No. 1688. K/Pdt/2003.

Dua fakta yang menegaskan salinan kasasi 1688.k/Pdt/2003 itu adalah dokumen palsu.

1. Kasasi Tidak Pernah Ada. Mahkamah Agung dalam tiga surat resminya, terutama surat ketiga tertanggal 10 Mei 2023, secara tegas menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi. Dalam logika hukum:

Tidak ada permohonan kasasi –> tidak ada perkara –> tidak ada sidang –> tidak ada putusan kasasi.

2. Ketua Majelis Hakim yang namanya tercantum dalam salinan putusan itu membantah. Salinan kasasi 1688.k/Pdt/2003, itu bukan putusannya.

Dua fakta ini membentuk satu kesimpulan yang tak terelakkan: Putusan 1688K/Pdt/2003 adalah dokumen tanpa asal-usul yang sah. Dalam bahasa yang lebih lugas: itu dokumen palsu.

Babak Ketiga: Kemenangan yang Dipaksakan

Di sinilah persoalan menjadi berbahaya. Dokumen tersebut digunakan untuk membalik kekalahan pemerintah di semua tingkat sebelumnya. Menjadi dasar penagihan terhadap Andri Tedjadharma. Menjadi landasan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi maupun Peninjauan Kembali.

Dengan kata lain: seluruh kemenangan pemerintah dibangun di atas dokumen palsu yang berbahaya bagi sistem hukum di Indonesia.

Ini Bukan Sekadar Cacat Hukum

Jika satu dokumen palsu bisa mengubah seluruh hasil pengadilan, maka ini bukan lagi soal kesalahan prosedur. Ini adalah:

dugaan pemalsuan putusan pengadilan, dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses hukum, dugaan penyalahgunaan kekuasaan melalui institusi. Lebih jauh, ini adalah kegagalan sistemik dalam menjaga integritas hukum.

Dan, skandal ini berada di hadapan pemerintahan Prabowo Subianto. Bukan sebagai warisan semata, tetapi sebagai ujian nyata.

Pilihan yang ada hanya dua: membongkar dan membersihkan skandal ini, atau membiarkannya menjadi preseden nasional, bahkan internasional.

Presiden Prabowo dan seluruh jajaran pemerintahannya tidak boleh tinggal diam. Karena diam bukan netral. Diam adalah pembiaran.

Jika praktik ini dibiarkan, maka konsekuensinya luas. Putusan pengadilan kehilangan makna. Kepastian hukum runtuh. Warga negara kehilangan perlindungan.

Dan paling mengkhawatirkan, siapa pun bisa dikalahkan dengan dokumen palsu yang muncul di belakang layar. Sebuah dokumen yang isinya berantakan, yang menunjukkan bukan produk dari para hakim yang piawai dan profesional.

Naudzubillah min zalik.

 

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi

    Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Sudah lebih dari dua dekade negara menagih dengan dasar yang keliru. Pemerintah melalui BPPN, KPKNL, hingga Satgas BLBI terus memakai Akta No. 39 untuk menagih Bank Centris. Padahal, Akta 39 bukan milik Bank Centris Internasional. Akta itu milik entitas lain — Centris International Bank No. 523.551.000, jensi individual account dan hanya diketahui oleh Bank Indonesia. […]

  • Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Perdebatan mengenai gaya hedon pejabat publik kembali mengemuka. Pengadaan meja biliar di lingkungan pimpinan DPRD, acara berbuka puasa bergaya “bollywood” di hotel mewah dengan tema glamor, hingga pembelian kendaraan dinas yang harganya selangit. Pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya jabatan publik diabdikan? Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan, fenomena tersebut […]

  • AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital

    AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 15 Oktober 2025 – Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) bekerja sama dengan Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Peluang, Tantangan, dan Perlindungan Hak Cipta dalam Musik” di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual […]

  • Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial

    Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 April 2025 – Andri Tedjadharma, pemegang saham dan komisaris Bank Centris Internasional (BCI), melaporkan adanya putusan kasasi palsu dan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan ini terkait dengan beberapa putusan pengadilan, termasuk adanya Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang dipastikan palsu, Putusan Pengadilan Negeri No. 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan […]

  • Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

    Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Latar belakang panjang dalam dunia pemerintahan dan antikorupsi menjadi fondasi kuat bagi pandangan kritis Prof. Djohermansyah Djohan dalam membaca dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan hari ini. Guru Besar IPDN itu bukan hanya seorang akademisi, tetapi juga praktisi mumpuni, karena ia pernah berada di lingkaran strategis kekuasaan—mulai dari Deputi Politik Wakil Presiden Jusuf […]

  • Lift: Film Dari Festival Internasional ke Uji Pasar Bioskop Indonesia

    Lift: Film Dari Festival Internasional ke Uji Pasar Bioskop Indonesia

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Film “Lift” akan tayang di Bioskop 26 Februari.  Jakarta — Di tengah dominasi

expand_less