Breaking News
Beranda » Terkini » PUKAT-DESA Desak KPK Bongkar Korupsi Dana Desa Pasca OTT Bupati Ponorogo

PUKAT-DESA Desak KPK Bongkar Korupsi Dana Desa Pasca OTT Bupati Ponorogo

  • account_circle TCON
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

Jakarta — Penetapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil.

Organisasi PUKAT-DESA (Pusat Kajian dan Advokasi Transparansi Desa) menilai bahwa praktik korupsi di Ponorogo tidak berhenti pada lingkaran elite kabupaten, tetapi telah mengakar hingga ke level pemerintahan desa. Dalam pernyataannya yang disampaikan di Universitas MPU Tantular, Jakarta, Koordinator PUKAT-DESA Junet Hariyo Setiawan menyebut bahwa audit dana desa selama ini hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh substansi penyimpangan yang sesungguhnya.

 

“Yang terjadi bukan audit substantif, melainkan formalitas tahunan yang telah dikondisikan. Kami menduga kuat adanya praktik pengamanan audit yang terkoordinasi dan bersifat kolektif, melibatkan oknum di tingkat kecamatan dan kabupaten. Biaya pengamanan ini menjadi bagian dari sistem impunitas yang memungkinkan penyimpangan berlangsung tanpa koreksi,” tegas Junet.

 

Junet mengungkapkan bahwa praktik “pengamanan audit” tersebut mencakup pengaturan laporan pertanggungjawaban, pengendalian pengadaan oleh kelompok tertutup, serta pembiaran terhadap proyek fisik yang tidak sesuai spesifikasi.

 

“Contoh nyata bisa dilihat di Desa Temon, di mana proyek fisik tidak sesuai spesifikasi, laporan keuangan direkayasa, dan pengadaan dikendalikan oleh kelompok tertentu. Namun hingga kini, tidak ada tindakan hukum yang menyentuh aktor utama di balik praktik tersebut,” ujarnya.

 

PUKAT-DESA juga menyoroti proyek Monumen Reyog Ponorogo, yang dinilai sebagai salah satu simbol kemegahan daerah namun dibangun tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai. Dugaan penggelembungan anggaran serta pengabaian prinsip akuntabilitas dalam proyek tersebut, menurut Junet, harus menjadi perhatian serius KPK.

 

“Monumen tidak boleh menjadi tameng korupsi. Kami mendesak agar proyek ini turut diaudit secara menyeluruh dan ditelusuri aliran dananya,” tambahnya.

 

Lebih jauh, PUKAT-DESA memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyimpangan dana desa bisa mencapai lima hingga sepuluh kali lipat dari nilai suap yang menjerat Bupati Sugiri, yakni sebesar Rp1,25 miliar.

 

“Dana desa mengalir setiap tahun. Jika praktik pengamanan audit ini berlangsung sistemik, maka nilai korupsinya jauh lebih besar dan berulang. Ini bukan sekadar soal satu proyek, ini soal struktur kekuasaan yang korup,” tegas Junet.

 

PUKAT-DESA menilai bahwa perangkat hukum daerah telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan, sehingga membuka ruang impunitas yang lebar. Mereka mendesak KPK untuk tidak berhenti pada lingkaran elite kabupaten, melainkan turun langsung memeriksa pengelolaan dana di desa-desa.

 

“Perangkat hukum daerah sudah mati secara fungsional. KPK harus turun ke desa, membuka laporan audit, memeriksa proyek fisik, dan menelusuri aliran dana. Tanpa langkah itu, korupsi dana desa akan terus berulang dari tahun ke tahun,” kata Junet.

 

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dukungan masyarakat desa terhadap pengusutan ini mencapai seratus persen, karena mereka telah lama menjadi korban dari sistem korup yang dibiarkan tanpa perbaikan.

 

“Ini bukan semata soal hukum, tetapi soal martabat masyarakat desa yang selama ini dikorbankan oleh sistem yang menutup mata terhadap penyimpangan,” pungkasnya

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

    FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) menyatakan keprihatinan serius atas pengelolaan kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA), anak usaha BUMN, dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). FMPKN menilai kontrak tersebut janggal, tidak transparan, dan berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara. Koordinator Lapangan (Korlap) FMPKN, Ray Leko, menegaskan bahwa kritik yang sebelumnya disampaikan […]

  • Andri Tedjadharma Sebut Thomas Djiwandono Layak Jadi Deputi Gubernur BI

    Andri Tedjadharma Sebut Thomas Djiwandono Layak Jadi Deputi Gubernur BI

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Andri Tedjadharma menilai Thomas Djiwandono layak menjadi Deputi Gubernur BI berdasarkan kapasitas dan rekam jejak, bukan faktor keluarga. Jakarta – Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai layak dan patut dipertimbangkan. Penilaian tersebut disampaikan oleh Andri Tedjadharma berdasarkan kapasitas, rekam jejak profesional, serta pengalaman Thomas di sektor keuangan, bukan karena latar belakang […]

  • Wartawan Tiba-tiba Ramai Soal UU PUPN di MK, Ada Apa?

    Wartawan Tiba-tiba Ramai Soal UU PUPN di MK, Ada Apa?

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi  UU (PRP) 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diajukan Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, Rabu (30/4) lalu. Uji materi soal PUPN itu menjadi perhatian media massa. Berikut sejumlah pemberitaan terkait hal itu. https://monitornusantara.com/kenapa-perpu-pupn-diuji-materi-ke-mk-oleh-bos-bank-centris-ini-sebabnya/ https://www.beritasenator.com/berita-motivasi/6415079640/andri-tedjadharma-gugat-perpu-pupn-ke-mk-kami-tidak-pernah-menerima-satu-rupiah-pun-dana-blb https://suara-pembaruan.com/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960/ https://matranews.id/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960/ https://reportasenews.com/dirjen-kekayaan-negara-rionald-silaban-dimintai-keterangan-pengadilan-mk-terkait-permohonan-uji-materi-andri-tedjadharma/ https://youtu.be/jexyWzXFE8A?si=PQT4KF96tJO34zhS https://reaksimedia.com/sidang-uji-materi-perpu-49-tahun-1960-hakim-mk-desak-penjelasan-lebih-dalam-dari-pemerintah/ https://indonews.id/artikel/343781/Permohonan-Uji-Materi-Perp-49-Hakim-MK-Tak-Puas-dengan-Keterangan-Kuasa-Presiden/ https://gatramedia.com/bos-bank-centris-internasional-andri-tedjadharma-kami-bukanlah-obligor-blbi-obligor-pkps/

  • Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam, Senin 1 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kedua perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm dalam agenda derden verzet / perlawanan pihak ketiga terkait muatan light crude oil di Kapal MT Arman 114. Namun, seperti pada sidang pertama tanggal 17 November 2025, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan Negeri Batam kembali tidak hadir di persidangan. Sesuai SOP […]

  • Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi

    Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Japaris Sihombing SH, Kuasa hukum Andri Tedjadharma, menyatakan negara telah melakukan perampasan aset secara ilegal terhadap Bank Centris dan pemegang sahamnya, Andri Tedjadharma. “Penagihan, penyitaan, hingga pelelangan yang dilakukan DJKN, PUPN, dan KPKNL sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan salah sasaran,” kata Japaris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1), menanggapi surat Kepala […]

  • Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 Mei 2025 — Dua orang saksi fakta mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi terkait status hukum piutang negara yang diklaim berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Centris Internasional (BCI). Kesaksian tersebut berpotensi membalikkan narasi bahwa BCI berutang kepada negara, bahkan mengindikasikan bahwa BCI justru merupakan pihak yang dirugikan. […]

expand_less