Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi
- account_circle TCON
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- visibility 44

Sudah lebih dari dua dekade negara menagih dengan dasar yang keliru. Pemerintah melalui BPPN, KPKNL, hingga Satgas BLBI terus memakai Akta No. 39 untuk menagih Bank Centris. Padahal, Akta 39 bukan milik Bank Centris Internasional. Akta itu milik entitas lain — Centris International Bank No. 523.551.000, jensi individual account dan hanya diketahui oleh Bank Indonesia.
Sementara Bank Centris Internasional memiliki nomor rekening berbeda: 523.551.0016. Singkatnya, negara menagih kepada pihak yang salah.
Lebih parah lagi, Akta 39 telah ditolak oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Bahkan dalam salinan putusan Mahkamah Agung yang belakangan terbukti tidak terdaftar alias palsu, Akta 39 tidak pernah disebut dalam amar putusan.
“Jadi, dasar hukum penagihan itu bukan hanya salah, tapi tidak punya nilai hukum sama sekali. Sebaliknya, yang diakui sah dan berharga oleh Mahkamah Agung adalah Akta No. 46 dan Akta No. 47,” tegas Japaris Sihombing SH, Kuasa Hukum Andri Tedjadharma, di Jakarta.
Japaris menjelaskan, Akta 46 berisi perjanjian jual beli promes nasabah antara Bank Centris Internasional dan Bank Indonesia senilai Rp492 miliar dengan jaminan tanah 452 hektare. Di situ tertulis tegas: Bank Indonesia tidak boleh menagih kepada nasabah, apalagi menjual tagihan itu ke BPPN.
“Namun, pada 4 April 1998, ketika perjanjian itu masih berlangsung, BPPN membekukan Bank Centris secara sepihak. Dengan kata lain, negara sendiri yang melanggar isi akta yang sah,” jelas Japaris.
Sekarang, sambungnya, ada pertanyaan sederhana tapi memalukan: Mengapa pemerintah tetap menagih dengan dasar yang ditolak pengadilan, dan menutup mata pada akta yang justru diakui sah oleh Mahkamah Agung? Ini bukan lagi urusan administrasi, tapi soal integritas hukum dan moral negara.
“Jika negara terus bersikeras menggunakan Akta 39 yang cacat hukum, maka sejarah akan mencatat: pemerintah menagih rakyatnya sendiri dengan dokumen yang salah — dan tahu bahwa itu salah,” pungkas Japaris seraya berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera mengoreksi dan mengevaluasi kesalahan tersebut.
- Penulis: TCON
