Breaking News
Beranda » Terkini » Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi

Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi

  • account_circle TCON
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

Sudah lebih dari dua dekade negara menagih dengan dasar yang keliru. Pemerintah melalui BPPN, KPKNL, hingga Satgas BLBI terus memakai Akta No. 39 untuk menagih Bank Centris. Padahal, Akta 39 bukan milik Bank Centris Internasional. Akta itu milik entitas lain — Centris International Bank No. 523.551.000, jensi individual account dan hanya diketahui oleh Bank Indonesia.

Sementara Bank Centris Internasional memiliki nomor rekening berbeda: 523.551.0016. Singkatnya, negara menagih kepada pihak yang salah.

Lebih parah lagi, Akta 39 telah ditolak oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Bahkan dalam salinan putusan Mahkamah Agung yang belakangan terbukti tidak terdaftar alias palsu, Akta 39 tidak pernah disebut dalam amar putusan.

“Jadi, dasar hukum penagihan itu bukan hanya salah, tapi tidak punya nilai hukum sama sekali. Sebaliknya, yang diakui sah dan berharga oleh Mahkamah Agung adalah Akta No. 46 dan Akta No. 47,” tegas Japaris Sihombing SH, Kuasa Hukum Andri Tedjadharma, di Jakarta.

Japaris menjelaskan, Akta 46 berisi perjanjian jual beli promes nasabah antara Bank Centris Internasional dan Bank Indonesia senilai Rp492 miliar dengan jaminan tanah 452 hektare. Di situ tertulis tegas: Bank Indonesia tidak boleh menagih kepada nasabah, apalagi menjual tagihan itu ke BPPN.

“Namun, pada 4 April 1998, ketika perjanjian itu masih berlangsung, BPPN membekukan Bank Centris secara sepihak. Dengan kata lain, negara sendiri yang melanggar isi akta yang sah,” jelas Japaris.

Sekarang, sambungnya, ada pertanyaan sederhana tapi memalukan: Mengapa pemerintah tetap menagih dengan dasar yang ditolak pengadilan, dan menutup mata pada akta yang justru diakui sah oleh Mahkamah Agung? Ini bukan lagi urusan administrasi, tapi soal integritas hukum dan moral negara.

“Jika negara terus bersikeras menggunakan Akta 39 yang cacat hukum, maka sejarah akan mencatat: pemerintah menagih rakyatnya sendiri dengan dokumen yang salah — dan tahu bahwa itu salah,” pungkas Japaris seraya berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera mengoreksi dan mengevaluasi kesalahan tersebut.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Susahnya Menkeu Purbaya Bertatap Muka dengan Andri?

    Apa Susahnya Menkeu Purbaya Bertatap Muka dengan Andri?

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Audit BPK dari bukti BPPN, Audit BPK nomor 34 Tahun 2006, dan dokumen Mahkamah Agung, menunjukkan Bank Centris maupun Andri Tedjadharma tidak menerima dana BLBI, namun tuduhan sebagai obligor tetap dilekatkan selama hampir tiga dekade. Jakarta – Andri kini berusia 70 tahun. Sejak 1998, ia hidup dengan satu label: penanggung utang negara dalam pusaran BLBI. […]

  • Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, kembali menegaskan tuntutannya terhadap Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian kasus Bank Centris. Menurut Andri, BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte No. 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan. “Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan […]

  • Habitare Rasuna Hadirkan “Rasa Nusantara”, 111 Sajian Buka Puasa Ramadhan

    Habitare Rasuna Hadirkan “Rasa Nusantara”, 111 Sajian Buka Puasa Ramadhan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Irwan
    • 0Komentar

    Jakarta — Menyambut bulan suci Ramadhan, Habitare Rasuna Jakarta menghadirkan program buka puasa bertajuk “Rasa Nusantara”, yang menyajikan 111 variasi menu dari appetizer hingga dessert dalam konsep All You Can Eat Iftar. Menu yang ditawarkan mencakup beragam hidangan tradisional Nusantara dan jajanan pasar, dipadukan dengan sajian khas Timur Tengah seperti nasi kebuli, nasi briyani, nasi […]

  • Thomas Djiwandono dan Taruhan Pengawasan Melekat di Bank Indonesia

    Thomas Djiwandono dan Taruhan Pengawasan Melekat di Bank Indonesia

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan melekat di Bank Indonesia. Pengawasan perbankan bekerja dalam hitungan detik, sementara koreksi kerap datang terlambat. Di tengah kondisi itu, pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dinilai menjadi taruhan penting untuk memperkuat pengawasan melekat di tubuh bank sentral. Pandangan tersebut disampaikan Andri […]

  • Sadis! Bukan Obligor tapi Disita Juga Harta Pribadinya

    Sadis! Bukan Obligor tapi Disita Juga Harta Pribadinya

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Bank miliknya terbukti tidak terima BLBI. Tapi, tetap dilikuidasi pada 2004. Sebelumnya, diberhentikan operasinya di 1998. Setelah 20 tahun berlalu, giliran pemegang sahamnya kembali diburu. Harta pribadinya disita. Kok bisa? Klik.. Baca Selengkapnya

  • Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara

    Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusi Polri tetap di bawah Presiden. Menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya melemahkan negara.  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR-RI di Senayan, Senin (26/1). Mengawali penjelasannya Kapolri menegaskan sikap institusional Polri terkait posisi kelembagaan. Ia menyampaikan secara terbuka di hadapan […]

expand_less