PUKAT-DESA Desak KPK Bongkar Korupsi Dana Desa Pasca OTT Bupati Ponorogo
- account_circle TCON
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025

Jakarta — Penetapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil.
Organisasi PUKAT-DESA (Pusat Kajian dan Advokasi Transparansi Desa) menilai bahwa praktik korupsi di Ponorogo tidak berhenti pada lingkaran elite kabupaten, tetapi telah mengakar hingga ke level pemerintahan desa. Dalam pernyataannya yang disampaikan di Universitas MPU Tantular, Jakarta, Koordinator PUKAT-DESA Junet Hariyo Setiawan menyebut bahwa audit dana desa selama ini hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh substansi penyimpangan yang sesungguhnya.
“Yang terjadi bukan audit substantif, melainkan formalitas tahunan yang telah dikondisikan. Kami menduga kuat adanya praktik pengamanan audit yang terkoordinasi dan bersifat kolektif, melibatkan oknum di tingkat kecamatan dan kabupaten. Biaya pengamanan ini menjadi bagian dari sistem impunitas yang memungkinkan penyimpangan berlangsung tanpa koreksi,” tegas Junet.
Junet mengungkapkan bahwa praktik “pengamanan audit” tersebut mencakup pengaturan laporan pertanggungjawaban, pengendalian pengadaan oleh kelompok tertutup, serta pembiaran terhadap proyek fisik yang tidak sesuai spesifikasi.
“Contoh nyata bisa dilihat di Desa Temon, di mana proyek fisik tidak sesuai spesifikasi, laporan keuangan direkayasa, dan pengadaan dikendalikan oleh kelompok tertentu. Namun hingga kini, tidak ada tindakan hukum yang menyentuh aktor utama di balik praktik tersebut,” ujarnya.
PUKAT-DESA juga menyoroti proyek Monumen Reyog Ponorogo, yang dinilai sebagai salah satu simbol kemegahan daerah namun dibangun tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai. Dugaan penggelembungan anggaran serta pengabaian prinsip akuntabilitas dalam proyek tersebut, menurut Junet, harus menjadi perhatian serius KPK.
“Monumen tidak boleh menjadi tameng korupsi. Kami mendesak agar proyek ini turut diaudit secara menyeluruh dan ditelusuri aliran dananya,” tambahnya.
Lebih jauh, PUKAT-DESA memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyimpangan dana desa bisa mencapai lima hingga sepuluh kali lipat dari nilai suap yang menjerat Bupati Sugiri, yakni sebesar Rp1,25 miliar.
“Dana desa mengalir setiap tahun. Jika praktik pengamanan audit ini berlangsung sistemik, maka nilai korupsinya jauh lebih besar dan berulang. Ini bukan sekadar soal satu proyek, ini soal struktur kekuasaan yang korup,” tegas Junet.
PUKAT-DESA menilai bahwa perangkat hukum daerah telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan, sehingga membuka ruang impunitas yang lebar. Mereka mendesak KPK untuk tidak berhenti pada lingkaran elite kabupaten, melainkan turun langsung memeriksa pengelolaan dana di desa-desa.
“Perangkat hukum daerah sudah mati secara fungsional. KPK harus turun ke desa, membuka laporan audit, memeriksa proyek fisik, dan menelusuri aliran dana. Tanpa langkah itu, korupsi dana desa akan terus berulang dari tahun ke tahun,” kata Junet.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dukungan masyarakat desa terhadap pengusutan ini mencapai seratus persen, karena mereka telah lama menjadi korban dari sistem korup yang dibiarkan tanpa perbaikan.
“Ini bukan semata soal hukum, tetapi soal martabat masyarakat desa yang selama ini dikorbankan oleh sistem yang menutup mata terhadap penyimpangan,” pungkasnya
- Penulis: TCON
