Investigasi: Pemerintah Dimenangkan dengan Putusan Palsu
- account_circle TCON
- calendar_month Jum, 3 Apr 2026

Ini skandal kasasi palsu. Ini ujian nyata Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ada sesuatu yang membuat publik emosi dalam kasus Bank Centris Internasional. Bukan sekadar ganjil—melainkan berbahaya.
Karena untuk pertama kalinya, publik dihadapkan situasi paling ekstrem dalam sistem hukum:
Seseorang dikalahkan di pengadilan bukan oleh fakta, bukan oleh hukum—tetapi oleh putusan yang sesungguhnya tidak pernah ada. Tepatnya putusan palsu.
Babak Awal: Gugatan BPPN Ditolak
Sebelum semua menjadi kabur, perkara ini sebenarnya sangat jelas.
Di jalur perdata: gugatan negara melalui BPPN ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000. Lalu dikuatkan di tingkat banding di PT DKI tahun 2001. Dan puncaknya: Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi.
Artinya sederhana. Perkara selesai. Pemerintah kalah. Tidak ada utang yang sah.
Di jalur tata usaha negara, hasilnya sama. Gugatan Andri Tedjadharma terhadap tindakan pemerintah dikabulkan di PTUN tahun 2021. Lalu dikuatkan di tingkat banding tahun 2022.
Lihat keganjilannya: satu perkara yang sama diadili dua sistem peradilan. Tapi satu kesimpulan: pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menagih Andri Tedjadharma. Apalagi menyita dan melelang harta pribadinya.
Babak Kedua: Munculnya Dokumen Misterius Setelah 20 Tahun
Lalu sesuatu terjadi. Di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali, seluruh arah perkara berbalik. Pemerintah dianggap menang, karena adanya satu dokumen palsu. Salinan Putusan No. 1688. K/Pdt/2003.
Dua fakta yang menegaskan salinan kasasi 1688.k/Pdt/2003 itu adalah dokumen palsu.
1. Kasasi Tidak Pernah Ada. Mahkamah Agung dalam tiga surat resminya, terutama surat ketiga tertanggal 10 Mei 2023, secara tegas menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi. Dalam logika hukum:
Tidak ada permohonan kasasi –> tidak ada perkara –> tidak ada sidang –> tidak ada putusan kasasi.
2. Ketua Majelis Hakim yang namanya tercantum dalam salinan putusan itu membantah. Salinan kasasi 1688.k/Pdt/2003, itu bukan putusannya.
Dua fakta ini membentuk satu kesimpulan yang tak terelakkan: Putusan 1688K/Pdt/2003 adalah dokumen tanpa asal-usul yang sah. Dalam bahasa yang lebih lugas: itu dokumen palsu.
Babak Ketiga: Kemenangan yang Dipaksakan
Di sinilah persoalan menjadi berbahaya. Dokumen tersebut digunakan untuk membalik kekalahan pemerintah di semua tingkat sebelumnya. Menjadi dasar penagihan terhadap Andri Tedjadharma. Menjadi landasan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi maupun Peninjauan Kembali.
Dengan kata lain: seluruh kemenangan pemerintah dibangun di atas dokumen palsu yang berbahaya bagi sistem hukum di Indonesia.
Ini Bukan Sekadar Cacat Hukum
Jika satu dokumen palsu bisa mengubah seluruh hasil pengadilan, maka ini bukan lagi soal kesalahan prosedur. Ini adalah:
dugaan pemalsuan putusan pengadilan, dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses hukum, dugaan penyalahgunaan kekuasaan melalui institusi. Lebih jauh, ini adalah kegagalan sistemik dalam menjaga integritas hukum.
Dan, skandal ini berada di hadapan pemerintahan Prabowo Subianto. Bukan sebagai warisan semata, tetapi sebagai ujian nyata.
Pilihan yang ada hanya dua: membongkar dan membersihkan skandal ini, atau membiarkannya menjadi preseden nasional, bahkan internasional.
Presiden Prabowo dan seluruh jajaran pemerintahannya tidak boleh tinggal diam. Karena diam bukan netral. Diam adalah pembiaran.
Jika praktik ini dibiarkan, maka konsekuensinya luas. Putusan pengadilan kehilangan makna. Kepastian hukum runtuh. Warga negara kehilangan perlindungan.
Dan paling mengkhawatirkan, siapa pun bisa dikalahkan dengan dokumen palsu yang muncul di belakang layar. Sebuah dokumen yang isinya berantakan, yang menunjukkan bukan produk dari para hakim yang piawai dan profesional.
Naudzubillah min zalik.
- Penulis: TCON
