Breaking News
Beranda » Hankam » Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara

Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara

  • account_circle Ival
  • calendar_month Sen, 26 Jan 2026

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusi Polri tetap di bawah Presiden. Menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya melemahkan negara. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR-RI di Senayan, Senin (26/1).

Mengawali penjelasannya Kapolri menegaskan sikap institusional Polri terkait posisi kelembagaan. Ia menyampaikan secara terbuka di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI bahwa dirinya menolak gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian mana pun.

Ia menegaskan penolakan tersebut bukan persoalan jabatan, melainkan menyangkut desain negara dan kekuatan institusi Polri sebagai alat negara. Menurut Kapolri, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan format yang paling ideal dan sudah teruji.

Kapolri kemudian menjelaskan bahwa dalam beberapa kesempatan, ia menerima berbagai pesan dan wacana, termasuk usulan pembentukan kementerian khusus yang membawahi Polri. Menanggapi hal tersebut, ia menyatakan secara tegas bahwa dirinya menolak. Bahkan, Kapolri menyampaikan bahwa bila Polri harus ditempatkan di bawah kementerian, ia lebih memilih tidak berada dalam struktur tersebut sama sekali.

Menurut Kapolri, menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya dengan melemahkan Polri, melemahkan negara, dan pada akhirnya melemahkan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. “Struktur semacam itu berpotensi menciptakan dualisme komando dan memperpanjang rantai birokrasi pengambilan keputusan,” tegasnya.

Selanjutnya, Kapolri memaparkan alasan geografis dan sosiologis. Ia menggambarkan luasnya wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dengan karakteristik keamanan yang berbeda-beda. Dalam kondisi seperti itu, Polri membutuhkan fleksibilitas, kecepatan, dan kewenangan yang langsung agar dapat merespons dinamika keamanan secara efektif.

Ia menyebutkan bahwa jika bentangan wilayah Indonesia disatukan, luasnya setara dengan jarak antarkota besar di Eropa. Dengan tantangan sebesar itu, menurut Kapolri, Polri tidak mungkin bekerja optimal jika harus melalui jalur kementerian dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

Kapolri juga menegaskan bahwa tugas Polri bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta perlindungan dan pelayanan publik. Untuk menjalankan seluruh fungsi tersebut secara nasional, Polri harus berada dalam satu garis komando yang jelas dan tidak terfragmentasi.

Dalam konteks reformasi, Kapolri mengingatkan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan hasil koreksi sejarah dan pengalaman masa lalu. Model tersebut dipilih agar Polri menjadi institusi profesional, netral, dan tidak terseret kepentingan politik praktis maupun birokrasi pemerintahan daerah.

Menutup pernyataannya, Kapolri menegaskan bahwa Polri siap dikritik, diawasi, dan dievaluasi oleh DPR sebagai representasi rakyat. Namun, menurutnya, perbaikan Polri harus dilakukan tanpa mengubah fondasi kelembagaan yang justru melemahkan negara.”Selama struktur konstitusional dan undang-undang masih menempatkan Polri di bawah Presiden, maka itulah posisi yang paling tepat untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan keutuhan negara,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi

    Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Japaris Sihombing SH, Kuasa hukum Andri Tedjadharma, menyatakan negara telah melakukan perampasan aset secara ilegal terhadap Bank Centris dan pemegang sahamnya, Andri Tedjadharma. “Penagihan, penyitaan, hingga pelelangan yang dilakukan DJKN, PUPN, dan KPKNL sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan salah sasaran,” kata Japaris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1), menanggapi surat Kepala […]

  • Agunan Nasabah Tidak Kembali, Dirut Bank Swasta dan Notaris.PPAT Dilaporkan ke Polda

    Agunan Nasabah Tidak Kembali, Dirut Bank Swasta dan Notaris.PPAT Dilaporkan ke Polda

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Jakarta — Seorang nasabah bank swasta, Febliyani, melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur Utama PT. Jtrust Investments Indonesia dan pihak Notaris/PPAT ke Polda Metro Jaya terkait permasalahan pengembalian sertifikat tanah dan bangunan yang telah dijaminkan sebagai agunan pinjaman. Kasus ini bermula ketika Febliyani sebagai debitur mengajukan pinjaman kepada PT. Jtrust Investments Indonesia dengan menyerahkan agunan […]

  • Bravo! TNI-Polri Gulung Sindikat Penipu Online

    Bravo! TNI-Polri Gulung Sindikat Penipu Online

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Di tengah riuhnya pemberitaan sebagian masyarakat yang menentang revisi undang-undang TNI, Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin membongkar jaringan sindikat penipuan daring bermodus investasi dan penjualan fiktif, yang dikenal dengan istilah “Passobis”. Sindikat tersebut meresahkan masyarakat di berbagai daerah, khususnya di Sidrap dan Makassar, Sulawesi Selatan. Berapa jumlah pelaku yang tertangkap? Informasi lengkapnya Di SINI  

  • Guru Besar IPDN Ingatkan Ancaman Otonomi Daerah

    Guru Besar IPDN Ingatkan Ancaman Otonomi Daerah

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Guru Besar IPDN, Prof Djohermansyah Djohan menyoroti kebijakan dana desa untuk koperasi desa Merah Putih.  JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang menetapkan 58,03 persen Dana Desa tahun 2026 wajib dialokasikan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menuai sorotan dari kalangan akademisi. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi […]

  • Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

    Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta – Penagihan dan penyitaan aset yang dilakukan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terhadap Andri Tedjadharma dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bank Centris Internasional secara hukum melalui putusan pengadilan tidak pernah menerima dana BLBI. Bahkan satu rupiah pun. Bank Centris bukan obligor BLBI, sehingga secara hukum pula tidak pernah lahir […]

  • After 16 Years, Cassation Verdict Suddenly Appears: Government Seizes All of Andri Tedjadharma’s Personal Assets

    After 16 Years, Cassation Verdict Suddenly Appears: Government Seizes All of Andri Tedjadharma’s Personal Assets

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    After 16 years of its absence, a copy of the Supreme Court’s (MA) cassation verdict No. 1688/K/Pdt/2003 suddenly appeared and was used by the government to seize the personal assets of Andri Tedjadharma, a shareholder of Bank Centris International. Andri strongly suspects that this verdict is not an authentic one but rather a fake, created […]

expand_less